Gugat UU Minerba – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Tue, 22 Jun 2021 10:31:19 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png Gugat UU Minerba – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 Jokowi Ulang Tahun, Rakyat Hadiahi Gugatan UU Minerba https://beritabaru.co/jokowi-ulang-tahun-rakyat-hadiahi-gugatan-uu-minerba/ https://beritabaru.co/jokowi-ulang-tahun-rakyat-hadiahi-gugatan-uu-minerba/#respond Tue, 22 Jun 2021 09:00:55 +0000 https://beritabaru.co/?p=77437 Jokowi Ulang Tahun, Rakyat Hadiahi Gugatan UU Minerba

Berita Baru, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, dan satu petani serta satu nelayan mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review atas Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/6) kemaren.

"Ini kado sekalian doa dari rakyat, khususnya masyarakat yang terdampak pertambangan. Di umur yang baru ini, semoga Pak Jokowi diberi kebijaksanaan melihat persoalan tambang," kata Perwakilan dari Tim Advokasi UU Minerba, Lasma Natalia dalam konferensi pers secara daring.

Lasmana menyebut, Judicial review  UU Minerba ini merupakan respons atas revisi UU Minerba yang disahkan secara mendadak pada Mei 2020. Warga sipil khususnya yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang minerba melakukan penolakan.

Penolakan tersebut lantas menghasilkan Sidang Rakyat yang menyatakan bahwa UU Minerba sebagai produk gagal dan ilegal, dengan gerakan bersama #BersihkanIndonesia. "Pak Jokowi punya kewenangan apakah mau mencabut UU ini atau tidak. Meskipun kewenangan ini bisa ia lakukan tahun lalu dengan tidak mengesahkan UU ini," ujar Lasma.

Dikutip dari tirto.id, terdapat banyak pasal yang diajukan ke MK untuk diuji kembali. Antara lain: Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 162, Pasal 169A dan 169B, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba.

Mereka berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan. Meski demikian, Muhammad Isnur, salah satu pengacara yang tergabung dalam tim advokasi, tidak berharap banyak hal tersebut akan terjadi. Alasannya, mereka memiliki pengalaman mengecewakan saat menguji materi UU KPK ke MK beberapa waktu lalu.

Saat itu, menurut Isnur, MK seolah membutakan mata dan menutup telinga. "Yang penting berjuang dulu. Tunjukkan pada masyarakat kita sudah berjuang sebaik dan sehormatnya. Kalau pun berujung pahit, kita sudah menempuh cara legal," ujarnya.

Salah seorang penggugat dari WALHI, Dwi Sawung, melalui pesan tertulis, Senin (21/6) mengatakan bahwa perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa evaluasi dan lelang, serta Pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilir di pembangkitan.

"Industri pertambangan diberikan keleluasaan untuk tetap beroperasi meski di wilayah yang bertentangan dengan tata ruang. Pemegang Kontrak Karya dan PKP2B (IUPK) juga diberikan perpanjangan izin otomatis tanpa evaluasi dan lelang," tuturnyanya.

Sawung menambahkan, keberadaan UU Minerba yang baru melanggengkan praktik eksploitasi sumber daya alam khususnya batu bara. "Padahal, sumber energi kotor tersebut semakin ditinggalkan, sebab berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan, krisis iklim, dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Walhi juga menyatakan sikap menolak DPR RI yang akan mengesahkan revisi undang-undang minerba pada paripurna tanggal 12 mei 2020. Dalam siaran persnya, Walhi menyebut Perilaku DPR ini seperti merampok di tengah kebakaran, ditengah publik yang terdapak dan akan terdampak oleh pertambangan berjuang melawan covid 19.

"Undang-Undang yang akan disahkan DPR ini dipastikan sarat akan kepentingan pemilik modal. Rakyat banyak dan Lingkungan akan diabaikan di dalam undang-undang yang akan disahkan ini," tulisnya, dikutip dari laman resmi walhi.or.id

]]>
Jokowi Ulang Tahun, Rakyat Hadiahi Gugatan UU Minerba

Berita Baru, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, dan satu petani serta satu nelayan mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review atas Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/6) kemaren.

"Ini kado sekalian doa dari rakyat, khususnya masyarakat yang terdampak pertambangan. Di umur yang baru ini, semoga Pak Jokowi diberi kebijaksanaan melihat persoalan tambang," kata Perwakilan dari Tim Advokasi UU Minerba, Lasma Natalia dalam konferensi pers secara daring.

Lasmana menyebut, Judicial review  UU Minerba ini merupakan respons atas revisi UU Minerba yang disahkan secara mendadak pada Mei 2020. Warga sipil khususnya yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang minerba melakukan penolakan.

Penolakan tersebut lantas menghasilkan Sidang Rakyat yang menyatakan bahwa UU Minerba sebagai produk gagal dan ilegal, dengan gerakan bersama #BersihkanIndonesia. "Pak Jokowi punya kewenangan apakah mau mencabut UU ini atau tidak. Meskipun kewenangan ini bisa ia lakukan tahun lalu dengan tidak mengesahkan UU ini," ujar Lasma.

Dikutip dari tirto.id, terdapat banyak pasal yang diajukan ke MK untuk diuji kembali. Antara lain: Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 162, Pasal 169A dan 169B, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba.

Mereka berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan. Meski demikian, Muhammad Isnur, salah satu pengacara yang tergabung dalam tim advokasi, tidak berharap banyak hal tersebut akan terjadi. Alasannya, mereka memiliki pengalaman mengecewakan saat menguji materi UU KPK ke MK beberapa waktu lalu.

Saat itu, menurut Isnur, MK seolah membutakan mata dan menutup telinga. "Yang penting berjuang dulu. Tunjukkan pada masyarakat kita sudah berjuang sebaik dan sehormatnya. Kalau pun berujung pahit, kita sudah menempuh cara legal," ujarnya.

Salah seorang penggugat dari WALHI, Dwi Sawung, melalui pesan tertulis, Senin (21/6) mengatakan bahwa perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa evaluasi dan lelang, serta Pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilir di pembangkitan.

"Industri pertambangan diberikan keleluasaan untuk tetap beroperasi meski di wilayah yang bertentangan dengan tata ruang. Pemegang Kontrak Karya dan PKP2B (IUPK) juga diberikan perpanjangan izin otomatis tanpa evaluasi dan lelang," tuturnyanya.

Sawung menambahkan, keberadaan UU Minerba yang baru melanggengkan praktik eksploitasi sumber daya alam khususnya batu bara. "Padahal, sumber energi kotor tersebut semakin ditinggalkan, sebab berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan, krisis iklim, dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Walhi juga menyatakan sikap menolak DPR RI yang akan mengesahkan revisi undang-undang minerba pada paripurna tanggal 12 mei 2020. Dalam siaran persnya, Walhi menyebut Perilaku DPR ini seperti merampok di tengah kebakaran, ditengah publik yang terdapak dan akan terdampak oleh pertambangan berjuang melawan covid 19.

"Undang-Undang yang akan disahkan DPR ini dipastikan sarat akan kepentingan pemilik modal. Rakyat banyak dan Lingkungan akan diabaikan di dalam undang-undang yang akan disahkan ini," tulisnya, dikutip dari laman resmi walhi.or.id

]]>
https://beritabaru.co/jokowi-ulang-tahun-rakyat-hadiahi-gugatan-uu-minerba/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2021/06/IMG_20210622_155208-300x195.jpg