Soal Dugaan Malpraktik, Kuasa Hukum Fairuz Skin Care Gresik Angkat Bicara
Berita Baru, Gresik – Pihak kuasa hukum terlapor Fairuz Fatin Bahriyah (26), selaku pemilik Fairuz Skin Care yang beralamat di Jalan Merak, Perumahan GKA, Gresik angkat bicara terkait pelaporan atas dugaan malpraktik gerai kecantikannya yang dilayangkan oleh konsumennya bernama Lilik Fauziyah (43) ke Polres Gresik pada Kamis (17/2).
Penasihat hukum Fairuz, Zubairi dari Kantor Hukum Riadi & Patner Surabaya mengklarifikasi tudingan jika kliennya membuka praktek layaknya klinik yang memiliki izin dan badan hukum, sebab tidak ada tindakan medis apapun dalam servis atau pelayanan perawatan kecantikan. Meski begitu, dirinya tidak menampik jika kliennya bukanlah seorang bergelar dokter.
“Klien kami tidak punya Klinik kecantikan, karena klien kami hanya punya salon kecantikan, dan itu berbeda secara hukum baik akte pendirian maupun yang lain,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (18/2).
Zubairi bercerita, awal mula persoalan itu terjadi sekitar setahun lalu pada 22 Februari 2021. Saat itu, pelapor Lilik Fauziyah datang ke salon untuk meminta perawatan pemutih kulit wajah (Whitening), pengencangan payudara, dan penyempitan miss V.
“Jadi dia datang ke salon minta facial atau whitening, kemudian kejadiannya sudah setahun lalu, ini kok baru muncul sekarang, kan aneh,” terang Zubairi.
Zubairi membantah Fairuz melakukan injeksi dan infus dalam perawatan kecantikan di kliniknya sebagaimana dituduhkan pelapor. Sebelumnya, Lilik mengaku menjalani perawatan dengan menggunakan injeksi dan infus.
“Tidak, hanya menggunakan pemijatan dan pengolesan,” kata Zubairi diamini Fairuz.
Mengenai keabsahan produk perawatan kecantikan yang diberikan terlapor pada pelapor, Zubairi berkata, kliennya hanya membelinya.
“Kalau produk itu nanti urusannya produsen, sebab klien kami juga membeli dari produsen. Lantas kenapa diberikan oleh klien kami, nanti kita terangkan pada pemeriksaan (polisi),” tukasnya.
Kemudian mengenai tarif perawatan dan konsultasi yang disebut pelapor telah membayar dua kali sebesar Rp 8 juta dan Rp1,6 juta. Menurutnya hanya sekali. “Hanya sekali saja Rp1,6 juta,” ujarnya.
Bahkan, kedua belah pihak sempat melakukan transaksi hutang piutang pada bulan Oktober 2021 sebesar 515 juta rupiah, dibuktikan dengan Akta Surat Pengakuan Hutang dari Notaris. Artinya dalam rentan waktu kurang lebih 7 bulan tidak ada keluhan gejala apapun terkait servis atau pelayanan perawatan kecantikan yang dilakukan di bulan Februari 2021.
“Bulan Oktober kedua belah pihak masih melakukan transaksi hutang piutang, kalau ada masalah gak mungkin dong ada transaksi hutang piutang,” tandasnya.
Sesuai Akta perjanjian, ucap Zubaidi, tertera hutang piutang harus dilunasi pada 4 Desember 2021. Tidak ada klausul investasi atau yang lain.
“Sesuai perjanjian kedua belah pihak melakukan transaksi hutang piutang, tidak ada investasi atau kata-kata treiding atau apa, waktu itu utangnya sebesar 515 juta rupiah, dan klien kami diwajibkan mengembalikan 750 juta, itupun klien kami sudah mengangsur beberapa kali untuk melunasi,” bebernya.
Seperti diketahui sebelumnya, Lilik Fauziyah (43), didampingi kuasa hukumnya mengadukan Fairuz Fatin Bahriyah (26) atas dugaan malpraktik ke Polres Gresik pada Kamis (17/2). Pelapor mengaku telah mengalami bengkak di bagian wajah dan gatal-gatal di sekujur tangan setelah menjalani perawatan kulit wajah, pengencangan payudara, dan penyempitan miss V di klinik kecantikan FR Skin Care.
Perempuan asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban itu juga melaporkan Fairuz Fatin Bahriyah ke Polres Tuban atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Satreskrim Polres Tuban pada Jum’at (4/2).