Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tarif listrik Nonsubsidi Periode April-Juni 2023 Tetap
Infografis tarif listrik. (Foto: CNBC Indonesia)

Tarif listrik Nonsubsidi Periode April-Juni 2023 Tetap



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyebut keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Diungkap Jisman,  penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB).

Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Sesuai ketentuan tersebut, Jisman menyebut parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari 2023.

Yaitu dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolar AS, ICP sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batu bara 70 dolar AS per ton).

“Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023 yang ditetapkan,” kata Jisman sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (30/3).

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik,” sambungnya.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

“Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pungkaa Jisman.