Bangka – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Fri, 29 Nov 2024 08:02:59 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png Bangka – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 KontraS Kecam Penembakan oleh Anggota Polri di Semarang dan Bangka, Sebut sebagai Pelanggaran HAM Berat https://beritabaru.co/kontras-kecam-penembakan-oleh-anggota-polri-di-semarang-dan-bangka-sebut-sebagai-pelanggaran-ham-berat/ Fri, 29 Nov 2024 08:02:59 +0000 https://beritabaru.co/?p=189243 KontraS, Kecam Polri

Berita Baru, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam siaran persnya yang terbit pada Kamis (28/11/2024), mengutuk keras dua insiden penembakan oleh anggota Polri yang terjadi di Semarang dan Bangka Belitung pada Minggu (24/11/2024). Penembakan tersebut tidak hanya merenggut nyawa warga sipil tetapi juga menjadi bukti arogansi dan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian. Dalam peristiwa pertama di Kota Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (16), seorang anggota Paskibra SMKN 4 Semarang, tewas ditembak oleh diduga Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin dari Satres Narkoba Polrestabes Semarang. Selain Gamma, insiden ini juga melukai dua orang lainnya, berinisial A dan S. Di tempat lain pada hari yang sama, penembakan juga terjadi di kebun kelapa sawit PT. Bumi Permai Lestari, Bangka Belitung. Benny, seorang warga Desa Berang, tewas setelah ditembak oleh anggota Brimob Polda Bangka Belitung yang menuduhnya mencuri sawit. “Tindakan penembakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, yakni pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing. Polisi telah melanggar hak untuk hidup, yang dijamin oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (28/11/2024). KontraS juga menyoroti pelanggaran Pasal 37 Kovenan Internasional tentang Hak Anak, yang melarang perlakuan kejam terhadap anak di bawah umur, seperti dalam kasus Gamma. Selain itu, tindakan aparat dinilai bertentangan dengan prinsip penggunaan kekuatan yang diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009. “Senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi darurat yang mengancam jiwa manusia. Namun, kedua insiden ini menunjukkan pelanggaran berat terhadap prosedur tersebut. Ini membuktikan kegagalan institusi Polri dalam mengindahkan instrumen hukum yang sudah ada,” tegas Dimas. KontraS mendesak Polri untuk menjatuhkan sanksi berat kepada para pelaku, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses hukum pidana melalui peradilan umum. Mereka juga menuntut evaluasi mendalam terhadap tata kelola penggunaan senjata api oleh aparat. “Berulangnya insiden serupa menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus-kasus seperti ini. Langkah preventif sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya tindakan pembunuhan di luar hukum oleh aparat kepolisian,” tutup Dimas. KontraS meminta pemerintah dan Polri untuk segera mengambil langkah konkret demi memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat di masa depan.]]>
KontraS, Kecam Polri

Berita Baru, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam siaran persnya yang terbit pada Kamis (28/11/2024), mengutuk keras dua insiden penembakan oleh anggota Polri yang terjadi di Semarang dan Bangka Belitung pada Minggu (24/11/2024). Penembakan tersebut tidak hanya merenggut nyawa warga sipil tetapi juga menjadi bukti arogansi dan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian. Dalam peristiwa pertama di Kota Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (16), seorang anggota Paskibra SMKN 4 Semarang, tewas ditembak oleh diduga Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin dari Satres Narkoba Polrestabes Semarang. Selain Gamma, insiden ini juga melukai dua orang lainnya, berinisial A dan S. Di tempat lain pada hari yang sama, penembakan juga terjadi di kebun kelapa sawit PT. Bumi Permai Lestari, Bangka Belitung. Benny, seorang warga Desa Berang, tewas setelah ditembak oleh anggota Brimob Polda Bangka Belitung yang menuduhnya mencuri sawit. “Tindakan penembakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, yakni pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing. Polisi telah melanggar hak untuk hidup, yang dijamin oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (28/11/2024). KontraS juga menyoroti pelanggaran Pasal 37 Kovenan Internasional tentang Hak Anak, yang melarang perlakuan kejam terhadap anak di bawah umur, seperti dalam kasus Gamma. Selain itu, tindakan aparat dinilai bertentangan dengan prinsip penggunaan kekuatan yang diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009. “Senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi darurat yang mengancam jiwa manusia. Namun, kedua insiden ini menunjukkan pelanggaran berat terhadap prosedur tersebut. Ini membuktikan kegagalan institusi Polri dalam mengindahkan instrumen hukum yang sudah ada,” tegas Dimas. KontraS mendesak Polri untuk menjatuhkan sanksi berat kepada para pelaku, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses hukum pidana melalui peradilan umum. Mereka juga menuntut evaluasi mendalam terhadap tata kelola penggunaan senjata api oleh aparat. “Berulangnya insiden serupa menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus-kasus seperti ini. Langkah preventif sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya tindakan pembunuhan di luar hukum oleh aparat kepolisian,” tutup Dimas. KontraS meminta pemerintah dan Polri untuk segera mengambil langkah konkret demi memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat di masa depan.]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-29-at-15.01.04_a1af448b-300x200.jpg
Setahun Tragedi Bangkal, Hukuman Ringan Aparat Dinilai Gagal Beri Keadilan https://beritabaru.co/setahun-tragedi-bangkal-hukuman-ringan-aparat-dinilai-gagal-beri-keadilan/ Sun, 13 Oct 2024 10:54:31 +0000 https://beritabaru.co/?p=187170 Tragedi Bangkal

