Beritabaru.co
Dapatkan aplikasi di Play Store
Advertisement
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor
Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya