Terawan Ajukan Dana COVID-19 Sebesar Rp. 2,95 Triliun
Berita Baru, Jakarta — Berdasar penyebarannya yang masih tinggi sampai sekarang, diperkirakan pandemi COVID-19, akan berlangsung mungkin hingga tahun depan, sampai ada vaksin yang ditemukan.
Oleh karenanya, akan dibutuhkan anggaran besar untuk penanggulangannya. Kementerian Kesehatan (Kemkes) memberi usul anggaran tambahan sebesar Rp 2,95 triliun demi penanggulangan COVID-19 termasuk Hepatitis dan Tuberkulosis (TB) pada tahun depan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang membahas rencana kerja anggaran Kemkes tahun 2021 dan pembahasan usulan program-program yang didanai oleh dana alokasi khusus, Kamis (3/9) kemarin.
Menurut Menkes, anggaran tersebut nantinya bakal digunakan untuk kebutuhan, pertama, perpanjangan insentif tenaga kesehatan atau transfer ke daerah sebesar Rp 1,46 triliun.
Kedua, untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan dan bagi peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) melalui APBN pusat sebesar Rp 1,1 triliun. PPDS adalah tenaga kesehatan yang dikirim Kemkes ke berbagai daerah untuk menangani dan memutus rantai penularan Covid-19, mengingat kebutuhan tenaga medis meningkat di masa pandemi ini.
Ketiga, untuk penanganan Hepatitis sebesar Rp 82,5 miliar. Dan terakhir, penyediaan alat dan bahan kesehatan untuk eliminasi TB sebesar Rp311,88 milyar.
“Usulan tambahan anggaran itu sudah dibahas di Kementerian Keuangan, dan saat ini menunggu DIPA dari Kementerian Keuangan,” terang Menkes.
Selain itu, kata Menkes, ada rencana recofussing anggaran stimulus bidang kesehatan tahun 2020 karena mempertimbangkan prognosa serapan klaim biaya perawtaan pasien Covid-19.
Dari alokasi awal sebesar Rp 21 triliun, hingga akhir tahun diperkirakan terserap Rp 14 triliun. Sehingga kemungkinan ada sisa anggaran sebesa Rp 7 triliun.
Sementara sisa anggaran tersebut akan dimanfaatkan, antara lain untuk penyediaan kelengkapan vaksinasi massal Covid-19 sebesar Rp1 triliun. Kemudian, tambahan untuk insentif PPDS sebesar Rp 1 triliun.
Juga untuk penyediaan tambahan obat, peningkatan sarana prasana dan alat kesehatan di rumah sakit UPT vertikal (rumah sakit di bawah Kemkes) sebesar Rp 3 triliun. Serta peningkatan sarana prasana dan alat kesehatan di rumah sakit umum daerah atau puskesmas sebesar Rp 2 triliun.
Lanjut Menkes, pemenuhan anggaran kampanye penggunaan masker yang berasal dari recofussing di Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakti sebesar Rp 150 miliar.
Pagu anggaran di tahun anggaran 2020, lanjut Menkes, sebesar Rp 103,23 tritlin. Dengan rincian, untuk belanja pegawai Rp 5,43 triliun atau proporsi 5,26 persen dari total anggaran Kemkes. Kemudian untuk belanja barang sebesar Rp 46,17 triliun, belanja modal Rp 2,84 trilun, dan belanja bansos sebesar Rp 48,79 triliun.