Berita Baru, Kalimantan Tengah – Tepat satu tahun lalu, pada 7 Oktober 2023, tragedi kekerasan aparat kepolisian yang menewaskan seorang warga adat di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat adat. Tindakan brutal aparat saat mengamankan demonstrasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah adat berujung pada kematian satu orang dan luka berat bagi yang lainnya. Menurut laporan dari Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian, termasuk senjata api lengkap dengan peluru tajam, menjadi pemicu jatuhnya korban. "Kejadian ini mengonfirmasi peran polisi sebagai alat pelindung korporasi dalam konflik agraria yang terus berulang," tegas Tim Advokasi Solidaritas dalam siaran pers yang diterbitkan oleh KontraS pada Kamis (10/10/2024). Pada awal 2024, Polda Kalimantan Tengah menetapkan seorang perwira Brimob, Iptu Anang Tri Widodo (ATW), sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan vonis ringan berupa 10 bulan penjara kepada Iptu ATW pada Juni 2024 dinilai mengecewakan. "Putusan ini jelas mencerminkan kegagalan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang serius oleh anggota kepolisian," ujar Tim Advokasi. Dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan Iptu ATW berdasarkan perintah langsung dari pimpinannya, Ampi Mesias Von Bulow, yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolres Seruyan. Ampi mengakui adanya instruksi untuk "bidik kepalanya," namun perintah tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik untuk memproses aktor intelektual di balik insiden ini. Selain itu, Tim Advokasi juga menyoroti kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memperjuangkan hak korban dengan maksimal. "Tim JPU bahkan mengabaikan surat permohonan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tambah mereka. Atas tragedi ini, Tim Advokasi Solidaritas mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kabareskrim mengusut lebih dalam aktor intelektual yang terlibat, serta meminta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Iptu ATW. Mereka juga mendesak Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menghukum tim JPU yang terlibat dalam penuntutan kasus ini. "Negara telah gagal memberikan keadilan bagi korban," kata perwakilan Tim Advokasi. Masyarakat adat dan kelompok pendukung mereka akan terus menuntut pertanggungjawaban dan keadilan yang seharusnya ditegakkan untuk menghentikan siklus kekerasan serupa di masa depan.]]>
Tragedi Bangkal

Berita Baru, Kalimantan Tengah – Tepat satu tahun lalu, pada 7 Oktober 2023, tragedi kekerasan aparat kepolisian yang menewaskan seorang warga adat di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat adat. Tindakan brutal aparat saat mengamankan demonstrasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah adat berujung pada kematian satu orang dan luka berat bagi yang lainnya. Menurut laporan dari Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian, termasuk senjata api lengkap dengan peluru tajam, menjadi pemicu jatuhnya korban. "Kejadian ini mengonfirmasi peran polisi sebagai alat pelindung korporasi dalam konflik agraria yang terus berulang," tegas Tim Advokasi Solidaritas dalam siaran pers yang diterbitkan oleh KontraS pada Kamis (10/10/2024). Pada awal 2024, Polda Kalimantan Tengah menetapkan seorang perwira Brimob, Iptu Anang Tri Widodo (ATW), sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan vonis ringan berupa 10 bulan penjara kepada Iptu ATW pada Juni 2024 dinilai mengecewakan. "Putusan ini jelas mencerminkan kegagalan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang serius oleh anggota kepolisian," ujar Tim Advokasi. Dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan Iptu ATW berdasarkan perintah langsung dari pimpinannya, Ampi Mesias Von Bulow, yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolres Seruyan. Ampi mengakui adanya instruksi untuk "bidik kepalanya," namun perintah tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik untuk memproses aktor intelektual di balik insiden ini. Selain itu, Tim Advokasi juga menyoroti kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memperjuangkan hak korban dengan maksimal. "Tim JPU bahkan mengabaikan surat permohonan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tambah mereka. Atas tragedi ini, Tim Advokasi Solidaritas mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kabareskrim mengusut lebih dalam aktor intelektual yang terlibat, serta meminta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Iptu ATW. Mereka juga mendesak Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menghukum tim JPU yang terlibat dalam penuntutan kasus ini. "Negara telah gagal memberikan keadilan bagi korban," kata perwakilan Tim Advokasi. Masyarakat adat dan kelompok pendukung mereka akan terus menuntut pertanggungjawaban dan keadilan yang seharusnya ditegakkan untuk menghentikan siklus kekerasan serupa di masa depan.]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-13-at-17.51.21_56a48e5a-300x169.jpg
PLN Operasikan Kabel Bawah Laut Sumatera-Bangka Sepanjang 36 Kilometer https://beritabaru.co/pln-operasikan-kabel-bawah-laut-sumatera-bangka-sepanjang-36-kilometer/ https://beritabaru.co/pln-operasikan-kabel-bawah-laut-sumatera-bangka-sepanjang-36-kilometer/#respond Thu, 15 Dec 2022 00:29:53 +0000 https://beritabaru.co/?p=141626 PLN Operasikan Kabel Bawah Laut Sumatera-Bangka Sepanjang 36 Kilometer

Berita Baru, Jakarta - Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) telah mengoperasikan kabel bawah laut sepanjang 36 kilometer line ketiga atau Sirkit III jaringan interkoneksi Sumatera ke Bangka untuk memperkuat keandalan pasokan listrik di wilayah tersebut.

Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Wiluyo Kusdwiharto berharap pengoperasian kabel listrik bawah laut terpanjang di Indonesia tersebut tidak hanya mampu meningkatkan keandalan listrik, tetapi juga mendorong perekonomian masyarakat Bangka.

"Beroperasinya kabel listrik sepanjang 36 kilometer itu akan membawa angin segar bagi pertumbuhan ekonomi di Bangka," kata Wiluyo, dalam keterangannya Rabu (14/12) kemarin di Jakarta.

Dijelaskan, potensi pertumbuhan ekonomi itu akan terjadi di berbagai sektor, diantaranya sektor usaha skala kecil, menengah, hingga besar. Seperti tambak udang, hotel, smelter timah, dan pengolahan sawit yang membutuhkan listrik cukup besar untuk keberlangsungan proses produksi.

"Sistem interkoneksi tersebut selaras dengan rencana Pemerintah untuk menyambungkan jaringan kelistrikan di berbagai pulau," menurut Wiluyo.

Sebelumnya, pengoperasian line pertama kabel bawah laut Sumatera ke Bangka telah resmi beroperasi untuk melayani kebutuhan listrik masyarakat Bangka pada tanggal 16 April 2022.

Pemerintah Indonesia telah merencanakan adanya super grid, yaitu infrastruktur kelistrikan yang membentang dari timur hingga ke barat. PLN akan memperhatikan juga faktor penawaran dan permintaan dalam interkoneksi tersebut.

Diterangkan Wiluyo, pemberian tegangan line ketiga interkoneksi kabel bawah laut 150 kV Sumatera-Bangka tersebut akan memberikan tambahan daya sebesar 200 megawatt ke arah Bangka dan akan dinaikkan terus secara bertahap.

"Sistem interkoneksi ini juga makin meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan menghindari defisit daya di Bangka saat terjadi pemeliharaan ataupun gangguan. Kondisi itu memantapkan PLN dalam mewujudkan cita-cita sebagai perusahaan penyedia layanan kelistrikan yang berkualitas," jelasnya.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan Muhammad Dahlan Djamaluddin menjelaskan bahwa pengoperasian sistem interkoneksi itu juga sejalan dengan komitmen PLN dalam mengurangi emisi karbon.

Menurutnya, sistem interkoneksi itu bentuk komitmen PLN yang kian mantap untuk menonaktifkan seluruh pembangkit listrik berbahan bakar minyak di Bangka agar dapat sesegera mungkin memenuhi target netralitas karbon.

"Mohon dukungan untuk PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan agar listrik semakin andal dan saudara-saudara kita yang belum menikmati listrik dapat segera merasakan manfaatnya," tukas Dahlan.

]]>
PLN Operasikan Kabel Bawah Laut Sumatera-Bangka Sepanjang 36 Kilometer

Berita Baru, Jakarta - Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) telah mengoperasikan kabel bawah laut sepanjang 36 kilometer line ketiga atau Sirkit III jaringan interkoneksi Sumatera ke Bangka untuk memperkuat keandalan pasokan listrik di wilayah tersebut.

Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Wiluyo Kusdwiharto berharap pengoperasian kabel listrik bawah laut terpanjang di Indonesia tersebut tidak hanya mampu meningkatkan keandalan listrik, tetapi juga mendorong perekonomian masyarakat Bangka.

"Beroperasinya kabel listrik sepanjang 36 kilometer itu akan membawa angin segar bagi pertumbuhan ekonomi di Bangka," kata Wiluyo, dalam keterangannya Rabu (14/12) kemarin di Jakarta.

Dijelaskan, potensi pertumbuhan ekonomi itu akan terjadi di berbagai sektor, diantaranya sektor usaha skala kecil, menengah, hingga besar. Seperti tambak udang, hotel, smelter timah, dan pengolahan sawit yang membutuhkan listrik cukup besar untuk keberlangsungan proses produksi.

"Sistem interkoneksi tersebut selaras dengan rencana Pemerintah untuk menyambungkan jaringan kelistrikan di berbagai pulau," menurut Wiluyo.

Sebelumnya, pengoperasian line pertama kabel bawah laut Sumatera ke Bangka telah resmi beroperasi untuk melayani kebutuhan listrik masyarakat Bangka pada tanggal 16 April 2022.

Pemerintah Indonesia telah merencanakan adanya super grid, yaitu infrastruktur kelistrikan yang membentang dari timur hingga ke barat. PLN akan memperhatikan juga faktor penawaran dan permintaan dalam interkoneksi tersebut.

Diterangkan Wiluyo, pemberian tegangan line ketiga interkoneksi kabel bawah laut 150 kV Sumatera-Bangka tersebut akan memberikan tambahan daya sebesar 200 megawatt ke arah Bangka dan akan dinaikkan terus secara bertahap.

"Sistem interkoneksi ini juga makin meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan menghindari defisit daya di Bangka saat terjadi pemeliharaan ataupun gangguan. Kondisi itu memantapkan PLN dalam mewujudkan cita-cita sebagai perusahaan penyedia layanan kelistrikan yang berkualitas," jelasnya.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan Muhammad Dahlan Djamaluddin menjelaskan bahwa pengoperasian sistem interkoneksi itu juga sejalan dengan komitmen PLN dalam mengurangi emisi karbon.

Menurutnya, sistem interkoneksi itu bentuk komitmen PLN yang kian mantap untuk menonaktifkan seluruh pembangkit listrik berbahan bakar minyak di Bangka agar dapat sesegera mungkin memenuhi target netralitas karbon.

"Mohon dukungan untuk PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan agar listrik semakin andal dan saudara-saudara kita yang belum menikmati listrik dapat segera merasakan manfaatnya," tukas Dahlan.

]]>
https://beritabaru.co/pln-operasikan-kabel-bawah-laut-sumatera-bangka-sepanjang-36-kilometer/feed/ 0 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2022/12/IMG_20221215_015158-300x200.jpg