Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sopir Dump Truk Pengedar Sabu di Gresik Sempat Ngelak Saat Diringkus Polisi

Sopir Dump Truk Pengedar Sabu di Gresik Sempat Ngelak Saat Diringkus Polisi



Berita Baru, Gresik – Seorang sopir dump truck harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Gresik. Pasalnya, dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Pelaku bernama Anton (39), warga Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kebomas, Gresik. Dia dibekuk Polisi di simpang tiga exit tol Manyar pada hari Kamis petang 25 Februari lalu. Pelaku dibekuk polisi saat sedang menanti pembeli barang haram itu. Anton sempat mengelak atau bersilat lidah, namun akhirnya tetap saja digelandang polisi.

“Saya ini cuma sopir mencari receh pak!,” kata pelaku takut dicokok petugas.

Modus pelaku adalah menyembunyikan sabu dikemas rapi dalam bungkus rokok sampoerna warna hitam, kemudian dililit isolasi hitam dimasukkan plastik klip.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menyita sabu dengan berat timbang 0,38 Gram bruto.

“Pelaku adalah sopir nyambi jualan sabu,” kata Arief, Selasa (2/3).

Selain dalam bungkus rokok, petugas juga menemukan sebuah dompet besar warna hitam motif garis berisi satu alat hisap atau bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca. Satu buah sekrop dari sedotan plastik dan Satu korek api.

“Serta satu gelas kaca berisi plastik klip yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat timbang masing-masing 0,38 dan 0,34 Gram sabu. Satu unit timbangan elektrik berikut isolasi hitam dan seluler merk Redmi 6A warna hitam turut dijadikan barang bukti ulah budak Narkoba,” beber alumni Akpol 2001 itu.

Masih menurut Arief, berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu didapatkan dari Surabaya dengan sistem ranjau untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan di Gresik.

Tersangka Anton saat ini mendekam didalam kerangkeng besi, dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal empat tahun meringkuk dalam penjara.

“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi budak Narkoba di Kota Santri, akan saya libas!” tegasnya.