korporasi – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Sun, 13 Oct 2024 10:54:31 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png korporasi – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 Setahun Tragedi Bangkal, Hukuman Ringan Aparat Dinilai Gagal Beri Keadilan https://beritabaru.co/setahun-tragedi-bangkal-hukuman-ringan-aparat-dinilai-gagal-beri-keadilan/ Sun, 13 Oct 2024 10:54:31 +0000 https://beritabaru.co/?p=187170 Tragedi Bangkal

Berita Baru, Kalimantan Tengah – Tepat satu tahun lalu, pada 7 Oktober 2023, tragedi kekerasan aparat kepolisian yang menewaskan seorang warga adat di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat adat. Tindakan brutal aparat saat mengamankan demonstrasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah adat berujung pada kematian satu orang dan luka berat bagi yang lainnya. Menurut laporan dari Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian, termasuk senjata api lengkap dengan peluru tajam, menjadi pemicu jatuhnya korban. "Kejadian ini mengonfirmasi peran polisi sebagai alat pelindung korporasi dalam konflik agraria yang terus berulang," tegas Tim Advokasi Solidaritas dalam siaran pers yang diterbitkan oleh KontraS pada Kamis (10/10/2024). Pada awal 2024, Polda Kalimantan Tengah menetapkan seorang perwira Brimob, Iptu Anang Tri Widodo (ATW), sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan vonis ringan berupa 10 bulan penjara kepada Iptu ATW pada Juni 2024 dinilai mengecewakan. "Putusan ini jelas mencerminkan kegagalan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang serius oleh anggota kepolisian," ujar Tim Advokasi. Dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan Iptu ATW berdasarkan perintah langsung dari pimpinannya, Ampi Mesias Von Bulow, yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolres Seruyan. Ampi mengakui adanya instruksi untuk "bidik kepalanya," namun perintah tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik untuk memproses aktor intelektual di balik insiden ini. Selain itu, Tim Advokasi juga menyoroti kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memperjuangkan hak korban dengan maksimal. "Tim JPU bahkan mengabaikan surat permohonan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tambah mereka. Atas tragedi ini, Tim Advokasi Solidaritas mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kabareskrim mengusut lebih dalam aktor intelektual yang terlibat, serta meminta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Iptu ATW. Mereka juga mendesak Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menghukum tim JPU yang terlibat dalam penuntutan kasus ini. "Negara telah gagal memberikan keadilan bagi korban," kata perwakilan Tim Advokasi. Masyarakat adat dan kelompok pendukung mereka akan terus menuntut pertanggungjawaban dan keadilan yang seharusnya ditegakkan untuk menghentikan siklus kekerasan serupa di masa depan.]]>
Tragedi Bangkal

Berita Baru, Kalimantan Tengah – Tepat satu tahun lalu, pada 7 Oktober 2023, tragedi kekerasan aparat kepolisian yang menewaskan seorang warga adat di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat adat. Tindakan brutal aparat saat mengamankan demonstrasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah adat berujung pada kematian satu orang dan luka berat bagi yang lainnya. Menurut laporan dari Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian, termasuk senjata api lengkap dengan peluru tajam, menjadi pemicu jatuhnya korban. "Kejadian ini mengonfirmasi peran polisi sebagai alat pelindung korporasi dalam konflik agraria yang terus berulang," tegas Tim Advokasi Solidaritas dalam siaran pers yang diterbitkan oleh KontraS pada Kamis (10/10/2024). Pada awal 2024, Polda Kalimantan Tengah menetapkan seorang perwira Brimob, Iptu Anang Tri Widodo (ATW), sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan vonis ringan berupa 10 bulan penjara kepada Iptu ATW pada Juni 2024 dinilai mengecewakan. "Putusan ini jelas mencerminkan kegagalan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang serius oleh anggota kepolisian," ujar Tim Advokasi. Dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan Iptu ATW berdasarkan perintah langsung dari pimpinannya, Ampi Mesias Von Bulow, yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolres Seruyan. Ampi mengakui adanya instruksi untuk "bidik kepalanya," namun perintah tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik untuk memproses aktor intelektual di balik insiden ini. Selain itu, Tim Advokasi juga menyoroti kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memperjuangkan hak korban dengan maksimal. "Tim JPU bahkan mengabaikan surat permohonan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tambah mereka. Atas tragedi ini, Tim Advokasi Solidaritas mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kabareskrim mengusut lebih dalam aktor intelektual yang terlibat, serta meminta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Iptu ATW. Mereka juga mendesak Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menghukum tim JPU yang terlibat dalam penuntutan kasus ini. "Negara telah gagal memberikan keadilan bagi korban," kata perwakilan Tim Advokasi. Masyarakat adat dan kelompok pendukung mereka akan terus menuntut pertanggungjawaban dan keadilan yang seharusnya ditegakkan untuk menghentikan siklus kekerasan serupa di masa depan.]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-13-at-17.51.21_56a48e5a-300x169.jpg
Big Hit Umumkan Nama Korporasi Baru, HYBE https://beritabaru.co/big-hit-umumkan-nama-korporasi-baru-hybe/ https://beritabaru.co/big-hit-umumkan-nama-korporasi-baru-hybe/#respond Fri, 19 Mar 2021 05:45:35 +0000 https://beritabaru.co/?p=64137 Big Hit Umumkan Nama Korporasi Baru, HYBE

Berita Baru, Film - Pada hari ini (19/3), Big Hit Entertainment telah mengonfirmasi perubahan nama perusahaannya. Big Hit mempresentasikan perusahaan barunya lewat channel Youtube Big Hit Labels dengan video bertajuk “HYBE: New Brand Presentation.”

