Soal Lembaga Antirasuah Antar Indonesia dan Hong Kong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara di Indonesia yang bersifat independen. Awal mula dibentuknya KPK dimulai pada masa reformasi tahun 1999, lahir UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999.
Di tahun 2001, lahir UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai ganti dan pelengkap UU Nomor 31 Tahun 1999. Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai tindak lanjut, pada 27 Desember 2002 dikeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tindak lanjut tersebut KPK memulai babak baru dan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK resmi dilahirkan.
Dibentuk pada tahun 2002 dan masih ada hingga saat ini artinya kurang lebih 19 tahun KPK tetap tegak dalam upayanya memerangi dan memberantas permasalahan korupsi di Indonesia. Dalam kurun waktu selama kurang lebih 19 tahun itu KPK banyak menuai prestasi namun juga polemik.
Prestasi KPK bisa dibilang sangat luar biasa dengan menangkap banyak pejabat atau elite politik diantaranya berhasil menjerat tiga menteri aktif di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Andi Mallarangeng (eks Menpora), Jero Wacik (eks Menteri ESDM), dan Suryadharma Ali (eks Menteri Agama).
Kemudian prestasi lainnya, KPK juga berhasil menjerat penegak hukum aktif, seperti perwira polisi dalam kasus simulator SIM, Ketua MK dalam kasus dugaan suap penyelenggaraan Pilkada, dan hakim adhoc Tipikor. Selain itu, KPK juga menjerat pimpinan partai politik aktif, yaitu Suryadharma Ali (PPP). Anas Urbaningrum (Partai Demokrat), dan Luthfi Hasan Ishaaq (PKS). Tak lupa juga KPK menjadi penerima penghargaan Ramon Magsasay di tahun 2013. Pada waktu itu, KPK dianggap menjadi inspirasi pemberantasan praktik korupsi di Asia utamanya Asia Tenggara.
Deretan prestasi itu, dewasa ini kian tergerus oleh polemik yang dinilai membuat kinerja KPK menurun. Dimulai dari disahkannya Revisi UU KPK yang dinilai malah melemahkan KPK, adanya TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang penuh dengan kontroversi dengan pertanyaan yang ngawur dan dinilai masuk ke dalam ranah privasi. Dan hingga saat ini tentu polemik tersebut tidak kunjung menemukan solusi.
Jika beralih dari Indonesia ke Hong Kong. Mereka juga memiliki lembaga anti korupsi yang dikenal dengan nama “The IndependentCommission Against Corruption (ICAC)”. ICAC dinilai berhasil memukul mundur permasalahan korupsi di sana. Pasalnya menurut Tony Kwok, Deputi Komisioner dan Kepala Operasi ICAC sepanjang 1996-2002, pada waktu itu Hong Kong adalah wilayah terkorup di dunia. ICAC didirikan oleh Gubernur Sir Murray MacLehose pada tanggal 15 Februari 1974, ketika Hong Kong berada di bawah kekuasaan Inggris. Beberapa capaian fantastis ICAC dalam memberantas kasus korupsi di Hong Kong adalah dengan menyelesaikan fenomena koruptif yang dikenal dengan istilah “money tea”dan juga menumpas korupsi di kepolisian Hong Kong hingga menjadikan institusi kepolisian Hong Kong menjadi salah satu yang terbersih di dunia.
Memang Indonesia dan Hong Kong beda wilayah dan tentu realitas sosialnya pun berbeda pula. Namun keduanya sama lahir karena ada masalah yaitu “korupsi”. Adalah menarik jika KPK bisa berkaca dari ICAC dan keberhasilannya memberantas korupsi di Hong Kong.
Salah satu jurus jitu ICAC adalah “Tiga mata garpu”. Yang mana berisi mengenai investigasi, pencegahan, dan pendidikan. Yang menarik adalah poin mengenai pendidikan, baiknya KPK mulai menerapkan pendidikan anti-korupsi yang tersebar di banyak daerah di Indonesia, karena masih banyak masyarakat kita yang masih asing dengan apa itu korupsi, contoh kecilnya adalah fenomena politik uang menjelang Pilkades hingga Pilpres yang masih banyak dianggap masyarakat sebagai hal yang wajar.
Selanjutnya adalah usulan dari Bertrand de Speville (eks ICAC) yang mana KPK harus menambah SDM. Pada waktu ICAC awal berdiri beranggotakan 1200 orang yang pada masa itu, populasi Hong Kong berada di kisaran 5-6 juta orang. Sedangkan di Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), hasil sensus penduduk (SP2020) pada September 2020 mencatat jumlah penduduk sebesar 270,20 juta jiwa. Dengan jumlah populasi sebanyak itu maka anggota KPK juga harus di tambah. Bertrand de Speville juga menyarankan jika KPK harus beranggotakan 8000 orang dan bahkan lebih, karena untuk mengusut kasus korupsi hingga pelosok Indonesia. Hal ini juga menjadi keresahan saya secara pribadi, jika KPK hanya beroperasi di pusat lalu siapa yang mengusut kasus di daerah pelosok Indonesia? Tentu saja kasus korpusi tidak hanya terjadi di pusat atau kota-kota besar, tetapi juga hingga pelosok daerah.
Hal tersebut adalah sebuah perencanaan program yang besar, maka juga perlu dana yang besar pula. Menurut saya, KPK perlu mengadopsi beberapa hal penting di atas dari ICAC. KPK adalah salah satu harapan besar bangsa Indonesia untuk tetap gigih dalam memberantas permasalahan korupsi, dan selama kasus korupsi masih ada di negara kita maka KPK juga harus tetap ada, karena jangan dilupakan, KPK dibentuk karena adanya permasalahan korupsi di Indonesia.
Penulis: Dion Faruk Alquraniawan (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang)