Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Skandal Pagar Laut Tangerang: SHGB Ilegal dan Kongkalikong Pejabat Terungkap
Skandal Pagar Laut Tangerang: SHGB Ilegal dan Kongkalikong Pejabat Terungkap

Skandal Pagar Laut Tangerang: SHGB Ilegal dan Kongkalikong Pejabat Terungkap



Beritabaru.co – Nama PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa mencuat setelah polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, menjadi sorotan. Tercatat, terdapat SHGB seluas 300 hektare di laut Tangerang.

Dalam dokumen Kementerian Hukum, pemilik mayoritas PT Intan Agung Makmur adalah PT Indah Inti Raya dan PT Kusuma Anugrah Abadi, yang beralamat di Harco Elektronik Mangga Dua, Jakarta. Menariknya, komisaris perusahaan ini adalah mantan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, yang juga menjabat di PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa adalah Nono Sampono, mantan perwira TNI yang kini menjadi anggota DPD.

Jejak Korporasi dan Kongkalikong Pejabat di Laut Tangerang

SHGB di pagar laut Tangerang tidak terlepas dari keterlibatan pejabat dan pengembang besar. Induk usaha PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group di bawah kendali Sugianto Kusuma alias Aguan.

Setidaknya terdapat 263 bidang SHGB di kawasan ini, dengan 234 bidang dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Investigasi mengungkap bahwa penerbitan SHGB dilakukan melalui manipulasi girik menjadi SHM, melibatkan pejabat Kantor Pertanahan dan kepala desa. Kepala Desa Kohod, Arsin, diduga berperan dalam memuluskan pengalihan tanah timbul seluas 650 hektare dengan memalsukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Pelanggaran Hukum dan Reaksi Publik atas Pagar Laut Tangerang

Menurut Direktur Eksekutif Rujak Center For Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 diduga menjadi dalih untuk menutupi praktik ilegal ini. Ia menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 75 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir serta Pasal 69 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Cukup jelas bahwa proyek ini melibatkan oligarki ekonomi dan politik yang memanfaatkan jabatan untuk menguasai lahan secara ilegal,” kata Elisa.

Selain kepala desa, pejabat di Pemerintah Provinsi Banten juga diduga berperan dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) untuk melegitimasi pengalihan fungsi lahan. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahkan diduga dibuat untuk mengakomodasi kepentingan bisnis tertentu.

Investigasi Kejaksaan Agung dan KPK

Kasus ini menarik perhatian Kejaksaan Agung, yang kini tengah menyelidiki peran pejabat dalam pengubahan girik menjadi SHM. Kepala Desa Kohod, Arsin, telah dipanggil untuk klarifikasi, tetapi belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kami masih menunggu hasil investigasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah memproses laporan dari berbagai pihak, termasuk MAKI dan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad. Dugaan adanya kongkalikong antara pejabat dan perusahaan dalam penerbitan SHGB ilegal ini menjadi sorotan utama.

“Laporan ini masih dalam tahap verifikasi, tetapi kami segera melakukan langkah hukum terkait bukti yang telah disampaikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Dengan semakin banyaknya bukti yang mengarah pada keterlibatan pejabat dan korporasi besar, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap skandal pagar laut Tangerang ini.