Dikuti dari Soompi, dalam presentasinya itu Big Hit mengumumkan nama baru mereka, HYBE, yang merepresentasikan simbol “koneksi, pengembangan, dan hubungan.”

Bukan berarti nama Big Hit menghilang, HYBE akan menjadi “wadah yang lebih besar dari Big Hit” dimana mereka terdiri dari HYBE HQ dan HYBE Amerika,

Terdiri dari HYBE HQ dan HYBE America, perusahaan akan terdiri dari Label HYBE, Solusi HYBE, dan Platform HYBE. Perusahaan ini membawahi HYBE Labels, HYBE Solutions, dan HYBE Platforms. Big Hit Music, BELIFT LAB, Source Music, Pledis Entertainment, KOZ Entertainment, dan HYBE Labels Jepang akan berada di bawah HYBE Labels.

HYBE Solutions akan membawahi unit bisnis, termasuk spesialisasi konten video, IP, edukasi, permainan, dan lain-lainnya. Sementara HYBE Platforms akan membawahi Weverse Company.

Seiring dengan perubahan nama itu, Big Hit juga menunjukkan preview bangunan perusahaan yang baru di Yongsan, Korea Selatan. “HYBE adalah ruangyang fleksibel dan merefleksikan karakteristik industri hiburan dengan merealisasikan nilai-nilai komunikasi horizontal, fleksibilitas, dan konektivitas.

Dengan konsep yang baru, direncanakan kelahiran HYBE akan mengakomodasi perbedaan kebutuhan para para pegawai. Di akhir presentasinya, Bang Si Hyuk, CEO Big Hit Entertainment mengatakan, “Kami memulai perjalanan baru di HYBE dengan misi, ruang, dan struktur organisasi baru. Tapi seperti biasa, fundamental kami tidak akan berubah. Kami akan terus percaya pada kekuatan inovasi musik, indutri, menyebarkan pengaruh positif, dan membawa perubahan pada gaya hidup.”

]]>
Big Hit Umumkan Nama Korporasi Baru, HYBE

Berita Baru, Film - Pada hari ini (19/3), Big Hit Entertainment telah mengonfirmasi perubahan nama perusahaannya. Big Hit mempresentasikan perusahaan barunya lewat channel Youtube Big Hit Labels dengan video bertajuk “HYBE: New Brand Presentation.”

Dikuti dari Soompi, dalam presentasinya itu Big Hit mengumumkan nama baru mereka, HYBE, yang merepresentasikan simbol “koneksi, pengembangan, dan hubungan.”

Bukan berarti nama Big Hit menghilang, HYBE akan menjadi “wadah yang lebih besar dari Big Hit” dimana mereka terdiri dari HYBE HQ dan HYBE Amerika,

Terdiri dari HYBE HQ dan HYBE America, perusahaan akan terdiri dari Label HYBE, Solusi HYBE, dan Platform HYBE. Perusahaan ini membawahi HYBE Labels, HYBE Solutions, dan HYBE Platforms. Big Hit Music, BELIFT LAB, Source Music, Pledis Entertainment, KOZ Entertainment, dan HYBE Labels Jepang akan berada di bawah HYBE Labels.

HYBE Solutions akan membawahi unit bisnis, termasuk spesialisasi konten video, IP, edukasi, permainan, dan lain-lainnya. Sementara HYBE Platforms akan membawahi Weverse Company.

Seiring dengan perubahan nama itu, Big Hit juga menunjukkan preview bangunan perusahaan yang baru di Yongsan, Korea Selatan. “HYBE adalah ruangyang fleksibel dan merefleksikan karakteristik industri hiburan dengan merealisasikan nilai-nilai komunikasi horizontal, fleksibilitas, dan konektivitas.

Dengan konsep yang baru, direncanakan kelahiran HYBE akan mengakomodasi perbedaan kebutuhan para para pegawai. Di akhir presentasinya, Bang Si Hyuk, CEO Big Hit Entertainment mengatakan, “Kami memulai perjalanan baru di HYBE dengan misi, ruang, dan struktur organisasi baru. Tapi seperti biasa, fundamental kami tidak akan berubah. Kami akan terus percaya pada kekuatan inovasi musik, indutri, menyebarkan pengaruh positif, dan membawa perubahan pada gaya hidup.”

