KA Brantas – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Wed, 19 Jul 2023 01:51:21 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png KA Brantas – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 Kecelakaan KA Brantas dengan Truk Tronton Sempat Lumpuhkan Jalur Jerakah-Semarang https://beritabaru.co/kecelakaan-ka-brantas-dengan-truk-tronton-sempat-lumpuhkan-jalur-jerakah-semarang/ Wed, 19 Jul 2023 01:50:05 +0000 https://beritabaru.co/?p=173807 Kecelakaan KA Brantas dengan Truk Tronton Sempat Lumpuhkan Jalur Jerakah-Semarang

Berita Baru, Jakarta - Pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB, terjadi insiden kecelakaan antara KA 112 (KA Brantas) dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523, pada jalur KA Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol saat ini tidak dapat dilalui.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Masinis, Asisten Masinis, dan para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun, terdapat kerusakan pada sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Saat ini, petugas KAI sedang melakukan evakuasi kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang. Mereka dibantu oleh pihak terkait dalam upaya normalisasi jalur kereta api.

"Kami ingin mengingatkan kembali bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Setelah yakin aman, baru melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat dapat melintas di perlintasan sebidang dengan aman dan selamat," tegas Joni Martinus, VP Public Relations KAI.

Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Selain itu, pengemudi juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Akibat kecelakaan ini, terdapat enam perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

Kendati demikian, KAI melakukan gerak cepat untuk menormalisasi jalur kereta, berikut rinciannya:

  • Pukul 22.19 WIB, jalur hilir sudah dapat dilalui, sementara jalur hulu masih dalam tahap evakuasi dan sterilisasi oleh unit terkait.
  • KA Brantas (KA 112) telah diberangkatkan kembali pukul 22.31 WIB.
  • KAI memberikan service recovery sebagai kompensasi kepada penumpang yang KA-nya mengalami keterlambatan, imbas dari gangguan operasional ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
]]>
Kecelakaan KA Brantas dengan Truk Tronton Sempat Lumpuhkan Jalur Jerakah-Semarang

Berita Baru, Jakarta - Pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB, terjadi insiden kecelakaan antara KA 112 (KA Brantas) dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523, pada jalur KA Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol saat ini tidak dapat dilalui.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Masinis, Asisten Masinis, dan para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun, terdapat kerusakan pada sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Saat ini, petugas KAI sedang melakukan evakuasi kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang. Mereka dibantu oleh pihak terkait dalam upaya normalisasi jalur kereta api.

"Kami ingin mengingatkan kembali bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Setelah yakin aman, baru melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat dapat melintas di perlintasan sebidang dengan aman dan selamat," tegas Joni Martinus, VP Public Relations KAI.

Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Selain itu, pengemudi juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Akibat kecelakaan ini, terdapat enam perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

Kendati demikian, KAI melakukan gerak cepat untuk menormalisasi jalur kereta, berikut rinciannya:

  • Pukul 22.19 WIB, jalur hilir sudah dapat dilalui, sementara jalur hulu masih dalam tahap evakuasi dan sterilisasi oleh unit terkait.
  • KA Brantas (KA 112) telah diberangkatkan kembali pukul 22.31 WIB.
  • KAI memberikan service recovery sebagai kompensasi kepada penumpang yang KA-nya mengalami keterlambatan, imbas dari gangguan operasional ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2023/07/WhatsApp-Image-2023-07-19-at-08.49.11-300x169.jpeg