Tarif 16 Pelabuhan Naik 10,92 Persen
Berita Baru, Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengusulkan penyesuaian Tarif Masuk dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga pada 10 Cabang (16 Lokasi) Pelabuhan Penyeberangan.
Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengungkapkan, penyesuaian tarif rata-rata untuk 20 lintasan mengalami kenaikan sekitar 10,92 persen.
“Secara umum presentase kenaikan di lintas Ketapang-Gilimanuk misalnya sebesar 14,61 persen, tetapi ada variasi untuk penumpang dan barang. Sementara di Merak-Bakauheni sebesar 10,47 persen,” jelas Dirjen Budi di Jakarta, Sabtu (7/3).
Menurut Dirjen Budi, kenaikan tarif dilakukan karena sudah 3 (tiga) tahun terakhir ini tidak ada penyesuaian tarif. Sehingga harapannya akan meningkatkan pelayanan keselamatan yang diberikan baik oleh ASDP sebagai pengelola dermaga, maupun oleh operator dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di kapal agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Dirjen Budi mengakui pihaknya belum menentukan besaran nominal tarif, karena masih harus mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
Sementara itu, Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut telah mempertimbangkan 3 (tiga) hal, yakni keberlangsungan iklim usaha angkutan penyeberangan, daya beli masyarakat, dan dampak terhadap harga-harga bahan kebutuhan pokok.
“Prosedur penyesuaian tarif ini telah melalui proses pembahasan yang melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait. Selain itu kami juga mengkoordinasikan masukan tersebut dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” imbuh Chandra. [*]