Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terdakwa Kanibalisme, Pengadilan Swiss Vonis Pemberontak Afrika Barat
(Foto: Getty Images)

Terdakwa Kanibalisme, Pengadilan Swiss Vonis Pemberontak Afrika Barat



Berita Baru, Internasional – Pada hari Jumat (18/6), Pengadilan Swiss  memvonis seorang pemberontak Amfrika Barat dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus pemerkosaan hingga kanibalisme.

Kasus tersebut merupakan pengadilan kejahatan perang pertama Swiss di pengadilan sipil.

Putusan tersebut diberikan kepada Alieu Kosiah, yang disebut “anak gertak sambal” dalam faksi pemberontak Gerakan Pembebasan Bersatu Liberia untuk Demokrasi (ULIMO) yang memerangi tentara mantan Presiden Charles Taylor pada 1990-an.

Pria 46 tahun tersebut menghadapi 25 dakwaan, salah satunya ia dituduh memakan irisan hati seorang pria saat perang saudara Liberia.

Dia ditangkap pada tahun 2014 di Swiss, tempat dia tinggal sebagai penduduk tetap. Undang-undang Swiss 2011 memungkinkan penuntutan untuk kejahatan serius yang dilakukan di mana saja, di bawah prinsip yurisdiksi universal.

Seorang penggugat bersaksi bahwa Kosiah memerintahkan pembunuhan saudaranya, mendesak warga Liberia lain untuk tampil sebagai saksi dan memberatkan hukuman.

“Kalau dicontoh, yang lain takut,” katanya dalam keterangannya melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) Civitas Maxima yang mewakilinya. Dia meminta untuk tidak disebutkan namanya dalam laporan media karena takut.

https://f9f521297e3f8dc4a2f80c4e87dc8e9d.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html Liberia telah mengabaikan tekanan untuk menuntut kejahatan dari perang berturut-turut antara 1989-2003, di mana ribuan tentara anak-anak terlibat. Saat ini, negara Afrika Barat tersebut sedang berjuang melawan krisis pangan yang memburuk.

Human Rights Watch (HRW) menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada Kosiah pada hari Jumat tersebut sebagai “peluang.”

“Upaya Swiss dalam kasus ini akan membantu memobilisasi akuntabilitas yang lebih luas di Liberia karena ini menunjukkan bahwa kejahatan ini dapat dituntut. Saya melihat ini sebagai peluang,” kata Elise Keppler dari HRW.

Aktivis di ibukota Liberia Monrovia merayakan putusan tersebut. “Ini akan menjadi penghalang bagi orang lain di seluruh dunia. Saya pikir keadilan telah berjalan,” kata Dan Sayeh, juru kampanye aktivis.

Kosiah telah membantah semua tuduhan dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia masih di bawah umur ketika pertama kali terlibat dalam konflik.

Pengacaranya Dmitri Gianoli mengatakan dalam sebuah email kepada Reuters bahwa Kosiah “sangat kecewa” dengan keputusan pengadilan tersebut.

https://f9f521297e3f8dc4a2f80c4e87dc8e9d.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html Gianoli bahkan mengatakan bahwa keputusan itu menyerah pada tekanan media dan politik. “Tuan Alieu Kosiah akan terus berjuang demi keadilan yang harus ditegakkan.” ujarnya.

Meskipun dijatuhi kurungan, Kosiah dibebaskan dari dakwaan percobaan pembunuhan seorang warga sipil hingga perintah untuk menjarah dan perekrutan tentara anak.

Pengadilan mengatakan bahwa hukuman 20 tahun adalah hukuman maksimum yang diizinkan untuk diberikan di bawah hukum Swiss.

“Tidak ada keadaan yang meringankan yang dipertimbangkan dalam hukuman. Deportasi dari Swiss juga diperintahkan untuk jangka waktu 15 tahun,” katanya. Kosiah juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada tujuh penggugat, tambahnya.

Seorang juru bicara pengadilan kemudian mengklarifikasi bahwa dia tidak akan dibebaskan sebelum hukumannya dijalani.

Selain itu, masa 6,5 tahun yang Kosiah telah jalani dalam penahanan pra-sidang akan diperhitungkan dalam hukuman, surat-surat pengadilan menunjukkan.