Spanduk Sosialisasi – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Mon, 16 Jan 2023 11:35:06 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png Spanduk Sosialisasi – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 Bawaslu Bolehkan Bakal Caleg 2024 Pasang Spanduk Sosialisasi https://beritabaru.co/bawaslu-bolehkan-bakal-caleg-2024-pasang-spanduk-sosialisasi/ https://beritabaru.co/bawaslu-bolehkan-bakal-caleg-2024-pasang-spanduk-sosialisasi/#respond Mon, 16 Jan 2023 11:34:55 +0000 https://beritabaru.co/?p=146836 Bawaslu Bolehkan Bakal Caleg 2024 Pasang Spanduk Sosialisasi

Berita Baru, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memperbolehkan bakal calon legislatif (caleg) untuk memasang spanduk sosialisasi jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Namun demikian, Bagja mengakui bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi ini masih dibicarakan bersama KPU RI, untuk nantinya disusun lewat peraturan/surat keputusan KPU RI. 

Ia juga mengaku sedikit berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum Reoublik Indonesia (KPU RI) dalam hal rambu-rambu sosialisasi peserta pemilu ini.

"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," kata Bagja, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Hotel Ciputra, Jakarta, pada Senin (16/1).

Namun demikian, Bagja mengingatkan agar para bakal caleg perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

Bahkan Bagja menekankan supaya bakal caleg tidak berdiam diri menunggu taggal kampanye yang ditentukan. Selain itu ia berharap mereka dapat menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan kampanya pada 28 November mendatang. 

"Masak Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau. Kami untuk sosialisasi dipersilakan semua," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bagja menegaskan bahwa para bakal caleg diperkenankan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan. 

"Boleh nggak Bapak/Ibu sosialisasi di pasar? Boleh-boleh saja. Boleh enggak Bapak/Ibu buat pertemuan? Silakan yang penting izin keramaiannya diurus ke kepolisian, ke Bawaslu untuk pemberitahuan," kata dia. 

Ia juga tak mempermasalahkan seandainya kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok. Batasan bagi sosialisasi ini, yang membedakannya dengan kampanye, menurut dia, hanya dalam ajakan memilih.

Bagi Bagja, ajakan memilih merupakan ciri utama kampanye, sehingga selama sosialisasi para bakal caleg diminta tidak memasukkan ajakan memilih. "Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak," tuturnya.

]]>
Bawaslu Bolehkan Bakal Caleg 2024 Pasang Spanduk Sosialisasi

Berita Baru, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memperbolehkan bakal calon legislatif (caleg) untuk memasang spanduk sosialisasi jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Namun demikian, Bagja mengakui bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi ini masih dibicarakan bersama KPU RI, untuk nantinya disusun lewat peraturan/surat keputusan KPU RI. 

Ia juga mengaku sedikit berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum Reoublik Indonesia (KPU RI) dalam hal rambu-rambu sosialisasi peserta pemilu ini.

"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," kata Bagja, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Hotel Ciputra, Jakarta, pada Senin (16/1).

Namun demikian, Bagja mengingatkan agar para bakal caleg perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

Bahkan Bagja menekankan supaya bakal caleg tidak berdiam diri menunggu taggal kampanye yang ditentukan. Selain itu ia berharap mereka dapat menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan kampanya pada 28 November mendatang. 

"Masak Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau. Kami untuk sosialisasi dipersilakan semua," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bagja menegaskan bahwa para bakal caleg diperkenankan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan. 

"Boleh nggak Bapak/Ibu sosialisasi di pasar? Boleh-boleh saja. Boleh enggak Bapak/Ibu buat pertemuan? Silakan yang penting izin keramaiannya diurus ke kepolisian, ke Bawaslu untuk pemberitahuan," kata dia. 

Ia juga tak mempermasalahkan seandainya kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok. Batasan bagi sosialisasi ini, yang membedakannya dengan kampanye, menurut dia, hanya dalam ajakan memilih.

Bagi Bagja, ajakan memilih merupakan ciri utama kampanye, sehingga selama sosialisasi para bakal caleg diminta tidak memasukkan ajakan memilih. "Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak," tuturnya.

]]>
https://beritabaru.co/bawaslu-bolehkan-bakal-caleg-2024-pasang-spanduk-sosialisasi/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2023/01/IMG_20230116_182828-300x189.jpg