SPCI Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Manajemen CNN Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 September 2024. Pengaduan ini diajukan dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai kuasa hukum SPCI.
Laporan tersebut berisi dua tuduhan utama, yaitu pemotongan upah sepihak tanpa persetujuan pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami sejumlah anggota SPCI. “Kami melaporkan dua hal, yakni terkait pemotongan upah dan PHK sepihak. PHK ini terjadi sesaat setelah kami meluncurkan SPCI, yang kami duga merupakan bagian dari pemberangusan serikat pekerja (union busting),” ujar Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, pada Rabu, 18 September 2024.
Mustafa Layong, pengacara LBH Pers, menambahkan bahwa tindakan pemotongan upah tanpa persetujuan melanggar Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan upah penuh pada setiap periode pembayaran. Selain itu, PHK yang dilakukan setelah pendirian serikat pekerja dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
“PHK sepihak ini juga merupakan indikasi pemberangusan serikat pekerja, yang bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta berbagai peraturan tentang hak berserikat, termasuk Konvensi ILO Nomor 87 dan 98 yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” jelas Mustafa.
Laporan ini bertujuan agar Sudinaker Jakarta Selatan melakukan pengawasan atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Permasalahan ini berawal pada Juni 2024 ketika manajemen CNN Indonesia secara sepihak memotong upah pekerja dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang memburuk. Sebanyak 201 pekerja menolak pemotongan tersebut dan mengajukan undangan untuk pertemuan bipartit guna mencari solusi. Namun, pertemuan yang digelar pada 20 Juni 2024 tidak menghasilkan kesepakatan. Manajemen tetap bersikukuh memotong upah tanpa memberikan transparansi terkait kondisi keuangan perusahaan.
Kondisi semakin memanas ketika 14 anggota SPCI menerima surat PHK sepihak setelah peluncuran resmi SPCI pada 31 Agustus 2024. Sejak saat itu, mereka dilarang masuk kantor, bahkan beberapa di antaranya diusir dari lobi gedung.
SPCI berharap melalui proses tripartit yang sedang berjalan, perusahaan dapat membahas substansi permasalahan. Namun, dalam pertemuan tripartit yang digelar pada 11 September 2024, manajemen CNN Indonesia justru mempersoalkan lokasi pertemuan dan meminta agar tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan sesuai domisili perusahaan.
Kini, SPCI masih menunggu proses pengalihan kasus ke Sudinaker Jakarta Selatan agar masalah substansial dapat segera dibahas dan hak-hak pekerja yang terdampak PHK sepihak ini bisa dipulihkan.