Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Permintaan penangguhan aktivis lingkungan di kabupaten pekalongan
Pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis lingkungan di Kabupaten Pekalongan (Dok. Tim Advokasi)

Terkait Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Pekalongan, 406 Orang Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Korban Kriminalisasi



Berita Baru, Pekalongan – Kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Pekalongan kembali berlanjut. Hari ini (19/10) sebanyak 406 orang menjaminkan diri agar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan Penangguhan Penahanan terhadap dua pejuang lingkungan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Pajitex di Kabupaten Pekalongan, Kurohman dan Muhammad Abdul Afif.

Para penjamin itu diantaranya anggota keluarga dua warga yang di kriminalisasi, Warga Watusalam, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, mahasiswa dan masyarakat umum yang mengenal kedua korban kriminalisasi tersebut. Mereka telah membuat pernyataan secara tertulis dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, disertai tuntutan agar Kepala Kejaksaan melakukan penangguhan penahanan hari ini.

Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan yang terdiri dari LBH Semarang, WALHI Jateng, dan NET Attorney menilai bahwa ditahannya dua pejuang lingkungan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, sebagaimana tertulis dalam siaran pers.

Sementara, kedua warga yang ditahan tengah memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.”

Hal ini menjadi ironis karena warga yang memperjuangkan perlawanan terhadap pencemaran lingkungan di Kabupaten Pekalongan demi menyelamatkan warga dan lingkungan hidup justru mengalami kriminalisasi.

Tuntutan Terkait Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Pekalongan

Kurohman dan Abdul Afif ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap oleh Polres Pekalongan Kota pada 15 Oktober 2021. Keluarga dan warga Watusalam sebelumnya telah mengajukan penangguhanan penahanan dengan 24 orang penjamin, namun Polres Pekalongan menolak membebaskan kedua orang tersebut dengan alasan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksanaan.

Pada Senin (18/10), Polres Pekalongan Kota telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Pasca pelimpahan, kedua korban kriminalisasi ini ditahan di Rutan Pekalongan Kota.

pencemaran lingkungan di kabupaten pekalongan
Pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis lingkungan di Kabupaten Pekalongan (Dok. Tim Advokasi)

Kriminalisasi Kurohman dan Abdul Afif bermula ketika mereka mengikuti demo pencemaran pabrik pada 3 Juni 2021 guna menentang pabrik yang diduga melakukan pencemaran lingkungan, PT. Pajitex. Dalam surat penahanan yang dikeluarkan terhadap Afif, ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang dalam aksi demo tersebut.

Dalam pengajuan penangguhan hari ini, Tim Advokasi meminta segenap aparat untuk menindak kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Pekalongan tersebut. Mereka menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan segera menangguhkan penahanan terhadap kedua warga dan menghentikan kriminalisasi kepada warga Pekalongan yang tengah melawan pencemaran lingkungan. Mereka juga menuntut PT. Pajitex agar segera menghentikan segala bentuk pencemaran lingkungan baik melalui udara, air, maupun suara yang dirasa “menyiksa” warga.

Kepada Bupati Pekalongan dan KLHK, Tim Advokasi tersebut meminta agar sanksi diberikan secara tegas kepada PT. Pajitex yang telah melakukan pencemaran dan meresahkan warga, dan supaya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Pajitex. Ikuti berita terkini terkait pencemaran lingkungan di Kabupaten Pekalongan melalui Instagram pada tautan ini.