Banwaslu – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Sun, 12 Jan 2020 10:02:44 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png Banwaslu – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 Usai Penangkapan Komisioner KPU, Bawaslu Upayakan Transparansi Perekrutan PPK https://beritabaru.co/usai-penangkapan-komisioner-kpu-bawaslu-upayakan-transparansi-perekrutan-ppk/ https://beritabaru.co/usai-penangkapan-komisioner-kpu-bawaslu-upayakan-transparansi-perekrutan-ppk/#respond Sun, 12 Jan 2020 11:00:58 +0000 https://beritabaru.co/?p=13321 Usai Penangkapan Komisioner KPU, Bawaslu Upayakan Transparansi Perekrutan PPK

Berita Baru, Jakarta - Penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sorotan masyarakat.

Lembaga pengawas pemilu itu kini berupaya meningkatkan proses pengawasan terhadap rekruitmen penyelenggara pemilu, yakni calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang akan dilangsungkab pada 18-24 Januari 2020. 

"Bawaslu akan mengawasi proses rekrutmen PPK. Kami akan merumuskan alat kerja pengawasan seleksi PPK agar prosesnya transparan dan KPU mendapatkan PPK yang berkualitas," kata Abhan dalam keterangan persnya, Minggu (12/01/2020).

Abhan berharap, PPK yang dibentuk KPU berkualitas dan tidak ada bermasalah terkait integritas, netralitas, dan tak terlibat dalam partai politik (parpol). Kriteria tersebut baginya sangat penting terhadap kinerja para PPK saat bertugas melaksanakan pemungutan suara.

"Kami yakin peran Bawaslu dalam proses rekrutmen PPK bisa berdampak positif terhadap hasil pelaksanaan pilkada," tuturnya.

Menurut Abhan, proses rekrutmen dan pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah hampir selesai.

Hanya tersisa beberapa wilayah yang belum dilantik karena kondisi geografis yang tidak mudah untuk dijangkau. Rencananya dalam waktu dekat akan segera dilantik.

Bahkan, dia meminta masyarakat ikut terlibat aktif. Apabila ada yang tidak puas atas proses seleksi Panwascam bisa mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami harap seluruh jajaran pengawas melaksanakan tugas dam fungsinya dengan baik. Selalu menjaga integritas dan profesionalisme ketika menjalankan tugasnya dalam mengawasai Pilkada 2020," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat kritikan dari pengamat politik Ray Rangkuti.

Menurut Ray, Bawaslu terlihat pasif dalam pengawasan penyelenggara pemilu. 

"Di mana peran Bawaslu dalam konteks mengawasi perilaku penyelenggara pemilu ini? Bawaslu menganggap korupsi bukan kewenangan mereka dalam pengawasan. Jelas ini salah total," tegasnya.

Mestinya, kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan tak akan terjadi bila Bawaslu lebih proaktif. Misalnya, dengan segera meminta hasil notulensu penetapan pergantian antar waktu (PAW) dalam kasus tersebut. Jika KPU tak mau merilis, Bawaslu bisa membukanya pada publik. 

"Ini Bawaslu hanya diam saja, urusan mereka hanya soal seminar, sosialisasi, FGD (Forum Group Discussion). Tapi urusan seperti ini seolah-olah mereka lepas tangan," ujarnya. 

Ray prihatin melihat kondisi tersebut. Apalagi, dana untuk Bawaslu cukup besar.

"Jadi sebetulnya yang diminta pertanggungjawaban yang pertama itu pada Bawaslu, apa yang dikerjakan sehingga praktek suap, jual beli suara, tetap marak dalam proses pemilu?" terang dia. 

Menurut dia, kasus suap Wahyu Setiawan tak hanya mencoreng KPU, tapi juga Bawaslu. Karena memperlihatkan pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggara pemilu tak optimal. 

KPK telah menetapkan sejumlah terrsangka atas dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. 

 Empat tersangka sebagai penerima suap, dua di antaranya WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner KPU RI, dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) mantan anggota Bawaslu RI.

]]>
Usai Penangkapan Komisioner KPU, Bawaslu Upayakan Transparansi Perekrutan PPK

Berita Baru, Jakarta - Penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sorotan masyarakat.

Lembaga pengawas pemilu itu kini berupaya meningkatkan proses pengawasan terhadap rekruitmen penyelenggara pemilu, yakni calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang akan dilangsungkab pada 18-24 Januari 2020. 

"Bawaslu akan mengawasi proses rekrutmen PPK. Kami akan merumuskan alat kerja pengawasan seleksi PPK agar prosesnya transparan dan KPU mendapatkan PPK yang berkualitas," kata Abhan dalam keterangan persnya, Minggu (12/01/2020).

Abhan berharap, PPK yang dibentuk KPU berkualitas dan tidak ada bermasalah terkait integritas, netralitas, dan tak terlibat dalam partai politik (parpol). Kriteria tersebut baginya sangat penting terhadap kinerja para PPK saat bertugas melaksanakan pemungutan suara.

"Kami yakin peran Bawaslu dalam proses rekrutmen PPK bisa berdampak positif terhadap hasil pelaksanaan pilkada," tuturnya.

Menurut Abhan, proses rekrutmen dan pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah hampir selesai.

Hanya tersisa beberapa wilayah yang belum dilantik karena kondisi geografis yang tidak mudah untuk dijangkau. Rencananya dalam waktu dekat akan segera dilantik.

Bahkan, dia meminta masyarakat ikut terlibat aktif. Apabila ada yang tidak puas atas proses seleksi Panwascam bisa mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami harap seluruh jajaran pengawas melaksanakan tugas dam fungsinya dengan baik. Selalu menjaga integritas dan profesionalisme ketika menjalankan tugasnya dalam mengawasai Pilkada 2020," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat kritikan dari pengamat politik Ray Rangkuti.

Menurut Ray, Bawaslu terlihat pasif dalam pengawasan penyelenggara pemilu. 

"Di mana peran Bawaslu dalam konteks mengawasi perilaku penyelenggara pemilu ini? Bawaslu menganggap korupsi bukan kewenangan mereka dalam pengawasan. Jelas ini salah total," tegasnya.

Mestinya, kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan tak akan terjadi bila Bawaslu lebih proaktif. Misalnya, dengan segera meminta hasil notulensu penetapan pergantian antar waktu (PAW) dalam kasus tersebut. Jika KPU tak mau merilis, Bawaslu bisa membukanya pada publik. 

"Ini Bawaslu hanya diam saja, urusan mereka hanya soal seminar, sosialisasi, FGD (Forum Group Discussion). Tapi urusan seperti ini seolah-olah mereka lepas tangan," ujarnya. 

Ray prihatin melihat kondisi tersebut. Apalagi, dana untuk Bawaslu cukup besar.

"Jadi sebetulnya yang diminta pertanggungjawaban yang pertama itu pada Bawaslu, apa yang dikerjakan sehingga praktek suap, jual beli suara, tetap marak dalam proses pemilu?" terang dia. 

Menurut dia, kasus suap Wahyu Setiawan tak hanya mencoreng KPU, tapi juga Bawaslu. Karena memperlihatkan pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggara pemilu tak optimal. 

KPK telah menetapkan sejumlah terrsangka atas dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. 

 Empat tersangka sebagai penerima suap, dua di antaranya WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner KPU RI, dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) mantan anggota Bawaslu RI.

]]>
https://beritabaru.co/usai-penangkapan-komisioner-kpu-bawaslu-upayakan-transparansi-perekrutan-ppk/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2020/01/Berita-Baru-Komisioner-KPU-300x169.jpg
Bawaslu RI Antisipasi Kerawanan Pilkada 2020 https://beritabaru.co/bawaslu-ri-antisipasi-kerawanan-pilkada-2020/ https://beritabaru.co/bawaslu-ri-antisipasi-kerawanan-pilkada-2020/#respond Sun, 13 Oct 2019 04:45:43 +0000 https://beritabaru.co/?p=7636 Bawaslu RI Antisipasi Kerawanan Pilkada 2020

Berita Baru, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengimbau untuk Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu mempersiapkan diri dalam mengantispasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, semua perlu dipetakan dengan analisis.

