Oknum wartawan – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Wed, 02 Mar 2022 20:44:25 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png Oknum wartawan – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 Tuduh Pj Kades dan Sekdes Maling Dana BK, Oknum Wartawan di Gresik Dipolisikan https://beritabaru.co/tuduh-pj-kades-dan-sekdes-maling-dana-bk-oknum-wartawan-di-gresik-dipolisikan/ https://beritabaru.co/tuduh-pj-kades-dan-sekdes-maling-dana-bk-oknum-wartawan-di-gresik-dipolisikan/#respond Tue, 01 Mar 2022 11:07:41 +0000 https://beritabaru.co/?p=110091 Tuduh Pj Kades dan Sekdes Maling Dana BK, Oknum Wartawan di Gresik Dipolisikan

Berita Baru, Gresik - Seorang oknum wartawan media online diadukan ke Mapolres Gresik, karena menuduh perangkat desa yakni Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Munggugianti, Kecamatan Benjeng maling anggaran bantuan keuangan (BK) Kabupaten Gresik. 

Teradu berinisial HSP, warga asal Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Oknum wartawan itu diadukan oleh Yudhi Yulianto (Pj Kades) dan Sukarso (Sekdes) atas tulisan yang berjudul "Diduga Bantuan BK Kabupaten Gresik Senilai Rp 150.000.000 di Maling PJ Munggugianti". Berita tersebut dimuat di tiga media online sekaligus, dan tersebar sejak tanggal 24 Februari 2022. 

Kuasa hukum pengadu, Sulton Sulaiman mengatakan, kliennya mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh HSP. Sebab berita itu dianggap tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan cenderung menuduh tanpa bukti yang jelas.

"Berita yang dimuat tidak faktual dan tidak jelas sumbernya, bahkan tanpa klarifikasi serta tidak memberikan hak jawab tiba-tiba menuduh perangkat desa maling Dana BK," ungkap Sulton kepada awak media, Selasa (1/03). 

Diterangkan Sulton, dalam pemberitaan yang ditulis oleh HSP, dana BK yang diterima oleh desa senilai Rp 150 juta. Padahal faktanya, dana BK yang diterima hanya senilai Rp 100 juta untuk pembangunan fasilitas olahraga.

Karena itu, pihaknya melakukan langkah kegas secara hukum atas pemberitaan itu, dengan mengadukan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 atau pasal 315 KUHP tentang penghinaan. 

"Yang diterima desa senilai Rp 150 juta dan itu pihak desa punya berkas lengkap ada LPJ nya, namun faktanya yang ditulis di berita senilai Rp 150 juta, dan disitu dikatakan bahwa dana BK tersebut dimaling Pj Kades dan Sekdes," terang dia.

Advokat itu menerangkan, pihaknya mengadukan tindak pidana UU ITE tentang pencemaran nama baik dan berita bohong. Apalagi, desa setempat juga akan melakukan pemilihan kepala desa atau pesta demokrasi Pilkades.

“Dengan pemberitaan ini sangat berdampak kepada warga desa, apalagi di moment Pilkades ini,” imbuhnya. 

Salah satu pengadu, Sekdes Munggugianti  Sukarso menerangkan bila pihak desa sebenarnya sudah berupaya meluruskan dengan meminta hak jawab atau klarifikasi kepada oknum media yang bersangkutan. Namun ternyata pihak desa justru dimintai sejumlah uang. 

"Yang bersangkutan empat kali ke balai desa, saat itu dua orang ia bersama temannya, kami sebenarnya sudah mengklarifikasi dan meminta hak jawab, namun yang bersangkutan meminta sejumlah uang untuk hak jawab, satu media mintanya Rp 2,5 juta per media, tapi gak kita kasih dan kita memilih menempuh jalur hukum," bebernya.

Adapun barang bukti yang dibawa oleh pengadu ke Mapolres Gresik, tambah Sulton, adalah screenshot berita dari tiga media tersebut. Dan penulis di media tersebut hanya tercantum atas nama tim.

]]>
Tuduh Pj Kades dan Sekdes Maling Dana BK, Oknum Wartawan di Gresik Dipolisikan

Berita Baru, Gresik - Seorang oknum wartawan media online diadukan ke Mapolres Gresik, karena menuduh perangkat desa yakni Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Munggugianti, Kecamatan Benjeng maling anggaran bantuan keuangan (BK) Kabupaten Gresik. 

Teradu berinisial HSP, warga asal Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Oknum wartawan itu diadukan oleh Yudhi Yulianto (Pj Kades) dan Sukarso (Sekdes) atas tulisan yang berjudul "Diduga Bantuan BK Kabupaten Gresik Senilai Rp 150.000.000 di Maling PJ Munggugianti". Berita tersebut dimuat di tiga media online sekaligus, dan tersebar sejak tanggal 24 Februari 2022. 

Kuasa hukum pengadu, Sulton Sulaiman mengatakan, kliennya mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh HSP. Sebab berita itu dianggap tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan cenderung menuduh tanpa bukti yang jelas.

"Berita yang dimuat tidak faktual dan tidak jelas sumbernya, bahkan tanpa klarifikasi serta tidak memberikan hak jawab tiba-tiba menuduh perangkat desa maling Dana BK," ungkap Sulton kepada awak media, Selasa (1/03). 

Diterangkan Sulton, dalam pemberitaan yang ditulis oleh HSP, dana BK yang diterima oleh desa senilai Rp 150 juta. Padahal faktanya, dana BK yang diterima hanya senilai Rp 100 juta untuk pembangunan fasilitas olahraga.

Karena itu, pihaknya melakukan langkah kegas secara hukum atas pemberitaan itu, dengan mengadukan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 atau pasal 315 KUHP tentang penghinaan. 

"Yang diterima desa senilai Rp 150 juta dan itu pihak desa punya berkas lengkap ada LPJ nya, namun faktanya yang ditulis di berita senilai Rp 150 juta, dan disitu dikatakan bahwa dana BK tersebut dimaling Pj Kades dan Sekdes," terang dia.

Advokat itu menerangkan, pihaknya mengadukan tindak pidana UU ITE tentang pencemaran nama baik dan berita bohong. Apalagi, desa setempat juga akan melakukan pemilihan kepala desa atau pesta demokrasi Pilkades.

“Dengan pemberitaan ini sangat berdampak kepada warga desa, apalagi di moment Pilkades ini,” imbuhnya. 

Salah satu pengadu, Sekdes Munggugianti  Sukarso menerangkan bila pihak desa sebenarnya sudah berupaya meluruskan dengan meminta hak jawab atau klarifikasi kepada oknum media yang bersangkutan. Namun ternyata pihak desa justru dimintai sejumlah uang. 

"Yang bersangkutan empat kali ke balai desa, saat itu dua orang ia bersama temannya, kami sebenarnya sudah mengklarifikasi dan meminta hak jawab, namun yang bersangkutan meminta sejumlah uang untuk hak jawab, satu media mintanya Rp 2,5 juta per media, tapi gak kita kasih dan kita memilih menempuh jalur hukum," bebernya.

Adapun barang bukti yang dibawa oleh pengadu ke Mapolres Gresik, tambah Sulton, adalah screenshot berita dari tiga media tersebut. Dan penulis di media tersebut hanya tercantum atas nama tim.

]]>
https://beritabaru.co/tuduh-pj-kades-dan-sekdes-maling-dana-bk-oknum-wartawan-di-gresik-dipolisikan/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220301-WA0238-300x225.jpg
Oknum Wartawan Peras Kades di Gresik Ditangkap Polisi https://beritabaru.co/oknum-wartawan-peras-kades-di-gresik-ditangkap-polisi/ https://beritabaru.co/oknum-wartawan-peras-kades-di-gresik-ditangkap-polisi/#respond Fri, 01 Oct 2021 05:57:41 +0000 https://beritabaru.co/?p=87480 Oknum Wartawan Peras Kades di Gresik Ditangkap Polisi

Berita Baru, Gresik - Seorang oknum mengaku wartawan media online ditangkap polisi. Laki-laki bernama GS (41) itu ditangkap lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa, Kramat, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. 

Awalnya, pelaku datang ke Balai Desa Kramat dan ditemui Moh Fauzi (62) kepada desa setempat pada tanggal 16 Maret 2021. Kala pertemuan itu, pelaku mengeluarkan nada ancaman.

"Kalau kamu tidak kasih saya uang, tak laporkan ke kejaksaan karena korupsi," ancam pelaku.

Mendengar ancaman itu, Kades lalu memberinya uang tunai sebesar tiga juta rupiah. Namun seketika ditolak mentah-mentah oleh pelaku. "Nanti saya telepon lagi tak kasih nomor rekening." jawabnya.

Tak kunjung ada transferan di rekeningnya, pelaku geram dan kembali mengirim pesan singkat WhatsApp kepada Kades pada tanggal 18 Maret 2021. 

"Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa. Kalau tidak segera transfer uang, akan saya laporkan ke kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke kejaksaan," nadanya menakuti.

Merasa cemas dan ketakutan, tanpa berpikir panjang Moh Fauzi keesokan harinya mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah kepada pelaku melalui mesin ATM.

Baru sadar menjadi korban pemerasan, pada hari Kamis 1 April 2021 kepala desa itu datang ke Mapolsek Duduksampean untuk melaporkan kejadian yang telah menimpanya.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.

"Laporan diterima Polsek Duduk Sampean pada tanggal 1 April 2021 lalu." kata mantan Kasubag Humas Polres Gresik tersebut, Kamis (30/9).

Ia menerangkan, anggota unit Reskrim Polsek Duduksampean segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

Diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos termasuk Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah petugas menunjukkan surat perintah penangkapan didalam ruangan yang dihuni pelaku bersama istri dan kelima anaknya itu.

"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Diancam hukuman maksimal 9 tahun mendekam didalam penjara," beber Bambang.

Selain menjebloskan tersangka kedalam jeruji besi, Polisi juga menyita satu unit seluler warna hitam, satu keping kartu ATM dan struk bukti transfer sebagai barang bukti.

GS hanya bisa tertunduk lemas ketika diwawancara awak media. "Menyesal pak saya menyesal." katanya tak lagi bisa mengeluarkan ancaman.

Tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan pemerasan. Ia nekat melakukannya lantaran harus mencukupi kebutuhan keluarga.

Sedangkan ia tidak menerima gaji dari tempatnya bekerja sebagai wartawan media online lokal Surabaya, Gresik, Lamongan. Nyambi menjadi makelar jual beli motor juga dilakoninya untuk menyambung hidup.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Duduk Sampean mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan oknum yang menakut-nakuti dan meminta imbalan uang.

"Tidak ada ruang gerak bagi siapapun yang melanggar hukum, harus mempertanggung jawabkan di meja hijau." pungkasnya.

]]>
Oknum Wartawan Peras Kades di Gresik Ditangkap Polisi

Berita Baru, Gresik - Seorang oknum mengaku wartawan media online ditangkap polisi. Laki-laki bernama GS (41) itu ditangkap lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa, Kramat, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. 

Awalnya, pelaku datang ke Balai Desa Kramat dan ditemui Moh Fauzi (62) kepada desa setempat pada tanggal 16 Maret 2021. Kala pertemuan itu, pelaku mengeluarkan nada ancaman.

"Kalau kamu tidak kasih saya uang, tak laporkan ke kejaksaan karena korupsi," ancam pelaku.

Mendengar ancaman itu, Kades lalu memberinya uang tunai sebesar tiga juta rupiah. Namun seketika ditolak mentah-mentah oleh pelaku. "Nanti saya telepon lagi tak kasih nomor rekening." jawabnya.

Tak kunjung ada transferan di rekeningnya, pelaku geram dan kembali mengirim pesan singkat WhatsApp kepada Kades pada tanggal 18 Maret 2021. 

"Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa. Kalau tidak segera transfer uang, akan saya laporkan ke kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke kejaksaan," nadanya menakuti.

Merasa cemas dan ketakutan, tanpa berpikir panjang Moh Fauzi keesokan harinya mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah kepada pelaku melalui mesin ATM.

Baru sadar menjadi korban pemerasan, pada hari Kamis 1 April 2021 kepala desa itu datang ke Mapolsek Duduksampean untuk melaporkan kejadian yang telah menimpanya.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.

"Laporan diterima Polsek Duduk Sampean pada tanggal 1 April 2021 lalu." kata mantan Kasubag Humas Polres Gresik tersebut, Kamis (30/9).

Ia menerangkan, anggota unit Reskrim Polsek Duduksampean segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

Diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos termasuk Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah petugas menunjukkan surat perintah penangkapan didalam ruangan yang dihuni pelaku bersama istri dan kelima anaknya itu.

"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Diancam hukuman maksimal 9 tahun mendekam didalam penjara," beber Bambang.

Selain menjebloskan tersangka kedalam jeruji besi, Polisi juga menyita satu unit seluler warna hitam, satu keping kartu ATM dan struk bukti transfer sebagai barang bukti.

GS hanya bisa tertunduk lemas ketika diwawancara awak media. "Menyesal pak saya menyesal." katanya tak lagi bisa mengeluarkan ancaman.

Tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan pemerasan. Ia nekat melakukannya lantaran harus mencukupi kebutuhan keluarga.

Sedangkan ia tidak menerima gaji dari tempatnya bekerja sebagai wartawan media online lokal Surabaya, Gresik, Lamongan. Nyambi menjadi makelar jual beli motor juga dilakoninya untuk menyambung hidup.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Duduk Sampean mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan oknum yang menakut-nakuti dan meminta imbalan uang.

"Tidak ada ruang gerak bagi siapapun yang melanggar hukum, harus mempertanggung jawabkan di meja hijau." pungkasnya.

]]>
https://beritabaru.co/oknum-wartawan-peras-kades-di-gresik-ditangkap-polisi/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211001-WA0104-300x200.jpg