Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Survei: 82% Responden Sebut Pemerintah Abai Kelola Sungai di Indonesia
Tim Ekspedisi Sungai Nusantara di Sungai Deli Kota Medan. (Foto: Dok. Istimewa)

Survei: 82% Responden Sebut Pemerintah Abai Kelola Sungai di Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Hasil survei terbaru Tim Ekspedisi Sungai Nusantara menyebut bahwa 80% responden menyatakan pemerintah mengabaikan pengelolaan sungai di Indonesia.

“92% responden menyatakan bahwa Ekosistem sungai sangat penting bagi kehidupan manusia dan menunjang Pembangunan Indonesia. Namun 82% menyatakan pemerintah Indonesia masih mengabaikan Pengelolaan sungai di Indonesia,” tulis Ekspedisi Sungai Nusantara dalam keterangan tertulis yang diiterima Beritabaru.co, Jumat (30/12).

Menurut Tim Ekspedisi, kurangnya perhatian pemerintah itu dapat dilihat dari kondisi 68 sungai di Indonesia yang sudah tercemar mikroplastik. 

Ketercemaran itu berasal dari pecahan sampah plastik yang dibuang ke Sungai. Sehingga Indonesia saat ini menjadi negara tercepat kedua di Dunia dalam kepunahan ikan air tawar.

“Selain karena limbah domestic (rumah tangga) yaitu sampah dan limbah cair, Limbah Industri, Deforestasi, aktivitas tambang dan kegiatan Perkebunan sawit dan pertanian menyumbangkan polutan pestisida dan pemupukan. Masyarakat Indonesia membutuhkan informasi agar lebih mengenal sungainya,” tuturnya.

Survei Tim Ekspedisi Sungai Nusantara ini dilakukan sejak Maret 2022 hingga Desember 2022. Jumlah responden sebanyak 1148 yang berdomisili di 166 Kota dalam 30 Provinsi . 

Sungai Indonesia Tercemar

Ekspedisi Sungai Nusantara mengurai hasil survei yang dilakukan. 90.7% responden menyatakan kondisi Sungai Indonesia saat ini tercemar, 13,9% menyebut sangat tercemar, dan yang menyatakan tercemar ringan sebanyak 31,2%.

Sementara itu, 45,6% responden lain menyebut tercemar sedang. Sedangkan 5,1% responden menyatakan kondisi sungai tidak tercemar, serta 4,3% menyatakan tidak tahu.

Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan. 

“Salah satu baku mutu lingkungan yang diatur dalam PP 22/2021 adalah setiap sungai di Indonesia harus Nihil sampah. Namun responden menyebutkan bahwa fakta menyatakan sungai Indonesia tercemar,” katanya.

Menurut Tim Ekspedisi, kondisi tersebut bukan tanpa alasan. Sejauh ini 70,7% sungai-sungai Indonesia masih ditemukan sampah. Selain itu 19.4% air sungai Indonesia ditemukan berbusa, berubah warna dan berbau. Dan 3.5% masih dijumpai peristiwa ikan mati massal di sungai 

“Ketiga fakta ini dapat menjadi alasan kuat bahwa pemerintah tidak serius mengelola kualitas air dan mengabaikan upaya-upaya pengendalian pencemaran sehingga menyebabkan timbulan sampah di atas sungai, perubahan fisik sungai bahkan ditemukannya ikan mati massal,” urainya.