Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Mal-Restoran dan Kafe di Zona Merah Wajib Tutup Jam 8 Malam

Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Mal-Restoran dan Kafe di Zona Merah Wajib Tutup Jam 8 Malam



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa seluruh pusat keramaian seperti mal, pasar, dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam.

“Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Airlangga yang juga menjabat sebagai Menko Bidang Perekonomian menyatakan, bahwa pembatasan ini juga diberlakukan untuk restoran, Kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik di pasar maupun pusat perbelanjaan.

“Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Airlangga.

Airlangga juga menambahkan, bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dipertebal dan diperkuat.

“Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” ucap Airlangga. 

Airlangga menyebutkan untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. 

Sedangkan untuk wilayah di zona non-merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor, yang tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” pungkas Airlangga.