Istana Kepresidenan – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Fri, 09 Oct 2020 09:01:24 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png Istana Kepresidenan – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 Istana Belum Mempertimbangkan Opsi Perppu Ciptaker https://beritabaru.co/istana-belum-mempertimbangkan-opsi-perppu-ciptaker/ https://beritabaru.co/istana-belum-mempertimbangkan-opsi-perppu-ciptaker/#respond Fri, 09 Oct 2020 09:00:56 +0000 https://beritabaru.co/?p=44437 Istana Belum Mempertimbangkan Opsi Perppu Ciptaker

Berita Baru, Jakarta – Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut pemerintah belum mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).

Ia menyarankan agar penoalakan UU Ciptaker melalui proses hukum melalui gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Aspirasi publik didengar, tentu dihargai, tapi opsi Perppu belum dipertimbangkan. Jadi saat ini yang paling mungkin adalah jalur konstitusional, judicial review, bagi yang keberatan silakan ajukan ke MK,” ucap Donny kepada wartawan, Kamis (8/10) kemarin.

Donny menjamin pemerintah akan mengikuti apapun putusan MK terkait UU Ciptaker.

Ia juga memastikan aturan turunan UU Ciptaker melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden akan segera diselesaikan untuk mempercepat implementasi UU.

“Pasti akan segera diselesaikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan rakyat,” tuturnya.

]]>
Istana Belum Mempertimbangkan Opsi Perppu Ciptaker

Berita Baru, Jakarta – Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut pemerintah belum mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).

Ia menyarankan agar penoalakan UU Ciptaker melalui proses hukum melalui gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Aspirasi publik didengar, tentu dihargai, tapi opsi Perppu belum dipertimbangkan. Jadi saat ini yang paling mungkin adalah jalur konstitusional, judicial review, bagi yang keberatan silakan ajukan ke MK,” ucap Donny kepada wartawan, Kamis (8/10) kemarin.

Donny menjamin pemerintah akan mengikuti apapun putusan MK terkait UU Ciptaker.

Ia juga memastikan aturan turunan UU Ciptaker melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden akan segera diselesaikan untuk mempercepat implementasi UU.

“Pasti akan segera diselesaikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan rakyat,” tuturnya.

]]>
https://beritabaru.co/istana-belum-mempertimbangkan-opsi-perppu-ciptaker/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2020/10/images-9-300x191.jpeg