Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penjualan Aset Pemda Cilacap

Tak Ada Rimbanya, Hasil Penjualan Aset Milik Pemda Cilacap Disoal



Berita Baru, Jakarta – Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Cilacap, Fahmi Ulul Fikri mempertanyakan uang hasil penjualan aset daerah yang dilakukan oleh Pemda Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Ulul, pada April 2019 lalu telah terjadi transaksi kepada Pemda Cilacap terkait penjual aset daerah yang ada di dalam Perumda PT. Kawasan Industri Cilacap (PT. KIC).

“Tapi setelah kami telusuri di dalam kas daerah tak ada yang berbunyi arus kas terkait dengan penjualan aset tersebut,” ujar Ulul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/08).

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 penjualan aset mestinya mendapat persetujuan DPRD Cilacap. Akan tetapi Pemda Cilacap atau dalam hal ini Bupati tidak melakukan upaya permohonan persetujuan kepada DPRD Cilacap.

Oleh sebab itu, Ulul curiga ada penyalah gunaan wewenang yang dilakukan Bupati Cilacap beserta Sekda Cilacap dalam penjualan aset PT KIC tersebut.

Ditambah lagi, kata Ulul, hasil penjualan tidak dicatatkan kepada kas daerah, justru disimpan di kas PT KIC, dan sampai akhir 2019 tidak ada laporan dari Direksi PT KIC kepada Pemda Cilacap terkait penambahan kas daerah.

Ulul juga menduga ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang hasil bunga deposito maupun bunga perbankan yang disimpan oleh PT KIC.

“Peluang dugaan penyalahgunaan berikutnya, dana yang disimpan di dalam PT KIC kan berbunga ketika disimpan dalam Bank, hal ini berpotensi menjadi kejahatan kerah putih baru, ketika bunga Bank dari 561 Milyar tersebut tidak tercatatkan dengan baik. Misal, deposito Bank 5% pertahunnya, bunganya bisa mencapai 28 Milyar lebih pertahun. Sungguh Fantastis,” imbuhnya.

Hal ini patut diduga, kata Ulul, Bupati serta jajarannya melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.