]]>
https://beritabaru.co/big-hit-umumkan-nama-korporasi-baru-hybe/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2021/03/HYBE-korporasi-baru-Big-Hit-300x200.jpg
Kejahatan Korporasi dalam Relasi Filsafat Moral https://beritabaru.co/kejahatan-korporasi-dalam-relasi-filsafat-moral/ https://beritabaru.co/kejahatan-korporasi-dalam-relasi-filsafat-moral/#respond Thu, 20 Feb 2020 22:08:42 +0000 https://beritabaru.co/?p=16878 Kejahatan Korporasi

Berita Baru - Kejahatan korporasi adalah topik sensitif politik yang frekuensinya makin meningkat. Ketika negara dan korporasi bekerja sama dalam kriminal, maka sudah dipastikan menjadi gejala dan indikator pemerintahan yang buruk.

Penyimpangan organi-kultural adalah model filosofis terkini yang digunakan dalam dunia kriminologi perusahaan dan akademis. Biasanya, hal ini dikaitkan dengan filsafat moral yang memandang kejahatan korporasi sebagai proses sosial, perilaku, dan lingkungan yang mengarah tindak penyimpangan.

Filsafat moral juga menyorot kejahatan korporasi harus segera disingkirkan dengan tata kelola yang baik. Salah satu upayanya adalah dengan ditingkatkan upaya terkoordinasi antara pemerintah, pelaku bisnis, pelaku ekonomi dan masyarakat sipil.

Edwin Sutherland (1949), menyebut kejahatan korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih. Dalam hal ini, Sutherland memandang kejahatan korporasi sebagai sesuatu yang bisa saja dilakukan perindividu sebagai tujuan tersendiri bagi dirinya.

White Collar Crime atau kejahatan kerah putih merupakan suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta, yang memiliki posisi dan wewenang untuk dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.

Dengan pandangan tersebut, maka kejahatan korporasi dapat dilakukan oleh individu, kelompok, organisasi, dan kelompok organisasi, semuanya dalam konteks organisasi.

Pandangan ini muncul juga dengan memperhitungkan faktor kepribadian, lingkungan, dan sosial mikro dan makro menggunakan pendekatan sistem holistik untuk memahami penyebab kejahatan korporasi.

Bentuk dari white collar crime bermacam-macam, mulai dari kasus suap, penggelapan oleh karyawan perusahaan sendiri, penipuan perusahaan, dan lainnya. Dengan kembali melihat perkembangan korporasi di masa silam, maka akan tampak bahwa korporasi memang sangat penting dan dibutuhkan.

Di mulai dari Inggris yang sejak abad ke-14 telah berdiri pusat industri, pusat perdagangan wol dan tekstil yang diekspor ke Eropa. Pertumbuhan dan perkembangan industri ini menempatkan korporasi pada posisi penting dalam perekonomian suatu negara. Bahkan, ia telah menguasi perdagangan antarnegara pada tahun 1555.

Di Rusia juga telah dibentuk sebuah usaha dagang bernama The Muscovy Company yang merupakan wadah usaha dagang bangsa Rusia.Sedang pada tahun 1581, telah dibentuk juga usaha dagang serupa dengan nama The Turkey of Levani Company sebagai asosiasi usaha dagang negara Turki.

Kemudian dapat kita lihat pada tahun 1602, di Belanda, telah dibentuk Vereneeging Ost Company (VOC). Korporasi ini merupakan badan usaha pertama berbentuk perseroan terbatas. Dan, di tahun 1807, Perancis telah membuat sebuah peraturan kodifikasi yang bernama Code de Commerce yang di dalamnya diakui korporasi sebagai subjek hukum.

Sedang pada tahun 1811,di beberapa negara bagian Amerika Serikat telah sukses memperkenalkan korporasi yang bersifat umum dan bergerak di bidang manufaktur. Catatan-catatan berdirinya korporasi tersebut di atas tentunya dilatarbelakangi oleh revolusi industri. Di mana keadaan tersebut memacu pelaku industri untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah yang besar.

Suasana persaingan yang tercipta rupanya tidak hanya melahirkan dampak positif tetapi dampak negatif. Dampat tersebut diantaranya berupa sikap tamak dan serakah. Keinginan penguasaan secara total serta bersikap sekehendak hati dalam berinteraksi dengan manusia yang lain adalah sumber kejahatan korporasi.

Sedang dalam tinjauan kriminologi, kejahatan korporasi mengacu pada tindak kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan. Baik dari sisi  entitas yang memiliki hukum terpisah dari orang perorangan maupun individu yang mewakili perusahaan.

Korporasi sendiri lahir dalam upaya manusia memenuhi kebutuhan yang sangat terbatas sehingga diupayakan. Kejahatan dengan pelaku korporasi merupakan kejahatan dengan modus operandi baru yang sangat berbahaya jika dibandingkan dengan kejahatan konvensional perindividu.

Perusahaan sama dengan manusia, karena perusahan itu sendiri adalah manusia. Korporasi atau perusahaan itu dapat ditelusuri pada makna bahasa latin pada kata corpus dan manus.