Afif melihat saat ini kepercayaan publik tidak hanya berdasarkan analisis kata, tapi juga angka-angka. Dia menambahkan, jika rezim kepercayaan publik saat ini sudah berubah ke arah penelitian dan analisis yang terukur.

"Sekarang rezim kepercayaan orang berubah, beriringan dengan survei yang semakin ramai," ungkap Afif dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Analisis dan Eksplorasi Hasil Pengawasan Pilkada di Jakarta, Jumat (12/9/2019) malam.

Afif mencontohkan kasus politik uang merupakan kerawanan pelanggaran pemilu paling banyak ditemukan. Kerawanan politik uang, lanjutnya, bisa ditindaklanjuti dengan patroli yang dilakukan bidang pengawasan.

"Kerawanan politik uang yang menjadi mayoritas obrolan para pihak terkait dengan kecurangan, bisa kita intervensi dengan patroli dari sosialisasi," jelas dia.

Afif menambahkan, Pilkada 2020 akan mempunyai temuan kejadian khas di daerah masing-masing. Pemilu 2019, lanjut Afif, bisa menjadi pelajaran untuk Bawaslu di daerah bisa memetakan IKP pada Pilkada 2020 lebih baik.

"Kejadian khas di daerah masing-masing, perlu kita antisipasi agar bisa menjadi perbedaan analisis kita untuk Pilkada. Ini yang harus kita pikirkan," ujar Koordinator Divisi Pengawasan ini.

]]>
Bawaslu RI Antisipasi Kerawanan Pilkada 2020

Berita Baru, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengimbau untuk Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu mempersiapkan diri dalam mengantispasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, semua perlu dipetakan dengan analisis.

Afif melihat saat ini kepercayaan publik tidak hanya berdasarkan analisis kata, tapi juga angka-angka. Dia menambahkan, jika rezim kepercayaan publik saat ini sudah berubah ke arah penelitian dan analisis yang terukur.

"Sekarang rezim kepercayaan orang berubah, beriringan dengan survei yang semakin ramai," ungkap Afif dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Analisis dan Eksplorasi Hasil Pengawasan Pilkada di Jakarta, Jumat (12/9/2019) malam.

Afif mencontohkan kasus politik uang merupakan kerawanan pelanggaran pemilu paling banyak ditemukan. Kerawanan politik uang, lanjutnya, bisa ditindaklanjuti dengan patroli yang dilakukan bidang pengawasan.

"Kerawanan politik uang yang menjadi mayoritas obrolan para pihak terkait dengan kecurangan, bisa kita intervensi dengan patroli dari sosialisasi," jelas dia.

Afif menambahkan, Pilkada 2020 akan mempunyai temuan kejadian khas di daerah masing-masing. Pemilu 2019, lanjut Afif, bisa menjadi pelajaran untuk Bawaslu di daerah bisa memetakan IKP pada Pilkada 2020 lebih baik.

"Kejadian khas di daerah masing-masing, perlu kita antisipasi agar bisa menjadi perbedaan analisis kita untuk Pilkada. Ini yang harus kita pikirkan," ujar Koordinator Divisi Pengawasan ini.

]]>
https://beritabaru.co/bawaslu-ri-antisipasi-kerawanan-pilkada-2020/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/10/Berita-Baru-Banwaslu-300x169.jpg
KPUD Dan Bawaslu Sleman Akan Terima Hibah Rp32,75 M https://beritabaru.co/kpud-dan-bawaslu-sleman-akan-terima-hibah-rp3275-m/ https://beritabaru.co/kpud-dan-bawaslu-sleman-akan-terima-hibah-rp3275-m/#respond Tue, 01 Oct 2019 11:30:42 +0000 https://beritabaru.co/?p=6515 KPUD Dan Bawaslu Sleman Akan Terima Hibah Rp32,75 M

Berita Baru, Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Bawaslu Kabupaten Sleman dan KPU Kabupaten Sleman telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilukada 2020, Senin (30/9/2019). Penandatanganan dilakukan di ruang Praja I Setda Kabupaten Sleman.

