Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 8 Februari 2023 dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT.

Setidaknya, terdapat empat gugatan Menkeu yang terlampir. Pertama adalah meminta kepada majelis hakim untuk menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi.

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya. Ketiga menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Terakhir atau keempat membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi. Sedangkan biaya perkara sendiri saat ini untuk tingkat pertama baru di angka Rp 155.000.

“Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinua Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2).

Ia menjelaskan, ICW pada 15 Mei 2020 mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Informasi yang diminta terkait laporan hasil audit BPKP terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, menurut dia, Kemenkeu tidak dapat memberikan informasi yang diminta karena termasuk data yang tidak bisa dibuka ke publik sesuai pasal 17 UU 14 2008 tentang KIP dan pasal 44 UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Selain itu, Prastowo juga mengatakan kantornya tidak memiliki hasil audit atas program JKN selain yang diajukan Kemenkeu ke BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desemver 2018, dan 19 Juli 2018. Oleh karena itu, ia menyebut informasi yang diminta tidak dikuasi oleh Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan.

ICW kemudian mengajukan keberatan ke KIP atas jawaban Kemenkeu tersebut. Permohonan keberatan itu kemudian dikabulkan sebagian. “Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas putusan KIP yang dimaksud,” kata Prastowo.

Prastowo juga mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menerima apapun putusan sidang. Substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Namun, belum ada keterangan di situs PTUN Jakarta terkait jadwal persidangan perkara tersebut.