Corpus adalah tubuh, kemudian diubah menjadi bahasa Indonesia menjadi “badan”, kemudian ditambah predikat hak dan kewajiban sebagai entitas Badan Hukum. Maka perusahaan adalah badan hukum. Manus, dari bahasa Latin berarti tangan. Kata tangan ini kemudian diubah menjadi gerak tangan manusia. Dari pendekatan di atas, maka jelaslah bahwa kejahatan korporasi sama halnya dengan model kejahatan manusia pada umumnya. Dengan begitu, ia dapat ditekan sedini mungkin dengan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh filsafat moral.

Pendasaran logika selanjutnya adalah pikiran atau kesadaran dalam bertindak. Beberapa proses yang mempengaruhi antara lain: pikir dulu baru bertindak, atau bertindak dulu baru berpikir. Di sinilah substansi manusia dalam pandangan filsafat moral yang diterjemahkan ke dalam korporasi.

Maka kemampuan merawat memelihara kinerja, dan efektivitas perusahaan sama dengan manusia. Maka sukses atau tidaknya ,berprestasi atau tidaknya tergantung pada fungsi utama yakni leadership atau fungsi kepemimpinan. Kemudian yang kedua adalah kemampuan bertindak yang disebut denagn fungsi manus, atau organ sebuah sistem.

Sistem ini kemudian diubah menjadi suatu apa yang disebut 'identitas'. Identitas kerjasama atau co-worker dalam artian tiga aspek aspek penting yaitu: anggota, pemilik, dan pelanggan. Tiga identitas ini menjadi pijakan filsafat moral dalam menangani kecenderungan korporasi untuk melakukan penyimpangan.

Perkembangan ekonomi yang sangat pesat juga membawa dampak negatif bagi terciptanya modus kejahatan korporasi di Indonesia. Korporasi di tengah masyarakat tentu tidak dapat disamakan dengan individu terutama ketika melakukan hubungan atau aktivitas hukum. Sebuah korporasi yang bergerak di bidang ekonomi memiliki banyak keunggulan, baik dalam berelasi, beraktivitas, berkreasi, maupun melakukan evaluasi.

Sangat berbeda dengan individu yang hanya mengandalkan kemampuan diri yang terbatas dalam mengelola sumber daya alam yang terbatas pula. Persaingan antara korporasi dan individu ini dapat diketahui hasilnya. Secara umum, korporasilah yang cenderung lebih unggul baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Kehadiran korporasi juga memacu pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Hal ini dipahami ketika produksi dikerjakan melalui korporasi akan menyerap tenaga kerja. Kondisi tersebut sebenarnya sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hanya saja, korporasi tetaplah sebagai pelaku bisnis yang mengutamakan keuntungan.

Permasalahan muncul ketika sektor bisnis yang digarap ternyata tidak hanya dikerjakan oleh satu pelaku bisnis saja atau homogen. Namun, telah melibatkan individu begitu pula korporasi yang lainnya. Terjadilah persaingan yang menuntut pelaku usaha berlomba mencari cara efektif dalam produksi. Termasuk dalam menghasilkan produk yang berkualitas, dan yang paling penting menarik bagi masyarakat. [*]

]]>
Kejahatan Korporasi

Berita Baru - Kejahatan korporasi adalah topik sensitif politik yang frekuensinya makin meningkat. Ketika negara dan korporasi bekerja sama dalam kriminal, maka sudah dipastikan menjadi gejala dan indikator pemerintahan yang buruk.

Penyimpangan organi-kultural adalah model filosofis terkini yang digunakan dalam dunia kriminologi perusahaan dan akademis. Biasanya, hal ini dikaitkan dengan filsafat moral yang memandang kejahatan korporasi sebagai proses sosial, perilaku, dan lingkungan yang mengarah tindak penyimpangan.

Filsafat moral juga menyorot kejahatan korporasi harus segera disingkirkan dengan tata kelola yang baik. Salah satu upayanya adalah dengan ditingkatkan upaya terkoordinasi antara pemerintah, pelaku bisnis, pelaku ekonomi dan masyarakat sipil.

Edwin Sutherland (1949), menyebut kejahatan korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih. Dalam hal ini, Sutherland memandang kejahatan korporasi sebagai sesuatu yang bisa saja dilakukan perindividu sebagai tujuan tersendiri bagi dirinya.

White Collar Crime atau kejahatan kerah putih merupakan suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta, yang memiliki posisi dan wewenang untuk dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.

Dengan pandangan tersebut, maka kejahatan korporasi dapat dilakukan oleh individu, kelompok, organisasi, dan kelompok organisasi, semuanya dalam konteks organisasi.

Pandangan ini muncul juga dengan memperhitungkan faktor kepribadian, lingkungan, dan sosial mikro dan makro menggunakan pendekatan sistem holistik untuk memahami penyebab kejahatan korporasi.

