Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terkait Gugatan Perppu Corona, MK Panggil Jokowi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

Terkait Gugatan Perppu Corona, MK Panggil Jokowi



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo untuk hadir dalam sidang Pleno terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Sidang pleno uji materi tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (20/5) pukul 10.00 WIB di Gedung MK.

Acara sidang hari itu akan mendengarkan penjelasan dari DPR RI dan juga keterangan Presiden.

“Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi,” bunyi surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Sidang akan berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. MK mewajibkan peserta sidang memakai masker, sarung tangan, cek suhu, dan jaga jarak.

MK juga menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang bagi para pihak paling banyak lima orang.

Sidang pleno tersebut akan membahas gugatan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Pasal 27 Perppu 1/2020 dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana.

Kekebalan Hukum Pejabat

Menurutnya, kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal dalam Perppu tersebut dapat mencederai rasa keadilan.

“Ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/pejabat menjadi manusia setengah dewa, otoriter, tidak demokratis, dan dijamin tidak khilaf atau salah,” kata Boyamin saat membacakan permohonan uji materi di Gedung MK beberapa waktu lalu.

Dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 ayat 2 menyebutkan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Menurut Boyamin pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya keadilan di masyarakat,” tegas Boyamin.