Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Solidaritas Peduli Wadas Gelar Aksi Damai di Balai Besar Wilayang Sungai Serayu Opak (BBWS SO)
Solidaritas Peduli Wadas menggelar aksi damai di Balai Besar Wilayang Sungai Serayu Opak (BBWS SO), Yogyakarta, Senin (26/4). (Foto: Berita Baru/Urlik)

Solidaritas Peduli Wadas Gelar Aksi Damai di Balai Besar Wilayang Sungai Serayu Opak (BBWS SO)



Berita Baru, Yogyakarta – Aliansi Solidaritas Peduli Wadas menggelar unjuk rasa di depan Balai Besar Wilayang Sungai Serayu Opak (BBWS SO), Yogyakarta, Senin (26/4). Aliansi mengecam tindakan represif aparat terhadap warga Desa Wadas, Purworejo pada Jumat (23/4) lalu yang berjuang mempertahankan tanah dan haknya.

“Bukan hanya warga Wadas, pendamping hukum dan jaringan solidaritas juga mendapat tindakan represif oleh aparat yang memaksa masuk ke desa Wadas,” tulis Aliansi Solidaritas Peduli Wadas dalam pers rilis yang diterima beritabaru.co, Senin (25/4).

Menurut Aliansi, warga Wadas menolak aktivitas penambangan batuan andesit dikarenakan cacat secara prosedural. Selain itu warga juga tidak libatkan dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Aliansi menilai, penambangan akan mengancam keselamatan lingkungan dan berpotensi menciptakan kemiskinan baru. “Banyak warga akan kehilangan mata pencaharian karena lahan pertanian mereka dirampas untuk kebutuhan tambang,” katanya.

Aliansi juga mengungkapkan, tanah atau lahan yang dikeruk akan kehilangan keseimbangannya dan menyumbang lumpur berbahaya untuk warga. Serta bekas tambang akan mewariskan banyak lubang yang mengancam kehidupan warga Wadas, terutama anak-anak.

Solidaritas Peduli Wadas Gelar Aksi Damai di Balai Besar Wilayang Sungai Serayu Opak (BBWS SO)
Peserta Aliansi Solidaritas Peduli Wadas saat menggelar unjuk rasa di depan Balai Besar Wilayang Sungai Serayu Opak (BBWS SO), Yogyakarta, Senin (26/4). Aksi ini mengecam tindakan represif aparat terhadap warga Desa Wadas, Purworejo pada Jumat (23/4) lalu. Warga Wadas menolak pembangunan Bendungan Bener, karena mereka tidak dilibatkan saat penyusunan AMDAL. (Foto: Berita Baru/Urlik)

“Proyek pembangunan bendungan Bener bertolak belakang dengan semangat dan amanat reformasi yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 mengenai Hak Asasi Manusia terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang kemudian ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,”

Berdasar pertimbangan tersebut, Solidaritas Peduli Wadas menuntut pemerintah merealisasikan undang-undang lingkungan hidup dan amdal serta menghentikan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan mengancam kehidupan warga Wadas.

“Hentikan pematokan tanah, lindungi hak rakyat untuk bertani serta hentikan dan urut tuntas tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil,” (MKR)