Bentuk dari white collar crime bermacam-macam, mulai dari kasus suap, penggelapan oleh karyawan perusahaan sendiri, penipuan perusahaan, dan lainnya. Dengan kembali melihat perkembangan korporasi di masa silam, maka akan tampak bahwa korporasi memang sangat penting dan dibutuhkan.

Di mulai dari Inggris yang sejak abad ke-14 telah berdiri pusat industri, pusat perdagangan wol dan tekstil yang diekspor ke Eropa. Pertumbuhan dan perkembangan industri ini menempatkan korporasi pada posisi penting dalam perekonomian suatu negara. Bahkan, ia telah menguasi perdagangan antarnegara pada tahun 1555.

Di Rusia juga telah dibentuk sebuah usaha dagang bernama The Muscovy Company yang merupakan wadah usaha dagang bangsa Rusia.Sedang pada tahun 1581, telah dibentuk juga usaha dagang serupa dengan nama The Turkey of Levani Company sebagai asosiasi usaha dagang negara Turki.

Kemudian dapat kita lihat pada tahun 1602, di Belanda, telah dibentuk Vereneeging Ost Company (VOC). Korporasi ini merupakan badan usaha pertama berbentuk perseroan terbatas. Dan, di tahun 1807, Perancis telah membuat sebuah peraturan kodifikasi yang bernama Code de Commerce yang di dalamnya diakui korporasi sebagai subjek hukum.

Sedang pada tahun 1811,di beberapa negara bagian Amerika Serikat telah sukses memperkenalkan korporasi yang bersifat umum dan bergerak di bidang manufaktur. Catatan-catatan berdirinya korporasi tersebut di atas tentunya dilatarbelakangi oleh revolusi industri. Di mana keadaan tersebut memacu pelaku industri untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah yang besar.

Suasana persaingan yang tercipta rupanya tidak hanya melahirkan dampak positif tetapi dampak negatif. Dampat tersebut diantaranya berupa sikap tamak dan serakah. Keinginan penguasaan secara total serta bersikap sekehendak hati dalam berinteraksi dengan manusia yang lain adalah sumber kejahatan korporasi.

Sedang dalam tinjauan kriminologi, kejahatan korporasi mengacu pada tindak kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan. Baik dari sisi  entitas yang memiliki hukum terpisah dari orang perorangan maupun individu yang mewakili perusahaan.

Korporasi sendiri lahir dalam upaya manusia memenuhi kebutuhan yang sangat terbatas sehingga diupayakan. Kejahatan dengan pelaku korporasi merupakan kejahatan dengan modus operandi baru yang sangat berbahaya jika dibandingkan dengan kejahatan konvensional perindividu.

Perusahaan sama dengan manusia, karena perusahan itu sendiri adalah manusia. Korporasi atau perusahaan itu dapat ditelusuri pada makna bahasa latin pada kata corpus dan manus.

Corpus adalah tubuh, kemudian diubah menjadi bahasa Indonesia menjadi “badan”, kemudian ditambah predikat hak dan kewajiban sebagai entitas Badan Hukum. Maka perusahaan adalah badan hukum. Manus, dari bahasa Latin berarti tangan. Kata tangan ini kemudian diubah menjadi gerak tangan manusia. Dari pendekatan di atas, maka jelaslah bahwa kejahatan korporasi sama halnya dengan model kejahatan manusia pada umumnya. Dengan begitu, ia dapat ditekan sedini mungkin dengan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh filsafat moral.

Pendasaran logika selanjutnya adalah pikiran atau kesadaran dalam bertindak. Beberapa proses yang mempengaruhi antara lain: pikir dulu baru bertindak, atau bertindak dulu baru berpikir. Di sinilah substansi manusia dalam pandangan filsafat moral yang diterjemahkan ke dalam korporasi.

Maka kemampuan merawat memelihara kinerja, dan efektivitas perusahaan sama dengan manusia. Maka sukses atau tidaknya ,berprestasi atau tidaknya tergantung pada fungsi utama yakni leadership atau fungsi kepemimpinan. Kemudian yang kedua adalah kemampuan bertindak yang disebut denagn fungsi manus, atau organ sebuah sistem.

Sistem ini kemudian diubah menjadi suatu apa yang disebut 'identitas'. Identitas kerjasama atau co-worker dalam artian tiga aspek aspek penting yaitu: anggota, pemilik, dan pelanggan. Tiga identitas ini menjadi pijakan filsafat moral dalam menangani kecenderungan korporasi untuk melakukan penyimpangan.

Perkembangan ekonomi yang sangat pesat juga membawa dampak negatif bagi terciptanya modus kejahatan korporasi di Indonesia. Korporasi di tengah masyarakat tentu tidak dapat disamakan dengan individu terutama ketika melakukan hubungan atau aktivitas hukum. Sebuah korporasi yang bergerak di bidang ekonomi memiliki banyak keunggulan, baik dalam berelasi, beraktivitas, berkreasi, maupun melakukan evaluasi.

