Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

perppu ciptaker
Menko Polhuka Mahfud MD (foto: Antara)

Soal Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Beritanya Baik Bagi Pencari Keadilan



Berita Baru, Jakarta – Sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan digelar pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Merespons sidang tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD berharap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu membawa berita baik bagi para pencari keadilan.

“Ya kita tunggu aja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan,” kata Mahfud di Jakarta, Minggu (12/1).

“Dengan apa bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya, mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus,” timpalnya.

Sementara vonis terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan digelar pada 14 Februari, dan Bharada E pada 15 Februari. Dalam kasus ini, seluruhnya dituntut dengan hukuman yang beragam.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, lantaran dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.