Sugi Nur Ditangkap Polri, Forsis Gresik: Harus Ada Efek Jera
Berita Baru, Gresik – Penangkapan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di sebuah rumah di Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10) dini hari, oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik NU dan menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian, permusuhan bermuatan SARA serta penghinaan sontak viral dan menuai respon berbagai kalangan, salah satunya dari Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Forum Silaturrahmi Santri Kabupaten Gresik.
Penangkapan Sugi Nur didasari unggahan akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020. Dalam unggahan kanal YouTube itu, Sugi Nur mengatakan bahwa NU berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir. Ia mengibaratkan NU sebagai bus umum, yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan keneknya ugal-ugalan. Ia juga mengatakan isi busnya adalah PKI, Liberal, dan Sekuler.
Ketua DKC Forsis Gresik, Ahmad Shodiq memuji langkah aparat kepolisian yang dengan cepat menangkap Sugi Nur. Namun, pihaknya meminta agar aparat kepolisian bisa memberikan ketegasan secara hukum agar ada efek jera bagi Sugi Nur.
“Kami mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang begitu cepat melakukan penangkapan Sugi Nur, namun kami juga meminta aparat lebih tegas secara hukum demi tegaknya supremasi hukum dan berikan efek jera, karena melihat isi perkataannya di channel Youtube yang cukup dalam dan berpotensi memecah belah umat,” ujar Shodiq.
Shodiq menyayangkan perbuatan Sugi Nur yang cukup meresahkan dan sangat berpotensi memecah belah umat. Apalagi perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang bukan hanya sekali dua kali.
“Kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Sugi Nur atau Gus Nur ini, karena sangat berpotensi memecah belah kerukunan umat, bahkan tidak hanya sekali dua kali, untuk itu aparat kepolisian harus memberikan efek jera agar tidak diulang kembali,” tandasnya.
Bahkan, agar tidak semakin berpotensi memecah belah dan dan menimbulkan kegaduhan dalam kerukunan umat, Shodiq juga meminta aparat kepolisian melalui Tim Cyber agar menghapus seluruh konten milik Sugi Nur yang terlanjur tersebar di channel Youtube maupun Video di medsos.
“Jika sekiranya Tim Cyber mempunyai kewenangan untuk memblokir konten-konten itu, maka kami meminta agar diblokir biar tidak semakin menyebarkan fitnah dan tidak semakin membuat suasana makin gaduh,” pungkasnya.