SPI: Badan Pangan Nasional untuk Bangun Kedaulatan Pangan
Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, tidak adanya kebijakan pangan yang strategis untuk membangun kedaulatan pangan di Indonesia adalah karena sampai hari ini pemerintah belum jadi membentuk badan pangan nasional.
Henry menyebut badan pangan nasional berperan dan berfungsi mengambil kebijakan pangan di Indonesia sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
“Badan pangan dibentuk untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Kelembagaan pangan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 126 UU No. 18 Tahun 2012). Badan pangan memiliki kewenangan dalam membangun koordinasi, integrasi, dan sinergi lintas sektor (Pasal 127 UU No. 18 Tahun 2012),” kata Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (3/10).
Menurut Henry, badan pangan seharusnya sudah dibentuk paling lama akhir 2015 lalu, sesuai dengan mandat UU No. 18 Tahun 2012 dan paling lama tiga tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan (Pasal 150 UU No. 18 Tahun 2012).
“Selain itu, sesungguhnya sudah ada PP yang mengatur kelembagaan pangan No. 17 Tahun 2015, yang menjelaskan tentang pengadaan, pengelolaan, penyaluran cadangan pangan pemerintah,” ujar Henry.
Henry menyebutkan pemerintah harus berkomitmen penuh menjalankan visi kedaulatan pangan dalam sistem pangan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam visi pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mewujudkan kedaulatan pangan, dan pelaksanaan Reforma Agraria.
“Visi itu sejalan dengan undang-undang pangan, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang bekerja di Pedesaan – UNDROP,” tandas Henry.