UU PRT – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Thu, 13 Jul 2023 14:35:27 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png UU PRT – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 Legislator PKB Desak UU PPRT Disahkan Secepat Revisi UU Desa: Tidak Adil Kalau Rakyat Kades Tidak Dilindungi! https://beritabaru.co/legislator-pkb-desak-uu-pprt-disahkan-secepat-revisi-uu-desa-tidak-adil-kalau-rakyat-kades-tidak-dilindungi/ Thu, 13 Jul 2023 14:35:22 +0000 https://beritabaru.co/?p=173276 Legislator PKB Desak UU PPRT Disahkan Secepat Revisi UU Desa: Tidak Adil Kalau Rakyat Kades Tidak Dilindungi!

Berita Baru, Jakarta - Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang secepat Revisi UU Desa.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyebut, kesejahteraan pekerja rumah tangga sama pentingnya dengan kesejahteraan kepala desa (Kades).

Menurutnya, DPR begitu mudah menggodok revisi UU Desa, di mana isinya memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hingga kenaikan dana desa sampai 20 persen.

"Kita telah memberikan pengharapan itu kepada kepala desa, itu mudah di ruangan ini. Tapi tidak adil kalau rakyatnya kades tidak bisa kita lindungi di ruangan ini. Para PRT notabene masyarakat yang tumbuh dan berangkat dari kemiskinan yang ada di desa-desa," kata Luluk dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Luluk mengatakan ada 5 juta pekerja rumah tangga yang menggantungkan harapan kepada DPR. Baginya, pembahasan RUU PPRT selama 19 tahun sudah terlalu lama sampai akhirnya resmi menjadi inisiatif DPR.

Ia menegaskan tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur, apalagi soal perlindungan. Luluk menyoroti jeritan PRT di luar tembok rapat dan pagar tinggi Senayan yang terus mendapatkan eksploitasi hingga kekerasan.

"Apa yang membuat dan menghalangi kita untuk membawa RUU ini dibahas dan secepat mungkin disahkan di ruangan ini? Sampai hari ini kita belum menerima kabar baik itu dari pimpinan," tegasnya.

"Tidak mengurangi rasa hormat kami, Bu Puan, Pak Lodewijk, Pak Gobel, Gus Muhaimin, mohon kiranya di awal masa sidang Agustus nanti RUU PPRT jadikanlah ini hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia yang sampai sekarang masih menunggu komitmen bangsa memberikan hak sepenuhnya kepada mereka," pinta Luluk kepada Puan dan segenap pimpinan DPR.

Diketahui, Jika RUU PPRT butuh waktu 19 tahun lamanya dibahas di Senayan, revisi UU Desa cukup memakan waktu 6 bulan sejak demonstrasi kades se-Indonesia pada Januari 2023 lalu. Setelah demo tersebut, DPR merampungkannya menjadi RUU Desa pada Selasa (11/7) lalu.

Di lain sisi, Jokowi bahkan sampai harus melobi dua menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar DPR gerak cepat (gercep) menggarap RUU PPRT. Jokowi menyebut RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

]]>
Legislator PKB Desak UU PPRT Disahkan Secepat Revisi UU Desa: Tidak Adil Kalau Rakyat Kades Tidak Dilindungi!

Berita Baru, Jakarta - Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang secepat Revisi UU Desa.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyebut, kesejahteraan pekerja rumah tangga sama pentingnya dengan kesejahteraan kepala desa (Kades).

Menurutnya, DPR begitu mudah menggodok revisi UU Desa, di mana isinya memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hingga kenaikan dana desa sampai 20 persen.

"Kita telah memberikan pengharapan itu kepada kepala desa, itu mudah di ruangan ini. Tapi tidak adil kalau rakyatnya kades tidak bisa kita lindungi di ruangan ini. Para PRT notabene masyarakat yang tumbuh dan berangkat dari kemiskinan yang ada di desa-desa," kata Luluk dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Luluk mengatakan ada 5 juta pekerja rumah tangga yang menggantungkan harapan kepada DPR. Baginya, pembahasan RUU PPRT selama 19 tahun sudah terlalu lama sampai akhirnya resmi menjadi inisiatif DPR.

Ia menegaskan tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur, apalagi soal perlindungan. Luluk menyoroti jeritan PRT di luar tembok rapat dan pagar tinggi Senayan yang terus mendapatkan eksploitasi hingga kekerasan.

