Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terkait Dugaan Suap Cabang Ritel Kota Ambon, KPK Panggil Delapan Saksi

Terkait Dugaan Suap Cabang Ritel Kota Ambon, KPK Panggil Delapan Saksi



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang. Mereka diperiksa sebagai saksi mengenai dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, delapan orang yang dipanggil, yakni :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy.
  2. Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty.
  3. Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi.
  4. Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.
  5. Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty.
  6. Anggota Pokja III UKPBJ 2018/anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane, License.
  7. Manajer PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo.
  8. Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan.

“Hari ini, bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy/Wali Kota Ambon) dan kawan-kawan,” ujar Ali Fikri di Jakarta kepada media, Sabtu (14/5).