Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Susi Pudjiastuti Minta Presiden Berantas Pelaku Ilegal Fishing
Foto : Istimewa

Susi Pudjiastuti Minta Presiden Berantas Pelaku Ilegal Fishing



Berita Baru, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tegas memberantas pelaku illegal fishing serta kebijakan yang merugikan masyarakat.

Kebijakan tersebut, menurut Susi adalah kebijakan yang mengizinkan kapal ikan asing masuk ke wilayah Indonesia, legasilasi alat-alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti cantrang, pukat hela (trawl), dan pukat cincin (purseiners).

“Saya mohon kepada Pak Presiden dari lubuk hati yang paling dalam, dengan segala kerendahan hati, Pak Presiden bisa mengatakan tidak untuk IUUF, untuk mencegah kapal-kapal asing masuk, untuk mencegah kembalinya alat-alat tangkap tidak ramah lingkungan,” dalam acara webinar yang dikutip dari Kompas, Sabtu (13/6).

Susi mengaku sangat khawatir dengan kondisi laut saat ini. Menurutnya, hanya Presiden Jokowi yang bisa mencegah hal buruk kembali terjadi di laut Indonesia karena kepemimpinan ada di bawahnya.

“Hanya satu pikir saya bisa menyelesaikan kekhawatiran ini, karena Pak Presiden mempunyai semua kewenangan, ultimate power, dan ultimate kebijakan ada di Bapak. Gerakkan seluruh pembantu Bapak,” ujar Susi.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan revisi aturan tentang delapan alat tangkap baru, termasuk cantrang.

Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.

Adapun alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal, yaitu pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Selain KKP,  juga merevisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22 persen.