Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

spsi kota parepare
Gambar ilustrasi

SPSI Kota Parepare akan Usul Kenaikan Rp3,6 Juta Untuk UMK Tahun 2023



Berita Baru, Parepare – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kantor Cabang Kota Parepare akan mengusulkan kenaikan upah sebesar Rp3,6 juta ke Dewan Pengupahan Kota Parepare.

Dewan Pengubahan Kota Parepare baru terbentuk di awal tahun 2022 lalu. Lembaga itu berisi perwakilan Dinas Tenaga Kerja, pengusaha dan pengurus serikat. Saat ini Upah Minimum Kota (UMK) Parepare sebesar Rp3.268.000 per bulan.

Ketua SPSI Parepare, Zulkifli mengatakan saat pembentukan dewan pengupahan telah ada kesepakatan UMK 2023 akan dinaikkan.

“Kami sepakat untuk menaikkan upah pekerja, namun nominalnya belum kami tentukan. Info dari Disnaker, akan di mulai di tahun 2023 yang pastinya UMK harus lebih tinggi dari UMP,” jelasnya.

Pihaknya, sementara mengumpulkan aspirasi pekerja yang mengacu kepada kesejahteraan pekerja itu sendiri.

“Pastinya, sekarang kami kumpulkan suara pekerja bagaimana keinginan mereka yang bisa menimbulkan kesejahteraan dan SPSI tentunya akan selalu mengendepankan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Dia mengatakan walau UMK Parepare tinggi namun faktanya masih banyak pekerja yang digaji dibawah UMK. Terutama di sektor perdagangan khususnya toko-toko bangunan, elektronik hingga pelabuhan Nusantara. Di tempat tersebut, rata-rata gaji pekerja hanya Rp 1,2 juta sampai Rp1,8 juta.

“Kalau di toko bangunan kami dapati gaji pekerjanya masih di angka Rp1,8 juta per bulan. Toko elektronik Rp1,2 juta per bulan. Kami mendapati tidak adanya upah pokok bagi para marketing lapangan, sementara mereka itu ujung tombak perusahaan finansial itu sendiri,” ucapnya.

Ketua SPSI Parepare itu berharap penetapan UMK berlaku di semua sektor pekerjaan terutama di bidang finansial karena melihat mereka itu tulang punggung perusahaan dan berhak untuk disejahterakan.

“Kami sangat berharap penetapan UMK berlaku di semua sektor tenaga kerja tanpa terkecuali terutama di bidang finansial. Mengingat tenaga kerja adalah tulang punggung perusahaan, maka mereka berhak disejahterakan,” pungkasnya.