Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terganjal Luasan Lahan Sawah Dilindungi, Ranperda RTRW Gresik Ditolak Kementerian ATR/BPN

Terganjal Luasan Lahan Sawah Dilindungi, Ranperda RTRW Gresik Ditolak Kementerian ATR/BPN



Berita Baru, Gresik – Pembahasan finalisasi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041 menemui jalan buntu. Alasannya, luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diajukan Pemkab Gresik dalam perubahan tata ruang tidak memenuhi luasan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut mengemuka saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gresik menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Jum’at (20/5).

Ketua Pansus RTRW Syahrul Munir, penundaan pembahasan finalisasi karena Kementerian ATR/BPN mensyaratkan luasan LSD sebesar 39.939 hektare. Sementara luasan yang diajukan masih di bawah peta citra eksisting lahan pertanian di gresik yang dilakukan Kementerian.

“Sedangkan Pemkab hanya mengajukan 31 ribu hektare di dalam draft, jadi kita minta untuk disesuaikan agar nanti tidak ditolak ketika diriview oleh Kementerian ATR,” kata Syahrul.

Berdasarkan hasil bedah kondisi eksisting lahan sawah dilindungi di Gresik, lanjut Syahrul, diketahui saat ini yang memenuhi ketentuan LSD luasnya hanya 21.194 hektare lahan.

“Nah yang 18.745 hektare itu belum sesuai karena ada rencana peruntukan lain seperti untuk industri, perumahan perkotaan, perumahan perdesaan dan sebagainya. sebagian lagi kondisi eksisting sudah tidak sesuai,” papar dia.

Dia meminta eksekutif untuk kembali mengklarifikasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk memastikan apakah ketentuan luasan lahan LSD itu harus dipenuhi semuanya atau bisa dikurangi.

“Yang jelas untuk sebagian yang kondisi eksistingnya sudah ada pemanfaatan tertentu yang izinnya diatas 2021 akhir Kementerian minta harus dibangun dalam tiga tahun kedepan, kalau tidak akan ditetapkan sebagai LSD selamanya,” iimbuhnya

Sementara itu kepala Bappelitbangda Kabupaten Gresik, Misbahul Munir menyampaikan bila pihaknya segera mengklarifikasi ke Kementerian ATR/BPN mengenai ketentuan luasan lahan LSD yang dipersyaratkan sesuai ketentuan jika memang tidak bisa dikurangi

“Dan kita kaji detail lagi untuk memenuhi ketentuan luasan LSD, kalau memang harus segitu ya kami ikuti,” jelasnya.