Sumadi, Sekda Kabupaten Sleman melaporkan bahwa, sesuai dengan tahapan Pemilukada serentak 2020, penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Sleman akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

Dikatakan bahwa, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020 hibah kepada KPU Kabupaten Sleman sejumlah Rp25.154.687.000 dan Bawaslu Rp7.605.645.000.

Sumadi menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/9629/SJ tanggal 18 September 2019, Hibah kepada KPU dan Bawaslu tersebut dibayarkan dalam dua tahap. Pada tahun 2019 ini hibah kepada KPU Rp7,5 miliar dan kepada Bawaslu sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan sisanya akan dibayarkan pada 2020.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, dana hibah ini tidak hanya digunakan untuk Pemilukada saja, namun ia juga mendorong agar dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan kehidupan demokratis dan meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

“Kami harap KPU bisa menggunakan dana hibah untuk mengawal penertiban alat peraga pemilukada sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” ucap Sri Purnomo.

Sri Purnomo juga berharap Pemilukada 2020 di Kabupaten Sleman dapat berjalan secara demokratis dan aman. Selain itu ia ingin Pemilukada tahun 2020 di kabupaten Sleman diikuti oleh banyak kontestan atau calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan dalam menentukan calon pemimpinnya untuk periode selanjutnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi mengatakan, pihaknya akan fokus pada tiga hal dalam menggunakan dana hibah tersebut. Pertama akan fokus pada masalah efisiensi pengadaan logistik dengan mengacu pada e-katalog.

Kedua pihaknya akan fokus pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilukada 2020 di Kabupaten Sleman. Ketiga yakni menghindari adanya sengketa hukum, baik itu di Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi.

“Harapan kami ada sinergi dari KPU, Pemkab Sleman, Bawaslu dan masyarakat sehingga Pemilukada dapat berjalan dengan baik,” kata Trapsi.

]]>
KPUD Dan Bawaslu Sleman Akan Terima Hibah Rp32,75 M

Berita Baru, Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Bawaslu Kabupaten Sleman dan KPU Kabupaten Sleman telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilukada 2020, Senin (30/9/2019). Penandatanganan dilakukan di ruang Praja I Setda Kabupaten Sleman.

Sumadi, Sekda Kabupaten Sleman melaporkan bahwa, sesuai dengan tahapan Pemilukada serentak 2020, penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Sleman akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

Dikatakan bahwa, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020 hibah kepada KPU Kabupaten Sleman sejumlah Rp25.154.687.000 dan Bawaslu Rp7.605.645.000.

Sumadi menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/9629/SJ tanggal 18 September 2019, Hibah kepada KPU dan Bawaslu tersebut dibayarkan dalam dua tahap. Pada tahun 2019 ini hibah kepada KPU Rp7,5 miliar dan kepada Bawaslu sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan sisanya akan dibayarkan pada 2020.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, dana hibah ini tidak hanya digunakan untuk Pemilukada saja, namun ia juga mendorong agar dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan kehidupan demokratis dan meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

“Kami harap KPU bisa menggunakan dana hibah untuk mengawal penertiban alat peraga pemilukada sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” ucap Sri Purnomo.

Sri Purnomo juga berharap Pemilukada 2020 di Kabupaten Sleman dapat berjalan secara demokratis dan aman. Selain itu ia ingin Pemilukada tahun 2020 di kabupaten Sleman diikuti oleh banyak kontestan atau calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan dalam menentukan calon pemimpinnya untuk periode selanjutnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi mengatakan, pihaknya akan fokus pada tiga hal dalam menggunakan dana hibah tersebut. Pertama akan fokus pada masalah efisiensi pengadaan logistik dengan mengacu pada e-katalog.

Kedua pihaknya akan fokus pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilukada 2020 di Kabupaten Sleman. Ketiga yakni menghindari adanya sengketa hukum, baik itu di Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi.