Sangat berbeda dengan individu yang hanya mengandalkan kemampuan diri yang terbatas dalam mengelola sumber daya alam yang terbatas pula. Persaingan antara korporasi dan individu ini dapat diketahui hasilnya. Secara umum, korporasilah yang cenderung lebih unggul baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Kehadiran korporasi juga memacu pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Hal ini dipahami ketika produksi dikerjakan melalui korporasi akan menyerap tenaga kerja. Kondisi tersebut sebenarnya sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hanya saja, korporasi tetaplah sebagai pelaku bisnis yang mengutamakan keuntungan.

Permasalahan muncul ketika sektor bisnis yang digarap ternyata tidak hanya dikerjakan oleh satu pelaku bisnis saja atau homogen. Namun, telah melibatkan individu begitu pula korporasi yang lainnya. Terjadilah persaingan yang menuntut pelaku usaha berlomba mencari cara efektif dalam produksi. Termasuk dalam menghasilkan produk yang berkualitas, dan yang paling penting menarik bagi masyarakat. [*]

]]>
https://beritabaru.co/kejahatan-korporasi-dalam-relasi-filsafat-moral/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2020/02/Kejahatan-Korporasi-300x148.jpg
Korporasi Kebal Hukum, Luluk Nur Hamidah Minta UU Perikanan Direvisi https://beritabaru.co/korporasi-kebal-hukum-luluk-nur-hamidah-minta-uu-perikanan-direvisi/ https://beritabaru.co/korporasi-kebal-hukum-luluk-nur-hamidah-minta-uu-perikanan-direvisi/#respond Mon, 20 Jan 2020 12:43:00 +0000 https://beritabaru.co/?p=14058 UU Perikanan

Berita Baru, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menyoroti sejumlah masalah dalam pengaturan Undang-undang (UU) Perikanan. Menurutnya, UU Perikanan memiliki banyak kelemahan dan celah hukum serta out of date.

Masalah pertama, kata Luluk, belum adanya pengaturan pidana korporasi atau badan hukum bagi pelaku Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing dalam UU Perikanan.

“Dalam UU Perikanan Pasal 101, pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan terhadap pengurus. Padahal segala perbuatan hukum pengurus dilakukan untuk kepentingan korporasi,” kata Luluk kepada Beritabaru.co, Senin (20/01).

Tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, lanjut Luluk, menyebabkan implementasi tindak pelanggaran hanya terbatas pada pelaku di lapangan, seperti anak buah kapal (ABK) dan Nahkoda kapal.

“Hanya ABK dan Nahkoda kapal yang diajukan ke muka persidangan. Sedangkan pihak korporasi yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan IUU Perikanan sama sekali tidak tersentuh” terangnya.

Adaun masalah kedua, menurut Luluk terdapat tumpang tindih kewenangan dan masih lemahnya penegakan hukum. Hal itu dipengaruhi oleh lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum.

“Tumpang tindih kewenangan dan kebijakan juga sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Luluk mencontohkan, overlap kewenangan itu misalnya mengenai kewenangan penyidikan di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) yang diatur dalam Pasal 73 ayat 2 UU Perikanan. Di mana terdapat ketidak selarasan dengan ketentuan UU ZEE Indonesia.

“Dalam UU ZEEI yang berwenang melakukan penyidikan dalam wilayah ZEE Indonesia hanyalah perwira TNI AL. Sedangkan dalam UU Perikanan penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negari Sipil) juga berwenang melakukan penyidikan di wilayah ZEE Indonesia,” katanya.

Oleh karenanya, Anggota Komisi IV DPR RI itu meminta dilakukannya penyesuaian. Katanya, sejumlah perundangan yang tidak sinkron harus dikaji ulang, termasuk yang sudah tidak update dan berpotensi tumpang tindih harus dicabut.

“Harus dibuat aturan baru yang komprehensif. UU Perikanan terakhir direvisi hampir sebelas tahun yang lalu. Indonesia butuh UU Perikanan baru untuk mengamankan sumber daya perikanan,” pungkasnya.

Masalah ketiga, Luluk menilai UU Perikanan kurang komprehensif. Pasalnya, IUU Perikanan berkaitan dengan kejahatan lainnya, seperti kepabeanan, keimigrasian dan ketenagakerjaan. Sehingga timbul permasalahan yurisdiksi pengadilan perikanan yang hanya dapat memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan.

“Pengadilan perikanan tidak mampu mengatasi perkembangan modus kejahatan perikanan terkini,” katnaya.

Saat ini, menurut Luluk, dibutuhkan UU Perikanan yang komprehensif yang mengcover penindakan hukum dan pertanggungjawaban pidana dan perdata yang menjerat korporasi hingga ke owner dari korporasi.

“Undang-Undang No.45 Tahun 2009 yang mengcover ketiga masalah di atas perlu dikaji ulang, termasuk produk hukum turunannya.  Perlu dirumuskan ulang aturan untuk mengisi kekosongan hukum pidana korporasi IUU Fishing. Sehingga dapat menghilangkan ambiguitas ketentuan yang overlapping satu sama lain terkait substansi hukum, penegakan hukum, dan kewenangan instansi,” tutup Luluk. [AD]

]]>
UU Perikanan

Berita Baru, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menyoroti sejumlah masalah dalam pengaturan Undang-undang (UU) Perikanan. Menurutnya, UU Perikanan memiliki banyak kelemahan dan celah hukum serta out of date.

