Musyawarah Desa – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Fri, 17 Mar 2023 10:19:16 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png Musyawarah Desa – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 Mendes Halim Ajak Masyarakat Desa Terlibat dalam Musdes https://beritabaru.co/mendes-halim-ajak-masyarakat-desa-terlibat-dalam-musdes/ https://beritabaru.co/mendes-halim-ajak-masyarakat-desa-terlibat-dalam-musdes/#respond Fri, 17 Mar 2023 10:19:13 +0000 https://beritabaru.co/?p=157176 Mendes Halim Ajak Masyarakat Desa Terlibat dalam Musdes

Berita Baru, Bantul - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan musyawarah desa (Musdes) merupakan wujud transparansi dalam pembangunan desa. 

Oleh sebab itu, ia menekankan seluruh lapisan masyarakat di desa harus terlibat dalam setiap rencana pembangunan. Dengan demikian, program kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh warga desa. 

"Kenapa ini penting, supaya kontrol di dalam pemanfaatan dana desa, di dalam penyusunan perencanaan pembangunan di desa itu juga dilakukan secara optimal oleh warga desa," kata Mendes Halim dalam Lokakarya Nasional Praktek Baik Desa Bebas Stunting di Bantul, DIY, Kamis (16/3) malam.

Mendes juga menegaskan, dalam proses transparansi rencana kerja pembangunan desa termasuk mengkaji APBDes ini tidak hanya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun juga melibatkan dusun, kelompok marginal, kelompok miskin, hingga melibatkan segmen perempuan.

Keterlibatan warga di dalam menyusun rencana kerja pembangunan melalui Musdes lebih melibatkan banyak pihak di dalam pembahasan APBDes. "Kita sekarang perluas lagi, ada peserta musdes yang bersifat peninjau. Sehingga siapa pun warga desa diberi hak untuk datang menyaksikan," tuturnya.

Dijelaskan Mendes Halim Dia, kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan mandat negara yang menjadikan masyarakat desa sebagai subyek, sekaligus pondasi dalam menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa. Sehingga masyarakat desa perlu memahami secara holistis tentang prospek, konsep, dan arah kebijakan pembangunan di desa yang dilakukan dengan transparan.

"Saya terus berikhtiar agar pemahaman tentang arah kebijakan pembangunan di desa itu tidak hanya dipahami oleh perangkat desa dan elit desa, tetapi juga harus dipahami oleh warga desa," tegasnya. 

Menurut Mendes Halim, kendati desa merupakan subjek pemerintahan terkecil, namun desa mampu menampilkan perencanaan dan pengelolaan anggaran dana desa di berbagai tempat yang mudah disaksikan oleh warga. Fakta itulah yang tak ditemukan di berbagai level pemerintahan, baik di level regional maupun pada level nasional.

]]>
Mendes Halim Ajak Masyarakat Desa Terlibat dalam Musdes

Berita Baru, Bantul - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan musyawarah desa (Musdes) merupakan wujud transparansi dalam pembangunan desa. 

Oleh sebab itu, ia menekankan seluruh lapisan masyarakat di desa harus terlibat dalam setiap rencana pembangunan. Dengan demikian, program kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh warga desa. 

"Kenapa ini penting, supaya kontrol di dalam pemanfaatan dana desa, di dalam penyusunan perencanaan pembangunan di desa itu juga dilakukan secara optimal oleh warga desa," kata Mendes Halim dalam Lokakarya Nasional Praktek Baik Desa Bebas Stunting di Bantul, DIY, Kamis (16/3) malam.

Mendes juga menegaskan, dalam proses transparansi rencana kerja pembangunan desa termasuk mengkaji APBDes ini tidak hanya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun juga melibatkan dusun, kelompok marginal, kelompok miskin, hingga melibatkan segmen perempuan.

Keterlibatan warga di dalam menyusun rencana kerja pembangunan melalui Musdes lebih melibatkan banyak pihak di dalam pembahasan APBDes. "Kita sekarang perluas lagi, ada peserta musdes yang bersifat peninjau. Sehingga siapa pun warga desa diberi hak untuk datang menyaksikan," tuturnya.

Dijelaskan Mendes Halim Dia, kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan mandat negara yang menjadikan masyarakat desa sebagai subyek, sekaligus pondasi dalam menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa. Sehingga masyarakat desa perlu memahami secara holistis tentang prospek, konsep, dan arah kebijakan pembangunan di desa yang dilakukan dengan transparan.

"Saya terus berikhtiar agar pemahaman tentang arah kebijakan pembangunan di desa itu tidak hanya dipahami oleh perangkat desa dan elit desa, tetapi juga harus dipahami oleh warga desa," tegasnya. 

Menurut Mendes Halim, kendati desa merupakan subjek pemerintahan terkecil, namun desa mampu menampilkan perencanaan dan pengelolaan anggaran dana desa di berbagai tempat yang mudah disaksikan oleh warga. Fakta itulah yang tak ditemukan di berbagai level pemerintahan, baik di level regional maupun pada level nasional.

]]>
https://beritabaru.co/mendes-halim-ajak-masyarakat-desa-terlibat-dalam-musdes/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0038-300x200.jpg