Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tahapan Coklit, Bawaslu Gresik Jadwalkan Audit Pengawasan

Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tahapan Coklit, Bawaslu Gresik Jadwalkan Audit Pengawasan



Berita Baru, Gresik – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada Gresik 2020 yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik.

Selama dua pekan dimulainya pelaksanaan pencocokan dan pemutakhiran data oleh PPDP pada 18 Juli 2020, sebanyak 13 dugaan pelanggaran telah ditemukan oleh petugas pengawas desa dan kecamatan (PDK) Bawaslu Gresik. Seperti (PPDP) saat coklit ke rumah-rumah warga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, tidak mamakai masker dan sarung tangan yang sudah diberikan oleh KPU Kabupaten Gresik

Selain itu, ada beberapa PPDP saat coklit tidak meminta dokumen kependudukan saat coklit. Seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Syafik Jamhari mengatakan, berbagai bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh petugas (PDK) Bawaslu saat mengawasi proses Coklit yang dilakukan oleh petugas (PPDP) dilapangan.

“Ada sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan oleh Bawaslu Gresik saat mengawasi proses tahapan Coklit, diantaranya pencoklitan tidak dilakukan oleh petugas (PPDP) akan tetapi diwakilkan ketua RT, ada juga yang diwakilkan security atau satpam, dan masih banyak lagi,” ujar Jamhari kepada awak media didampingi Komisioner Bawaslu lainnya saat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik, Jalan Semarang, Metroprak GKB.

Bahkan, terkait dengan hasil temuan dugaan pelanggaran pada tahapan Coklit tersebut, Bawaslu telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU agar dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya, sekaligus dilakukan Coklit ulang.

“Kami telah melayangkan surat saran perbaikan secara tertulis ke KPU Kabupaten Gresik, Dan Bawaslu telah memberikan peringatan dan memberikan sanksi untuk coklit ulang,” tandasnya.

Sebagai tindaklanjut berbagai temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gresik membuat jadwal audit pengawasan secara sampling hasil coklit PPDP. Metodenya, PKD bersama Panwascam mendatangi beberapa rumah yang sudah selesai dicoklit oleh PPDP. Hal ini, untuk memastikan bahwa coklit betul-betul dilaksanakan secara benar dan sesuai prosedur protokol kesehatan.

Nantinya, Bawaslu Gresik melalui PKD bakal mengambil sampling hasil coklit PPDP. Sampling dilakukan di 1.564 TPS dan 12.936 rumah dari 232 Desa di 18 Kecamatan se Kabupaten Gresik.

“Jika nanti ditemukan ada rumah yang sudah ditempel setiker tapi tidak dilakukan oleh PPDP, maka patut dicurigai bahwa yang coklit bukan PPDP. Sehingga, bisa direkomendasi untuk coklit ulang,” kata Jamhari.

Tidak hanya pengawasan tahapan coklit, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Imron Rosyadi menambahkan, saat ini Bawaslu Kabupaten Gresik juga aktif memantau bakal calon Bupati dan bakal calon Bupati Gresik. Hal ini untuk mencegah terjadinya permasalahan di masyarakat.

“Walaupun belum ada calon bupati dan calon wakil bupati, kita sama-sama menjaga ketenangan di masyarakat. Sehingga, kita koordinasi dengan tempat ibadah agar tidak digunakan untuk pertemuan yang mengarah kepada kampanye,” tegas Imron.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Gresik Sidik Noto Negoro tidak menampik adanya beberapa temuan dugaan pelanggaran yang terjadi dilapangan. Namun, tidak semua yang disebut temuan pengawasan tersebut terbukti kebenarannya.

Dijelaskan Sidik, Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) sudah bisa menyelesaikan persoalan ditingkat bawah. Misalnya, tentang adanya PPDP yang tidak menggunakan APD.

“PKD bisa langsung menegurnya. Namun faktanya, itu hanya terjadi di 1 TPS di Dukun,” kata Sidik.

Sementara, PPDP yang tidak meminta dokumen setelah ditelusuri. Faktanya, memang pihak yang dicoklit sudah sangat yakin bahwa datanya sudah benar.

“Perlu digarisbawahi juga, pada saat itu, ada PKD yang mengetahui tetapi membiarkan atau tidak mengingatkan PPDP. Padahal fungsi PKD adalah pengawasan proses,” imbuhnya.

Sedang informasi coklit yang tidak dilakukan oleh PPDP di Kecamatan Wringinanom, sudah ditindaklanjuti oleh petugas pemilihan kecamatan (PPK) dengan memerintahkan coklit sesuai aturan dan sudah dilaksanakan.

“Sedangkan info coklit yang dititipkan satpam, merupakan kabar bohong yang tidak bisa ditemukan buktinya. PKD sendiri juga menyatakan bahwa hal tersbut kabar bohong,” pungkas Sidik.