Masalah pertama, kata Luluk, belum adanya pengaturan pidana korporasi atau badan hukum bagi pelaku Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing dalam UU Perikanan.

“Dalam UU Perikanan Pasal 101, pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan terhadap pengurus. Padahal segala perbuatan hukum pengurus dilakukan untuk kepentingan korporasi,” kata Luluk kepada Beritabaru.co, Senin (20/01).

Tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, lanjut Luluk, menyebabkan implementasi tindak pelanggaran hanya terbatas pada pelaku di lapangan, seperti anak buah kapal (ABK) dan Nahkoda kapal.

“Hanya ABK dan Nahkoda kapal yang diajukan ke muka persidangan. Sedangkan pihak korporasi yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan IUU Perikanan sama sekali tidak tersentuh” terangnya.

Adaun masalah kedua, menurut Luluk terdapat tumpang tindih kewenangan dan masih lemahnya penegakan hukum. Hal itu dipengaruhi oleh lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum.

“Tumpang tindih kewenangan dan kebijakan juga sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Luluk mencontohkan, overlap kewenangan itu misalnya mengenai kewenangan penyidikan di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) yang diatur dalam Pasal 73 ayat 2 UU Perikanan. Di mana terdapat ketidak selarasan dengan ketentuan UU ZEE Indonesia.

“Dalam UU ZEEI yang berwenang melakukan penyidikan dalam wilayah ZEE Indonesia hanyalah perwira TNI AL. Sedangkan dalam UU Perikanan penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negari Sipil) juga berwenang melakukan penyidikan di wilayah ZEE Indonesia,” katanya.

Oleh karenanya, Anggota Komisi IV DPR RI itu meminta dilakukannya penyesuaian. Katanya, sejumlah perundangan yang tidak sinkron harus dikaji ulang, termasuk yang sudah tidak update dan berpotensi tumpang tindih harus dicabut.

“Harus dibuat aturan baru yang komprehensif. UU Perikanan terakhir direvisi hampir sebelas tahun yang lalu. Indonesia butuh UU Perikanan baru untuk mengamankan sumber daya perikanan,” pungkasnya.

Masalah ketiga, Luluk menilai UU Perikanan kurang komprehensif. Pasalnya, IUU Perikanan berkaitan dengan kejahatan lainnya, seperti kepabeanan, keimigrasian dan ketenagakerjaan. Sehingga timbul permasalahan yurisdiksi pengadilan perikanan yang hanya dapat memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan.

“Pengadilan perikanan tidak mampu mengatasi perkembangan modus kejahatan perikanan terkini,” katnaya.

Saat ini, menurut Luluk, dibutuhkan UU Perikanan yang komprehensif yang mengcover penindakan hukum dan pertanggungjawaban pidana dan perdata yang menjerat korporasi hingga ke owner dari korporasi.

“Undang-Undang No.45 Tahun 2009 yang mengcover ketiga masalah di atas perlu dikaji ulang, termasuk produk hukum turunannya.  Perlu dirumuskan ulang aturan untuk mengisi kekosongan hukum pidana korporasi IUU Fishing. Sehingga dapat menghilangkan ambiguitas ketentuan yang overlapping satu sama lain terkait substansi hukum, penegakan hukum, dan kewenangan instansi,” tutup Luluk. [AD]

]]>
https://beritabaru.co/korporasi-kebal-hukum-luluk-nur-hamidah-minta-uu-perikanan-direvisi/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2020/01/Luluk-Nur-Hamidah-300x167.jpg
Malaysia Persilahkan Usut Korporasi yang Terlibat Karhutla https://beritabaru.co/malaysia-persilakan-usut-korporasi-yang-terlibat-karhutla/ https://beritabaru.co/malaysia-persilakan-usut-korporasi-yang-terlibat-karhutla/#respond Sun, 15 Sep 2019 20:46:21 +0000 https://beritabaru.co/?p=5238 Malaysia

Berita Baru, Internasional - Pemerintah Malaysia memberi pernyataan akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia terhadap tiga anak perusahaan dari Negeri Jiran yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. Mereka menyatakan tidak akan ikut campur karena Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) juga tidak mempunyai aturan baku untuk menangani kabut asap lintas batas.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia untuk menyelidiki empat perusahaan (Malaysia) itu. Kami yakin pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan yang diperlukan terkait penyelidikan dan membuktikannya," kata Menteri Energi, Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim Malaysia, Yeo Bee Yin, seperti dilansir asiaone, Minggu (15/9).

Pada Jumat lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menyebut ada empat perusahaan asing yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Tiga di antaranya perusahaan asal Malaysia dan Singapura.

