Terbongkar, Pelaku Penyebar Hoax Kasdim 0817 Gresik Meninggal Akhirnya Diamankan Polisi
Berita Baru, Gresik – Penyelidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah menjalani vaksinasi Covid-19 sinovac menemukan titik terang.
Jajaran Sat Reskrim Polres Gresik melalui Tim cyber Polres dan cyber Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail dan Kadinkes saat press release di Mapolres Gresik.
“Pelaku diketahui TS (44) asal dan domisili Gresik. Dan ditangkap di Gresik,” ungkap Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet, Rabu (20/1).
Dijelaskan, apa yang dilakukan pelaku ini berkaitan dengan program apa yang dilakukan pemerintah Indonesia vaksinasi.
“Kami himbau seluruh bangsa masyarakat untuk mendukung sebagai Ikhtiar bagi bangsa Indonesia agar terhindar, dan bebas Covid-19. Mari kita amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung,” tuturnya.
Saat ini, polisi masih tetap melakukan pengembangan apa akan ada jaringan dari pelaku penyebar hoax.
“Semantara masih perkembangan apakah ada jaringan atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku membuat konten berita hoax meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi pasca di vaksin Sinovac.
Pelaku setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil yang saat itu Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari whatsapp. Kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi.
“innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata “ tulis pelaku dalam whatsapp.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar.