Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Soal Genosida Rohingya, Gambia Gugat Myanmar
(Foto : CNN )

Soal Genosida Rohingya, Gambia Gugat Myanmar



Berita Baru, Internasional – Gambia mengajukan permohonan gugatan terhadap Myanmar terkait dengan dugaan pembersihan etnis (genosida) Rohingya. Gugatan itu didaftarkan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Seperti dilansir AFP, Senin (11/11), Gambia menyatakan melakukan itu atas restu dari 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Mereka menyatakan Myanmar melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Pemusnahan Massal (Genosida), yakni dengan melakukan pembantaian dan pengusiran terhadap ratusan ribu etnis Rohingya.

“Kami meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Myanmar menghentikan segala bentuk genosida, menghukum pelaku, dan memberikan bantuan terhadap para korban yang merupakan etnis Rohingya,” demikian isi memori gugatan itu.

Gambia juga menyatakan Myanmar gagal mencegah kejadian itu dan tidak bisa menghukum pelakunya sampai saat ini.

“Aksi kekerasan dan biadab itu direstui negara dengan tujuan untuk menghancurkan etnis Rohingya,” lanjut isi berkas gugatan itu.

Gambia juga meminta Mahkamah Internasional untuk segera memerintahkan Myanmar berhenti melakukan perbuatan yang mengarah kepada genosida dan melindungi etnis Rohingya.

Sampai saat ini pemerintah Myanmar belum bersikap terhadap gugatan itu.

Sejumlah upaya untuk menggugat Myanmar terkait kejahatan terhadap etnis Rohingya sampai saat ini mandek.

Padahal, penyelidik khusus PBB yang ditugaskan ke Myanmar sudah mengusulkan supaya Dewan Keamanan meminta Mahkamah Kejahatan Dunia membentuk pengadilan khusus seperti yang dilakukan terhadap Yugoslavia dan Rwanda, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan apapun.

Hampir satu juta penduduk minoritas Muslim Rohingya tinggal di dalam beberapa kamp di tenggara Bangladesh setelah melarikan diri dari kekerasan militer Myanmar.

Tentara Myanmar dituduh melakukan pembersihan etnis (genosida) besar-besaran terhadap komunitas Muslim Rohingya. Sebanyak 740.000 penduduk di antaranya telah melarikan diri ke Bangladesh sejak Agustus 2017 silam.

Akibatnya, perpindahan massal yang dilakukan warga Rohingya ke Bangladesh meningkat pesat setiap hari. Namun, hal ini juga disertai dengan sebagian warga yang meninggal maupun terluka parah akibat terkena ranjau darat di sepanjang perbatasan.

Sumber : AFP