Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terdakwa Pemerkosa Perempuan Disabilitas
Kembali digelar sidang pembacaan tuntutan kasus pemerkosaan terhadap Perempuan disabilitas di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur (26/8/2024)

Terdakwa Pemerkosa Perempuan Disabilitas Dituntut 10 Tahun Penjara di Luwu Timur



Berita Baru, Sulawesi Selatan – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nurkholis alias Kholis, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas, digelar di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, pada Senin (26/8/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kholis dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar lima puluh juta rupiah, dengan ancaman subsider enam bulan kurungan.

Melalui siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Makassar pada Jum’at (31/8/2024), JPU menyatakan bahwa Kholis secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Tuntutan ini berdasarkan pada bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, yang menyebabkan dampak traumatik yang mendalam,” ujar JPU dalam persidangan.

N, wali dari korban yang juga hadir dalam persidangan, mengungkapkan harapannya agar para pelaku, termasuk pihak lain yang terlibat, dapat dihukum seberat-beratnya. “Perbuatan ini telah merusak masa depan keponakan saya. Kami ingin semua pelaku yang terlibat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dua orang lainnya yang bersama terdakwa saat kejadian juga harus diproses, termasuk pihak hotel yang terlibat sejak awal tapi seolah-olah diabaikan,” tegas N.

Selain itu, N juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan serius terhadap Penyidik Polres Luwu Timur yang diduga melakukan pelanggaran etik selama penyelidikan kasus ini. Menurutnya, ada indikasi ketidakseriusan dari pihak penyidik yang perlu diusut tuntas.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, menyoroti bahwa tuntutan 10 tahun penjara dianggap tidak memadai mengingat beratnya kekerasan fisik dan seksual yang dialami korban. Berdasarkan visum et repertum dan keterangan saksi, seharusnya JPU menuntut hukuman maksimal yaitu 16 tahun penjara sesuai dengan ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan.

“Intimidasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga korban untuk mencabut laporan menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki itikad baik. Ini harus menjadi pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam memutuskan vonis nanti. Vonis yang maksimal akan menjadi preseden baik bagi penanganan kasus kekerasan seksual dan implementasi UU TPKS di Luwu Timur,” jelas Mirayati Amin.

Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis. Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban dengan disabilitas. Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dengan hukuman yang setimpal bagi pelaku.