Perpu – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Wed, 22 Apr 2020 16:44:29 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png Perpu – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 Refly Ragukan MK Memutus Polemik Perppu Penanganan Covid-19 https://beritabaru.co/refly-ragukan-mk-memutus-polemik-perppu-penanganan-covid-19/ https://beritabaru.co/refly-ragukan-mk-memutus-polemik-perppu-penanganan-covid-19/#respond Wed, 22 Apr 2020 16:29:33 +0000 https://beritabaru.co/?p=25541 Refly Ragukan MK Memutus Polemik Perppu Penanganan Covid-19

Berita Baru, Jakarta -- Dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi Indonesia, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2020. Perppu itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Sebagian anggota DPR dan beberapa komponen sosaity menyuarakan penolakan dan menggugat pasal-pasal kontroversi yang tertuang dalam Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dilaman MK juga terdapat beberapa tokoh-tokoh seperti Amin Ra'is, Sri Edi Swasono dan Din Syamsuddin yang juga menggugatnya.

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun, meragukan MK akan segera memutuskan gugatan terhadap Peprpu 1/2020 tersebut. Sehingga polemik pasal-pasal yang kontroversi segera menemukan titik terang.

"Walaupun action sudah dilakukan oleh komponen sosaity dan MK sudah meregistrasinya dalam Buku Registrasi Perkara (BRPK), saya meragukan bahwa sidangnya akan segera dilakukan. Apalagi sekarang Covid-19. Dan Akan ada putusan ketika DPR belum memutuskan, apakah akan menyetujui atau tidak menyetujui Perppu ini." ucap Refly dalam channel youtubenya, Rabu (22/04).

Mantan komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menjelaskan, apabila DPR menyetujui Perpu 01/2020 sebelum MK memutuskan, maka tidak ada gunanya komponen sosaity melakukan pengajuan gugatan Perppu sebagai objek pengujian Undang-Undang.

"Karena objek pengujian Undang-Undangnya sudah hapus. Maka pihak-pihak seperti MAKI, pak Amin Ra'is, pak Din Syamsudin, Prof. Sri Edi Swasono harus mengajukan permohonan yang baru, yaitu ketika Perpu ini sudah menjadi Undang-Undang." Ungkap Refly.

https://youtu.be/rDPgaYC6eF4
]]>
Refly Ragukan MK Memutus Polemik Perppu Penanganan Covid-19

Berita Baru, Jakarta -- Dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi Indonesia, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2020. Perppu itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Sebagian anggota DPR dan beberapa komponen sosaity menyuarakan penolakan dan menggugat pasal-pasal kontroversi yang tertuang dalam Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dilaman MK juga terdapat beberapa tokoh-tokoh seperti Amin Ra'is, Sri Edi Swasono dan Din Syamsuddin yang juga menggugatnya.

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun, meragukan MK akan segera memutuskan gugatan terhadap Peprpu 1/2020 tersebut. Sehingga polemik pasal-pasal yang kontroversi segera menemukan titik terang.

"Walaupun action sudah dilakukan oleh komponen sosaity dan MK sudah meregistrasinya dalam Buku Registrasi Perkara (BRPK), saya meragukan bahwa sidangnya akan segera dilakukan. Apalagi sekarang Covid-19. Dan Akan ada putusan ketika DPR belum memutuskan, apakah akan menyetujui atau tidak menyetujui Perppu ini." ucap Refly dalam channel youtubenya, Rabu (22/04).

Mantan komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menjelaskan, apabila DPR menyetujui Perpu 01/2020 sebelum MK memutuskan, maka tidak ada gunanya komponen sosaity melakukan pengajuan gugatan Perppu sebagai objek pengujian Undang-Undang.

"Karena objek pengujian Undang-Undangnya sudah hapus. Maka pihak-pihak seperti MAKI, pak Amin Ra'is, pak Din Syamsudin, Prof. Sri Edi Swasono harus mengajukan permohonan yang baru, yaitu ketika Perpu ini sudah menjadi Undang-Undang." Ungkap Refly.

https://youtu.be/rDPgaYC6eF4
]]>
https://beritabaru.co/refly-ragukan-mk-memutus-polemik-perppu-penanganan-covid-19/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2020/04/15875568907-300x203.jpg