Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tentang Larangan Mudik, Dishub Gresik Tunggu Intruksi

Tentang Larangan Mudik, Dishub Gresik Tunggu Intruksi



Berita Baru, Gresik – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.

Merespon hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik saat ini masih menunggu intruksi atau surat perintah dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur. Instruksi atau surat perintah yang dimaksudkan untuk menjadi landasan menjalankan kebijakan tersebut.

“Yang pasti apa arahan ataupun instruksi pusat akan kita laksanakan, terkait transportasi seperti layanan angkutan umum lokal akan tetap ada pelayanan transportasi umum karena bagaimanapun tanpa adanya transportasi akan menganggu kelancaran ekonomi,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Muhammad Amri saat dimintai komentarnya mengenai hal tersebut.

Amri mengatakan, pihaknya perlu menelaah kembali aturan pemerintah terkait larangan mudik. Sebab sesuai aturan yang disosialisasikan saat ini adalah pembatasan orang mudik mulai 6-17 mei 2021.

“Untuk itu kami masih tetap berkoordinasi lagi dengan pusat maupun provinsi sehingga bisa merumuskan arah kebijakan dan langkah strategi penerapan kebijakan pelarangan mudik tersebut,” terang dia.

Ia menegaskan, jika nantinya kebijakan itu benar-benar diterapkan, maka akan ada posko pengamanan terpadu Covid-19 yang dipasang di sejumlah titik, termasuk di perbatasan antar kota/kabupaten.

“Nantinya ada posko pengamanan terpadu covid-19, mulai skala mikro seperti desa-desa maupun tempat-tempat tertentu tiap kab/kota, bahkan titik-titik lokasi posko bisa lebih ketat 2x lipat penjagaan dibanding PSBB dulu,” tandasnya.

Kendati demikian, Amri menuturkan, ada beberapa kriteria perjalanan yang masih tetap diizinkan. Tentu dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Ada beberapa kriteria yang diizinkan seperti orang dalam tugas negara/kegiatan pemerintahan, pengantar jenazah, ibu hamil ataupun orang sakit, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkasnya.