Somasi – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Sun, 01 May 2022 10:15:35 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png Somasi – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 YMKI Somasi Presiden Jokowi dan Menkes Terkait Vaksin Halal https://beritabaru.co/ymki-somasi-presiden-jokowi-dan-menkes-terkait-vaksin-halal/ https://beritabaru.co/ymki-somasi-presiden-jokowi-dan-menkes-terkait-vaksin-halal/#respond Sun, 01 May 2022 10:15:31 +0000 https://beritabaru.co/?p=118525 YMKI Somasi Presiden Jokowi dan Menkes Terkait Vaksin Halal

Berita Baru, Jakarta - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait ketersediaan vaksin halal bagi umat muslim di Indonesia.

Pasalnya, mereka menilai Kementerian Kesehatan RI dinilai tidak mematuhi aturan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menyediakan vaksin COVID-19 halal.

YKMI menyayangkan pemerintah masih menggunakan dalih penggunaan vaksin COVID-19 di masa darurat pandemi sehingga jenis AstraZeneca, Pfizer, hingga Moderna masih bisa digunakan untuk booster.

"Bahwa semenjak Putusan MA tersebut diundangkan dan disahkan dalam lembaran negara, pemerintah Menteri Kesehatan Republik Indonesia masih tampak tidak mematuhi putusan MA dimaksud," sebut YKMI dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (1/5/2022).

"Dalil tentang darurat telah dibantah oleh MA, maka program vaksinasi tidak lagi memenuhi syarat darurat oleh karena itu pemerintah RI wajib memberikan vaksin halal bagi kaum muslimin," sambung protes YKMI.

YKMI menegaskan jika program vaksinasi COVID-19 tetap berjalan dengan menggunakan jenis vaksin non halal, hal tersebut sudah melanggar ranah hukum. YKMI berencana melanjutkan kasus ke mahkamah internasional jika tak kunjung ada perbaikan.

"Umat Islam diberikan kebebasan dan jaminan untuk menjalankan ibadah dan agamanya, termasuk diberikan jaminan untuk tidak mengkonsumsi barang-barang yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam Al Quran dan Sunnah," demikian keterangan YKMI.

"Bahwa jika pemerintah tidak mematuhi putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut, dengan tetap memberikan jenis vaksin yang tidak halal kepada kaum," sebut somasi tersebut.

Somasi terbuka dilayangkan per Sabtu (30/4/2022), diteken Ketua Umum Ahmad Himawan dan Fat Haryanto Sekretaris Umum.

]]>
YMKI Somasi Presiden Jokowi dan Menkes Terkait Vaksin Halal

Berita Baru, Jakarta - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait ketersediaan vaksin halal bagi umat muslim di Indonesia.

Pasalnya, mereka menilai Kementerian Kesehatan RI dinilai tidak mematuhi aturan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menyediakan vaksin COVID-19 halal.

YKMI menyayangkan pemerintah masih menggunakan dalih penggunaan vaksin COVID-19 di masa darurat pandemi sehingga jenis AstraZeneca, Pfizer, hingga Moderna masih bisa digunakan untuk booster.

"Bahwa semenjak Putusan MA tersebut diundangkan dan disahkan dalam lembaran negara, pemerintah Menteri Kesehatan Republik Indonesia masih tampak tidak mematuhi putusan MA dimaksud," sebut YKMI dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (1/5/2022).

"Dalil tentang darurat telah dibantah oleh MA, maka program vaksinasi tidak lagi memenuhi syarat darurat oleh karena itu pemerintah RI wajib memberikan vaksin halal bagi kaum muslimin," sambung protes YKMI.

YKMI menegaskan jika program vaksinasi COVID-19 tetap berjalan dengan menggunakan jenis vaksin non halal, hal tersebut sudah melanggar ranah hukum. YKMI berencana melanjutkan kasus ke mahkamah internasional jika tak kunjung ada perbaikan.

"Umat Islam diberikan kebebasan dan jaminan untuk menjalankan ibadah dan agamanya, termasuk diberikan jaminan untuk tidak mengkonsumsi barang-barang yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam Al Quran dan Sunnah," demikian keterangan YKMI.

"Bahwa jika pemerintah tidak mematuhi putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut, dengan tetap memberikan jenis vaksin yang tidak halal kepada kaum," sebut somasi tersebut.

Somasi terbuka dilayangkan per Sabtu (30/4/2022), diteken Ketua Umum Ahmad Himawan dan Fat Haryanto Sekretaris Umum.

]]>
https://beritabaru.co/ymki-somasi-presiden-jokowi-dan-menkes-terkait-vaksin-halal/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2021/11/images-1-1-300x180.jpeg
Usai Terima Somasi, BPJS Kesehatan Minta Maaf atas Unggahan Joker https://beritabaru.co/usai-terima-somasi-bpjs-kesehatan-minta-maaf-atas-unggahan-joker/ https://beritabaru.co/usai-terima-somasi-bpjs-kesehatan-minta-maaf-atas-unggahan-joker/#respond Fri, 11 Oct 2019 05:00:04 +0000 https://beritabaru.co/?p=7456 Usai Terima Somasi, BPJS Kesehatan Minta Maaf atas Unggahan Joker

Berita Baru, Jakarta - Menanggapi beredarnya informasi mengenai somasi dari sejumlah komunitas kesehatan jiwa terhadap konten media sosial BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat untuk mendiskreditkan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau bahkan menyamakannya sebagai pelaku kriminal.

“Pertama kami ucapkan terima kasih atas perhatian para komunitas kesehatan jiwa terhadap informasi yang telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan melalui konten media sosial. Terkait unggahan konten Joker di akun media sosial BPJS Kesehatan, kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung bagi sebagian orang,” ujar Iqbal, Kamis (10/10).

Iqbal pun menegaskan, pesan yang ingin disampaikan justru adalah bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan untuk penyakit yang berhubungan dengan kesehatan jiwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya melalui pesan tersebut, masyarakat paham dan tidak ragu lagi dalam mengakses layanan kesehatan jiwa dengan menggunakan JKN-KIS. Pesan tersebut dikemas dengan mengikuti tren film Joker saat ini yang ramai digunakan sebagai konten di berbagai media sosial pribadi, instansi, bahkan influencer media sosial lainnya,” kata Iqbal menjelaskan.

Dalam hal memberikan jaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan tidak pernah mendiskriminasikan perlakuan terhadap setiap peserta JKN-KIS. Semua peserta JKN-KIS dengan kondisi apapun berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan mengacu pada prosedur yang berlaku. Sebagai informasi, pada tahun 2018 BPJS telah menjamin sekitar 3 juta kasus gangguan jiwa dengan total biaya mencapai 1,2 triliun rupiah.

“Mudah-mudahan informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat. Mari kita peduli dengan kesehatan jiwa dan ciptakan lingkungan yang positif. Jika ada peserta JKN-KIS yang mengalami gejala yang mengarah ke gangguan kejiwaan, silakan segera menghubungi fasilitas kesehatan dan memanfaatkan jaminan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Iqbal.

]]>
Usai Terima Somasi, BPJS Kesehatan Minta Maaf atas Unggahan Joker

Berita Baru, Jakarta - Menanggapi beredarnya informasi mengenai somasi dari sejumlah komunitas kesehatan jiwa terhadap konten media sosial BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat untuk mendiskreditkan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau bahkan menyamakannya sebagai pelaku kriminal.

“Pertama kami ucapkan terima kasih atas perhatian para komunitas kesehatan jiwa terhadap informasi yang telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan melalui konten media sosial. Terkait unggahan konten Joker di akun media sosial BPJS Kesehatan, kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung bagi sebagian orang,” ujar Iqbal, Kamis (10/10).

Iqbal pun menegaskan, pesan yang ingin disampaikan justru adalah bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan untuk penyakit yang berhubungan dengan kesehatan jiwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya melalui pesan tersebut, masyarakat paham dan tidak ragu lagi dalam mengakses layanan kesehatan jiwa dengan menggunakan JKN-KIS. Pesan tersebut dikemas dengan mengikuti tren film Joker saat ini yang ramai digunakan sebagai konten di berbagai media sosial pribadi, instansi, bahkan influencer media sosial lainnya,” kata Iqbal menjelaskan.

Dalam hal memberikan jaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan tidak pernah mendiskriminasikan perlakuan terhadap setiap peserta JKN-KIS. Semua peserta JKN-KIS dengan kondisi apapun berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan mengacu pada prosedur yang berlaku. Sebagai informasi, pada tahun 2018 BPJS telah menjamin sekitar 3 juta kasus gangguan jiwa dengan total biaya mencapai 1,2 triliun rupiah.

“Mudah-mudahan informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat. Mari kita peduli dengan kesehatan jiwa dan ciptakan lingkungan yang positif. Jika ada peserta JKN-KIS yang mengalami gejala yang mengarah ke gangguan kejiwaan, silakan segera menghubungi fasilitas kesehatan dan memanfaatkan jaminan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Iqbal.

]]>
https://beritabaru.co/usai-terima-somasi-bpjs-kesehatan-minta-maaf-atas-unggahan-joker/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/10/Berita-Baru-Joker-BPJS-300x169.jpg