Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Smartfren, Telkomsel, dan Tri Jadi Pemenang Lelang Frekuensi 5G Kominfo

Smartfren, Telkomsel, dan Tri Jadi Pemenang Lelang Frekuensi 5G Kominfo



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan penetapan hasil pemilihan blok frekuensi 5G bagi tiga operator seluler yang lolos seleksi penggunaan pita 2,3 GHz.

Operator tersebut adalah, PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) secara resmi telah mendapatkan penetapan hasil pemilihan blok frekuensi 5G.

Ketua Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Denny Setiawan mengatakan, sehubungan dengan berakhirnya masa sanggah Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sampai dengan hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020, tidak ada sanggahan dari peserta Seleksi.

“Selanjutnya tim seleksi melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360-2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020,” ujar Denny Setiawan dalam siaran persnya, Jumat (18/12)

Denny menjelaskan, Smartfren mendapatkan Blok A, Telkomsel mendapatkan Blok C, dan Tri Indonesia mendapatkan Blok B. Sesuai penjelasan di dalam dokumen seleksi, bahwa Objek Seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz yang terdiri atas tiga blok pita frekuensi radio. Ketiganya mengajukan Harga Penawaran sebesar Rp 144,8 miliar.

Adapun cakupan masing-masing blok antara lain, Blok A yang meliputi Sumatera Bagian Utara, Banten & Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku & Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz.

Sementara, blok B meliputi Sumatera Bagian Utara (5MHz), Banten & Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku & Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau (5MHz). Di luar dari Kepulauan Riau dan Sumatera Bagian Utara, peserta lelang mendapat 10 MHz.

Terakhir, Blok C meliputi Banten & Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku & Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau.

Blok C hampir mirip dengan Blok A, hanya tidak ada Sumatera Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz.

“Harga penawaran peserta Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz Pada Rentang 2360-2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular adalah sesuai dengan harga dasar penawaran (Reserved Price) dalam hal hanya terdapat kurang dari atau sama dengan tiga peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz,” tutut Denny.

“Tim Seleksi akan menyampaikan hasil di atas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika,” pungkasnya.