Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu Yustinus Prastowo
Staf khusus Menteri Keuangan bidang Kibijakan Strategis, Prastowo Yustinus (foto: istimewa)

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Staf Menkeu: Tidak Langgar UU



Berita Baru, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan soal pernyataan Sri Mulyani yang mengaku merangkap 30 jabatan.

Menurut Yustinus, rangkap jabatan tersebut tidak melanggar undang-undang. Sebab, sebagai menteri keuangan itu adalah tugas yang harus diemban untuk mengisi jabatan lain.

“Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. jadi mau menterinya siapa saja, itu semua ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat,” ujar Yustinus dalam keterangan resminya pada Jumat (10/3/2023).

“Harus ada menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi. Tentu yang bekerja ini ada tim, ada portofolionya, ” imbuhnya.

Namun, ia memastikan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Sri Mulyani bukan untuk menambah pundi-pundi. Sebab, tak semua mendapatkan gaji dan tunjangan.

“Yang lebih penting lagi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, tapi sebenarnya itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara,” jelasnya.

Pada acara Kick Andy Double Check yang ditayangkan di kanal Youtube pada awal pekan lalu, Sri Mulyani terang-terangan mengakui rangkap 30 jabatan.

“Saya ini sekarang merangkap jabatan 30 jabatan. Karena hampir semua banyak hal posisi itu biasanya minta menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota atau segala macam,” ujarnya dalam acara tersebut.

Adapun beberapa jabatan strategis yang saat ini dipegang oleh Sri Mulyani adalah Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), anggota di SKK Migas, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), hingga Dewan Pengarah BRIN.