SKB KLHK, POLRI, dan Jaksa Agung: Antisipasi Bencana Karhutla
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah terbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk optimalkan penegakan hukum terpadu terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri LHK Siti Nurbaya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menandatangani SKB Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan di Markas Besar Polri, Jakarta, (6/5/2021). Penandatanganan ini disaksikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Salam sambutannya, Mahfud menyatakan jika berdasarkan putusan MK, ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak.
“Karena masalah karhutla itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal dari Polri saja tetapi juga terkait dengan hukum administrasi, bisa terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Siti mengungkapkan jika penandatanganan peraturan bersama ini sangatlah penting sebagai upaya terpadu membangun satu komitmen yang bersinergi dan sebagai langkah responsif, serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan sesuai yang diamanatkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.
“Hal ini pun menjadi wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan masyarakat. Dan upaya itu ditopang oleh langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi,” ujar Siti.
Siti melanjutkan jika kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi tidak berarti bahwa penegakan hukum bergerak secara sendiri-sendiri. Namun penegakan hukum harus dilakukan secara bersama untuk saling mendukung secara terintegrasi. Hal ini merupakan langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya karhutla.