Salat Tarawih Berjemaah – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Mon, 12 Apr 2021 10:20:13 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png Salat Tarawih Berjemaah – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 Kemenkes Imbau Masyarakat Tidak Bawa Anak di Bawah 10 Tahun Saat Tarawih https://beritabaru.co/kemenkes-imbau-masyarakat-tidak-bawa-anak-di-bawah-10-tahun-saat-tarawih/ https://beritabaru.co/kemenkes-imbau-masyarakat-tidak-bawa-anak-di-bawah-10-tahun-saat-tarawih/#respond Mon, 12 Apr 2021 10:19:44 +0000 https://beritabaru.co/?p=68097 Kemenkes Imbau Masyarakat Tidak Bawa Anak di Bawah 10 Tahun Saat Tarawih

Berita Baru, Jakarta - Juru Bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya mengimbau agar para masyarakat tidak perlu membawa anak berusia di bawah 10 tahun saat shalat tarawih.

“Kami juga mengimbau untuk para masyarakat tidak perlu rasanya membawa anak berusia di bawah 10 tahun untuk melakukan shalat tarawih bersama,” kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Nadia melanjutkan, harus dipastikan anak tersebut sudah dapat duduk dan mengikuti rangkaian dari ibadah tarawih maupun ibadah tadarusan. Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk menjaga para anak dan memastikan bahwa anak tidak menularkan virus ke orang lain.  

“Karena penting untuk anak-anak, selain menjaga anak-anak tersebut tidak beresiko untuk mendapatkan penularan, tetapi juga menjaga anak tersebut tidak menularkan kepada orang lain,” ujar Nadia.

Adapun Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Kementerian Kesehatan, tambah Nadia, juga sudah memiliki pedoman protokol kesehatan penerapan pada tempat-tempat ibadah.

Nadia menyebutkan, pihaknya mengharapkan agar dalam melaksanakan ibadah Ramadan seperti tarawih atau tadarusan di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. 

“Pastikan semua jamaah memakai masker, minimal jarak antara jamaah itu 1 meter, dan kapasitas daripada ruangan harus 50 persen baik di ruangan tertutup terutama dan ruangan terbuka serta pastikan mencuci tangan,” ujar Nadia.

Lebih lanjut, Nadia mengharapkan agar setiap masjid dapat menyediakan fasilitas cuci tangan, termasuk juga fasilitas untuk penyediaan masker khususnya untuk jamaah yang tidak membawa masker. 

Kemudian, penggunaan alat dan perangkat shalat serta Al Quran dapat dibawa oleh masing-masing jamaah. “Hendaknya, protokol kesehatan ini menjadi perhatian kita bersama, pastikan pemeriksaan suhu juga dilakukan pada saat kita melakukan ibadah-ibadah tarawih dan tadarusan,” tandas Nadia.

]]>
Kemenkes Imbau Masyarakat Tidak Bawa Anak di Bawah 10 Tahun Saat Tarawih

Berita Baru, Jakarta - Juru Bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya mengimbau agar para masyarakat tidak perlu membawa anak berusia di bawah 10 tahun saat shalat tarawih.

“Kami juga mengimbau untuk para masyarakat tidak perlu rasanya membawa anak berusia di bawah 10 tahun untuk melakukan shalat tarawih bersama,” kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Nadia melanjutkan, harus dipastikan anak tersebut sudah dapat duduk dan mengikuti rangkaian dari ibadah tarawih maupun ibadah tadarusan. Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk menjaga para anak dan memastikan bahwa anak tidak menularkan virus ke orang lain.  

“Karena penting untuk anak-anak, selain menjaga anak-anak tersebut tidak beresiko untuk mendapatkan penularan, tetapi juga menjaga anak tersebut tidak menularkan kepada orang lain,” ujar Nadia.

Adapun Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Kementerian Kesehatan, tambah Nadia, juga sudah memiliki pedoman protokol kesehatan penerapan pada tempat-tempat ibadah.

Nadia menyebutkan, pihaknya mengharapkan agar dalam melaksanakan ibadah Ramadan seperti tarawih atau tadarusan di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. 

“Pastikan semua jamaah memakai masker, minimal jarak antara jamaah itu 1 meter, dan kapasitas daripada ruangan harus 50 persen baik di ruangan tertutup terutama dan ruangan terbuka serta pastikan mencuci tangan,” ujar Nadia.

Lebih lanjut, Nadia mengharapkan agar setiap masjid dapat menyediakan fasilitas cuci tangan, termasuk juga fasilitas untuk penyediaan masker khususnya untuk jamaah yang tidak membawa masker. 

Kemudian, penggunaan alat dan perangkat shalat serta Al Quran dapat dibawa oleh masing-masing jamaah. “Hendaknya, protokol kesehatan ini menjadi perhatian kita bersama, pastikan pemeriksaan suhu juga dilakukan pada saat kita melakukan ibadah-ibadah tarawih dan tadarusan,” tandas Nadia.

]]>
https://beritabaru.co/kemenkes-imbau-masyarakat-tidak-bawa-anak-di-bawah-10-tahun-saat-tarawih/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2021/04/download-1-1-300x200.jpg
Wapres Imbau Masyarakat Zona Merah Beribadah Ramadan di Rumah https://beritabaru.co/wapres-imbau-masyarakat-zona-merah-beribadah-ramadan-di-rumah/ https://beritabaru.co/wapres-imbau-masyarakat-zona-merah-beribadah-ramadan-di-rumah/#respond Sat, 10 Apr 2021 07:40:22 +0000 https://beritabaru.co/?p=67688 Wapres

Berita Baru, Jakarta – Pemerintah mengizinkan masyarakat melaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid/musala dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Namun, untuk umat muslim yang berada di wilayah zona merah, dianjurkan untuk tetap beribadah di rumah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat membuka acara Syiar Islam dan Istighotsah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan, secara virtual, Jumat malam (09/04).

“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah [keringanan] atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan [COVID-19],” ujar Wapres.

Wapres mengingatkan bahwa ibadah berjemaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia meminta umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan COVID-19.

“Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan [penularan] COVID-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya [penularan COVID-19],” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wapres mengimbau agar Ramadan kali ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Allah  Swt. serta memohon perlindungan-Nya, khususnya dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.

“Seperti kita tahu bahwa bulan Ramadan adalah bulan maghfirah, ampunan Allah.  Karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadan [sebagai bulan] untuk memohon ampun kepada Allah. Karena kita semua menyadari bahwa kita semua tidak ada yang tidak berdosa karena kita bukan orang yang maksum [terpelihara dari dosa],” pungkasnya.

]]>
Wapres

Berita Baru, Jakarta – Pemerintah mengizinkan masyarakat melaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid/musala dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Namun, untuk umat muslim yang berada di wilayah zona merah, dianjurkan untuk tetap beribadah di rumah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat membuka acara Syiar Islam dan Istighotsah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan, secara virtual, Jumat malam (09/04).

“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah [keringanan] atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan [COVID-19],” ujar Wapres.

Wapres mengingatkan bahwa ibadah berjemaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia meminta umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan COVID-19.

“Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan [penularan] COVID-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya [penularan COVID-19],” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wapres mengimbau agar Ramadan kali ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Allah  Swt. serta memohon perlindungan-Nya, khususnya dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.

“Seperti kita tahu bahwa bulan Ramadan adalah bulan maghfirah, ampunan Allah.  Karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadan [sebagai bulan] untuk memohon ampun kepada Allah. Karena kita semua menyadari bahwa kita semua tidak ada yang tidak berdosa karena kita bukan orang yang maksum [terpelihara dari dosa],” pungkasnya.

]]>
https://beritabaru.co/wapres-imbau-masyarakat-zona-merah-beribadah-ramadan-di-rumah/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2021/04/WAPRES-MARUF-AMIN-300x141.jpeg
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjemaah dengan Protokol Kesehatan Ketat https://beritabaru.co/pemerintah-izinkan-salat-tarawih-dan-ied-berjemaah-dengan-protokol-kesehatan-ketat/ https://beritabaru.co/pemerintah-izinkan-salat-tarawih-dan-ied-berjemaah-dengan-protokol-kesehatan-ketat/#respond Tue, 06 Apr 2021 03:52:04 +0000 https://beritabaru.co/?p=66904 Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjemaah dengan Protokol Kesehatan Ketat

Berita Baru, Jakarta - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri (Ied) 1442 hijriah secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (05/04) sore, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.

Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah salat berjemaah tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.

Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan salat berjemaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi COVID-19 masih belum berlalu.

Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan,  terutama pada pelaksanaan Salat Idulfitri.

“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya.

]]>
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjemaah dengan Protokol Kesehatan Ketat

Berita Baru, Jakarta - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri (Ied) 1442 hijriah secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (05/04) sore, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.

Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah salat berjemaah tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.

Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan salat berjemaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi COVID-19 masih belum berlalu.

Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan,  terutama pada pelaksanaan Salat Idulfitri.

“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya.

]]>
https://beritabaru.co/pemerintah-izinkan-salat-tarawih-dan-ied-berjemaah-dengan-protokol-kesehatan-ketat/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2021/04/Ratas1-300x200.jpg