Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SPCI
Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, membahas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia.

SPCI Audiensi dengan Ditjen HAM terkait Pemotongan Gaji dan PHK Sepihak di CNN Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, membahas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia. Audiensi tersebut berlangsung pada Kamis (3/10/2024) dan diterima oleh Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, serta sejumlah analis hukum dari Ditjen HAM.

Dalam audiensi ini, SPCI menyampaikan kronologi pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh belasan anggotanya. Pemotongan gaji tersebut, menurut SPCI, dilakukan tanpa kesepakatan terlebih dahulu dengan para pekerja dan dilakukan tanpa surat resmi. “Pemotongan upah dilakukan tanpa persetujuan, meskipun kami sudah menyampaikan penolakan secara tegas,” ujar Taufiqurrohman, Ketua Umum SPCI, dikutip dari siaran pers Buruh Sawit Bicara pada Sabtu (5/10/2024).

SPCI juga menyoroti PHK sepihak yang dialami oleh 14 pekerja, termasuk para pekerja yang memperkarakan pemotongan gaji ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan (Sudinaker Jaksel). PHK ini dinilai tidak sesuai prosedur dan dicurigai sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja atau union busting. “Pemberangusan serikat pekerja adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, karena kebebasan berserikat merupakan hak yang dilindungi undang-undang,” tambah Taufiqurrohman.

Ditjen HAM, setelah mendengar penjelasan dari SPCI, menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam pemotongan gaji dan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia. Faisol Ali menyatakan, “Kami akan mengkaji lebih dalam beberapa poin penting yang disampaikan oleh SPCI dan segera mengeluarkan rekomendasi yang akan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait.”

Kasus ini semakin memanas setelah 9 anggota SPCI menerima surat PHK pada 29 Agustus 2024, hanya sehari setelah mereka mengirim pemberitahuan resmi mengenai pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia. Jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat menjadi 14 orang setelah peluncuran resmi serikat pekerja SPCI pada 31 Agustus 2024.

Saat ini, proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui mekanisme tripartit sedang berjalan. Meski begitu, manajemen CNN Indonesia mengirim uang kompensasi kepada delapan pekerja yang masih menolak PHK sepihak pada Rabu (2/10/2024). SPCI telah menegaskan akan mengembalikan uang kompensasi tersebut karena proses perselisihan masih berlangsung di Sudinaker Jaksel.