Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tak Bisa Berenang, Santri Tewas Tenggelam di Telaga Banjarsari Gresik

Tak Bisa Berenang, Santri Tewas Tenggelam di Telaga Banjarsari Gresik



Berita Baru, Gresik – Nasib nahas dialami M. Fitroni Nur (26), seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar itu ditemukan tewas setelah tubuhnya tenggelam di dasar Telaga Dusun Doho, Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik. Diduga korban tidak bisa berenang.

Kronologi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban berenang di Telaga Doho pada Sabtu (5/3) sore, sekitar pukul 16.00 wib. Saat itu, korban bersama temannya keluar pondok pesantren untuk bermain bola di lapangan.

Menurut keterangan saksi, setelah bermain bola sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama temannya membersihkan baju serta berenang di Telogo Doho, yang lokasinya tak jauh dari pondok.

“Dari keterangan saksi-saksi korban tenggelam sekitar pukul 17.30 Wib, di Telaga Dusun Doho Desa Banjarsari Kecamatan Manyar, dan ditemukan telah meninggal. Dilaporkan ke Polsek pukul 18.30 Wib,” ujar Ipda Joko Supriyanto, Minggu, (6/3).

Dikatakan Joko, masih menurut keterangan saksi, korban sempat meminta tolong dengan melambaikan tangan. Namun tidak lama kemudian korban tenggelam ke dasar telaga.

“Saat berenang itulah menurut saksi, korban sempat melambaikan tangannya dan langsung tidak kelihatan tenggelam ke dasar telaga,”  tutur Joko.

Mengetahui temannya tenggelam, saksi Ferdi dan Zidan berupaya mencari di dasar telaga dan akhirnya menemukan tubuh korban lalu di angkat ke atas. Sayangnya, ketika diperiksa oleh Nakes Desa Banjarsari, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Untuk luas telaga kurang lebih 1000 M2, kedalaman 2 hingga 3 meter,” lanjutnya.

Usai kejadian, pihak keluarga korban menyatakan sudah menerima atas kejadian tersebut dikuatkan dengan membuat surat pernyataan.

Berdasarkan data yang didapat, korban merupakan salah satu warga KH Kholil No 3 Gresik Kota Baru (GKB). Sementara saksi-saksi yakni Zidan (21), dengan alamat Desa Luhuk, Kecamatan Mual, Kabupaten Maluku dan Ferdi (16), beralamat di Moncong, Kecamatan Bale, Kabupaten Pemalang.