"Apa yang membuat dan menghalangi kita untuk membawa RUU ini dibahas dan secepat mungkin disahkan di ruangan ini? Sampai hari ini kita belum menerima kabar baik itu dari pimpinan," tegasnya.

"Tidak mengurangi rasa hormat kami, Bu Puan, Pak Lodewijk, Pak Gobel, Gus Muhaimin, mohon kiranya di awal masa sidang Agustus nanti RUU PPRT jadikanlah ini hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia yang sampai sekarang masih menunggu komitmen bangsa memberikan hak sepenuhnya kepada mereka," pinta Luluk kepada Puan dan segenap pimpinan DPR.

Diketahui, Jika RUU PPRT butuh waktu 19 tahun lamanya dibahas di Senayan, revisi UU Desa cukup memakan waktu 6 bulan sejak demonstrasi kades se-Indonesia pada Januari 2023 lalu. Setelah demo tersebut, DPR merampungkannya menjadi RUU Desa pada Selasa (11/7) lalu.

Di lain sisi, Jokowi bahkan sampai harus melobi dua menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar DPR gerak cepat (gercep) menggarap RUU PPRT. Jokowi menyebut RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2022/09/11f184fa647587a7c0401d5abc5a34fa-300x200.jpg
Komnas HAM Dorong DPR Segera Setujui RUU PPRT https://beritabaru.co/komnas-ham-dorong-dpr-segera-setujui-ruu-pprt/ https://beritabaru.co/komnas-ham-dorong-dpr-segera-setujui-ruu-pprt/#respond Thu, 19 Jan 2023 11:33:05 +0000 https://beritabaru.co/?p=147326 Komnas HAM Dorong DPR Segera Setujui RUU PPRT

Berita Baru, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong DPR RI untuk segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dan dibahas Badan Legislasi bersama pemerintah

"Komnas HAM juga mendorong DPR RI dan pemerintah mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan RUU PPRT," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Kamis (19/1), sebagaimana dikutip dari Antara.

Dijelaskan Anis, berdasarkan hasil kajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga, dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang.

Menurut Anis, Komnas HAM memperoleh tiga rekomendasi bagi pemerintah. Pertama, meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga. Kedua, melakukan upaya percepatan pengesahan RUU PPRT.

"Dan terakhir Kementerian Ketenagakerjaan agar menjadi pihak yang menginisiasi ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga," terangnya.

Anis menuturkan, ketiga rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI. Terkait komitmen pemerintah tentang percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang, Komnas HAM juga mendorong DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasannya.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021 dimana setiap pembentukan perundang-undangan harus memberikan akses bagi masyarakat," tutur Anis.

Untuk diketahui, Presiden telah memerintahkan percepatan pengesahan RUU PPRT dan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan DPR RI. 

Sebelumnya pada tahun 2022 pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pengesahan RUU PPRT di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden.

]]>
Komnas HAM Dorong DPR Segera Setujui RUU PPRT

Berita Baru, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong DPR RI untuk segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dan dibahas Badan Legislasi bersama pemerintah

"Komnas HAM juga mendorong DPR RI dan pemerintah mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan RUU PPRT," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Kamis (19/1), sebagaimana dikutip dari Antara.

Dijelaskan Anis, berdasarkan hasil kajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga, dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang.

Menurut Anis, Komnas HAM memperoleh tiga rekomendasi bagi pemerintah. Pertama, meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga. Kedua, melakukan upaya percepatan pengesahan RUU PPRT.

"Dan terakhir Kementerian Ketenagakerjaan agar menjadi pihak yang menginisiasi ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga," terangnya.

Anis menuturkan, ketiga rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI. Terkait komitmen pemerintah tentang percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang, Komnas HAM juga mendorong DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasannya.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021 dimana setiap pembentukan perundang-undangan harus memberikan akses bagi masyarakat," tutur Anis.

Untuk diketahui, Presiden telah memerintahkan percepatan pengesahan RUU PPRT dan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan DPR RI. 

Sebelumnya pada tahun 2022 pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pengesahan RUU PPRT di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden.

]]>
https://beritabaru.co/komnas-ham-dorong-dpr-segera-setujui-ruu-pprt/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2023/01/IMG_20230119_182957-300x168.jpg