Tanah Warisan Tidak Kena Pajak, Tapi Wajib Dilaporkan
Beritabaru.co – Menerima tanah warisan sering kali menimbulkan pertanyaan bagi ahli waris, salah satunya terkait kewajiban pajak. Apakah tanah warisan dikenakan pajak? Dan apakah harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?
Tanah Warisan Tidak Termasuk Objek Pajak
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs resminya, tanah warisan tidak termasuk dalam objek pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan.
Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU tersebut dijelaskan bahwa warisan, termasuk tanah dan bangunan, dikecualikan dari objek pajak. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, juga pernah menegaskan bahwa warisan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
“Jadi warisan itu bukan objek pajak. Jadi kalau saya terima warisan dari orang tua dari dulu sampai sekarang itu bukan pajak penghasilan,” jelas Robert Pakpahan.
Tanah Warisan Wajib Dilaporkan dalam SPT
Meski tanah warisan tidak dikenakan pajak, ahli waris tetap memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT. Jika nilai warisan belum dibagi dan melebihi Rp1 miliar, maka harus dicantumkan dalam laporan pajak tahunan, meskipun tidak dikenakan PPh.
Dengan demikian, meskipun tidak ada kewajiban membayar pajak atas tanah warisan, ahli waris tetap harus melaporkan kepemilikan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku.