Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tegasi Kinerja Polisi, Aktivis PMII Sulsel Segerakan Konsolidasi Internal

Tegasi Kinerja Polisi, Aktivis PMII Sulsel Segerakan Konsolidasi Internal



Berita Baru, Makassar – Tindakan represif aparat keamanan terhadap mahasiswa yang melakukan unjukrasa di Kota Tangerang Jawa Barat membuat Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawes Selatan geram terhadap oknum Brimob yang tidak memperhatikan SOP Penanganan Aksi Mahasiswa. 

Seperti diketahui sebelumnya, puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kota Tangerang, Jawa Barat, yang berujung ricuh dan mengakibatkan 18 mahasiswa diamankan pasukan Brimob. Unjukrasa mahasiswa Tangerang itu bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang ke-389 pada Rabu (13/10) kemarin.

Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulsel menilai tindakan represif pasukan Brimob yang viral di media sosial itu mengingatkan Kapolda Sulsel agar mengevaluasi SOP penanganan aksi.

Ketua PKC. PMII Sulsel, Muhtar Mursalim mengatakan, aksi represif yang viral beberapa jam lalu tersebut menunjukkan bahwa Kapolda Sulsel harus mengevaluasi SOP penangananan aksi sebagai sikap preventif atau pencegahan pihak kepolisian memberikan keamanan kepada peserta aksi.

“Melihat rentetan peristiwa yang sama dan pernah juga terjadi di Sulsel, kami harus menegaskan kembali kepada Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi SOP Penanganan Demonstrasi agar kejadian yang sama tidak terulang. Melihat deretan demonstrasi yang akan dialakukan sebagai langkah non-legitasi PMII menyuarakan kepedihan masyarakat,” jelas Muhtar.

Muhtar juga menuturkan diantara mahasiswa yang diamankan, salah satunya hampir mengalami cedera serius bagian punggung dan dada karena dibanting hingga kejang-kejang yang berakhir tidak sadarkan diri. 

Meskipun NA salah satu pasukan Brimob sebagai pelaku pembantingan mahasiswa yang telah meminta maaf, namun harus ada tindaklanjut sesuai aturan konstitusi.

“Meskipun sudah ada permohonan maaf dari pihak kepolisian bukan berarti kasus seperti ini tidak akan terulang kembali. Permohonan semacam itu sebatas membijaki pelanggaran UU dan sudah menjadi hal yang lumrah namun tidak memberikan jaminan bahwa tidak ada lagi perbuatan menyerang fisik di waktu aksi seperti itu ketika dilakukan oleh mahasiswa,” jelasnya.