Perusahaan yang diduga terlibat karhutla adalah PT Hutan Ketapang Industri milik Singapura di Ketapang, PT Sime Indoagro milik Malaysia, PT Sukses karya sawit Malaysia di Ketapang, dan PT Rafikamajaya Abadi di Melawi.

Perusahaan itu adalah anak usaha Sime Darby, IOI Corporation, Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK), and TDM Berhad. Sampai saat ini, Sime Darby dan IOI yang menanggapi, tetapi mereka menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari pemerintah Indonesia tentang penyegelan lahan.

Sedangkan KLK hanya menyatakan memang terjadi kebakaran hutan dan lahan di perkebunan sawit mereka seluas 2,8 hektare dari jumlah keseluruhan 14,400 hektare.

"Titik api ini sudah berhasil dipadamkan di hari yang sama. Sampai saat ini lahan yang ditutup mencapai 4,25 hektare untuk penyelidikan," demikian isi pernyataan KLK.

Hingga saat ini, kata Siti, KLHK sudah menyegel 29 perusahaan di wilayah Kalimantan Barat sejak pertengahan Agustus. Dari jumlah itu, ada empat perusahaan yang disidik oleh pihak kepolisian.

Lanjutkan Hujan Buatan Pemerintah Malaysia menyatakan sampai saat ini indeks pencemaran udara (API) di sebagian kawasan Negara Bagian Sarawak mencapai 228. Hal itu membuat udara di wilayah itu tidak sehat.

Sedangkan jika nilai API mencapai 300 maka udara itu dianggap berbahaya dan beracun. Mereka menyatakan jumlah titik api di Malaysia juga mencapai 11 lokasi, 10 di antaranya berada di Sabah dan Sarawak.

Yeo menyatakan pemerintah Malaysia sampai saat ini akan mencoba melakukan rekayasa udara dengan hujan buatan, untuk menekan titik api dan kabut asap. Namun, dia justru pesimis hal itu tidak banyak membantu dan hanya menjadi solusi sementara.

Sumber : CNN

]]>
Malaysia

Berita Baru, Internasional - Pemerintah Malaysia memberi pernyataan akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia terhadap tiga anak perusahaan dari Negeri Jiran yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. Mereka menyatakan tidak akan ikut campur karena Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) juga tidak mempunyai aturan baku untuk menangani kabut asap lintas batas.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia untuk menyelidiki empat perusahaan (Malaysia) itu. Kami yakin pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan yang diperlukan terkait penyelidikan dan membuktikannya," kata Menteri Energi, Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim Malaysia, Yeo Bee Yin, seperti dilansir asiaone, Minggu (15/9).

Pada Jumat lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menyebut ada empat perusahaan asing yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Tiga di antaranya perusahaan asal Malaysia dan Singapura.

Perusahaan yang diduga terlibat karhutla adalah PT Hutan Ketapang Industri milik Singapura di Ketapang, PT Sime Indoagro milik Malaysia, PT Sukses karya sawit Malaysia di Ketapang, dan PT Rafikamajaya Abadi di Melawi.

Perusahaan itu adalah anak usaha Sime Darby, IOI Corporation, Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK), and TDM Berhad. Sampai saat ini, Sime Darby dan IOI yang menanggapi, tetapi mereka menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari pemerintah Indonesia tentang penyegelan lahan.

Sedangkan KLK hanya menyatakan memang terjadi kebakaran hutan dan lahan di perkebunan sawit mereka seluas 2,8 hektare dari jumlah keseluruhan 14,400 hektare.

"Titik api ini sudah berhasil dipadamkan di hari yang sama. Sampai saat ini lahan yang ditutup mencapai 4,25 hektare untuk penyelidikan," demikian isi pernyataan KLK.

Hingga saat ini, kata Siti, KLHK sudah menyegel 29 perusahaan di wilayah Kalimantan Barat sejak pertengahan Agustus. Dari jumlah itu, ada empat perusahaan yang disidik oleh pihak kepolisian.

Lanjutkan Hujan Buatan Pemerintah Malaysia menyatakan sampai saat ini indeks pencemaran udara (API) di sebagian kawasan Negara Bagian Sarawak mencapai 228. Hal itu membuat udara di wilayah itu tidak sehat.

Sedangkan jika nilai API mencapai 300 maka udara itu dianggap berbahaya dan beracun. Mereka menyatakan jumlah titik api di Malaysia juga mencapai 11 lokasi, 10 di antaranya berada di Sabah dan Sarawak.

Yeo menyatakan pemerintah Malaysia sampai saat ini akan mencoba melakukan rekayasa udara dengan hujan buatan, untuk menekan titik api dan kabut asap. Namun, dia justru pesimis hal itu tidak banyak membantu dan hanya menjadi solusi sementara.

Sumber : CNN

]]>
https://beritabaru.co/malaysia-persilakan-usut-korporasi-yang-terlibat-karhutla/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/10-potret-kebakaran-hutan-amazon-terparah-sepanjang-sejarah-1908235-300x169.jpg