“Harapan kami ada sinergi dari KPU, Pemkab Sleman, Bawaslu dan masyarakat sehingga Pemilukada dapat berjalan dengan baik,” kata Trapsi.

]]>
https://beritabaru.co/kpud-dan-bawaslu-sleman-akan-terima-hibah-rp3275-m/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/10/Berita-Baru-Sleman-300x169.jpg
UU Pemilu akan Direvisi Tahun 2020 https://beritabaru.co/uu-pemilu-akan-direvisi-tahun-2020/ https://beritabaru.co/uu-pemilu-akan-direvisi-tahun-2020/#respond Fri, 27 Sep 2019 13:18:37 +0000 https://beritabaru.co/?p=6240 UU Pemilu

Berita Baru, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu menjadi skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020. Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Kerja terkait Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (26/09).

“Perlu masuk pada skala priotitas Prolegnas tahun 2020 oleh Anggota DPR RI yang baru nanti, masuk agenda pembahasan revisi supaya nanti kalau ada pengajuan ke MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak menghambat waktu tahapan Pemilu,” kata Tjahjo.

Kesimpulan perlu dilakukan revisi UU Pemilu setelah dilakukan evaluasi dengan mencermati dinamika perkembangan dan hasil Pemilu Serentak 2019. Selain memberikan catatan mengenai ‘keserentakan’ Pemilu dan lamanya durasi Kampanye, Kemendagri juga menyoroti beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai konsekuensi dari ‘keserentakan’ pelaksanaan Pemilu.

“Setelah Komisi II mengundang Kemendagri, mitra KPU, Bawaslu, DKPP sebagainya mencermati gelagat perkembangan dan dinamika Pileg dan Pilpres tadi, masing-masing yang diundang menyampaikan beberapa usulan yang intinya perlu ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif, salah satunya penetapan jadwal kampanye sampai beban kerja KPPS,” ujarnya.

Rapat yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo beserta jajarannya, Ketua KPU, Bawaslu, dan DKPP bersama Komisi II DPR RI itu juga menghasilkan 3 (tiga) poin kesimpuan, yakni:

Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP atas kinerja dan upaya yang dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.

Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk segera menyelesaikan santunan kepada penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia atau sakit.

Ketiga, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP merekomendasikan untuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Prolegnas Prioritas tahun 2020

]]>
UU Pemilu

Berita Baru, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu menjadi skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020. Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Kerja terkait Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (26/09).

“Perlu masuk pada skala priotitas Prolegnas tahun 2020 oleh Anggota DPR RI yang baru nanti, masuk agenda pembahasan revisi supaya nanti kalau ada pengajuan ke MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak menghambat waktu tahapan Pemilu,” kata Tjahjo.

Kesimpulan perlu dilakukan revisi UU Pemilu setelah dilakukan evaluasi dengan mencermati dinamika perkembangan dan hasil Pemilu Serentak 2019. Selain memberikan catatan mengenai ‘keserentakan’ Pemilu dan lamanya durasi Kampanye, Kemendagri juga menyoroti beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai konsekuensi dari ‘keserentakan’ pelaksanaan Pemilu.

“Setelah Komisi II mengundang Kemendagri, mitra KPU, Bawaslu, DKPP sebagainya mencermati gelagat perkembangan dan dinamika Pileg dan Pilpres tadi, masing-masing yang diundang menyampaikan beberapa usulan yang intinya perlu ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif, salah satunya penetapan jadwal kampanye sampai beban kerja KPPS,” ujarnya.

Rapat yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo beserta jajarannya, Ketua KPU, Bawaslu, dan DKPP bersama Komisi II DPR RI itu juga menghasilkan 3 (tiga) poin kesimpuan, yakni:

Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP atas kinerja dan upaya yang dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.

Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk segera menyelesaikan santunan kepada penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia atau sakit.

Ketiga, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP merekomendasikan untuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Prolegnas Prioritas tahun 2020

]]>
https://beritabaru.co/uu-pemilu-akan-direvisi-tahun-2020/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/berita-baru-UU-Pemilu-300x169.jpg