Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Skandal Etik MK: Anwar Usman Diberhentikan, Saldi Isra Dibebaskan

Skandal Etik MK: Anwar Usman Diberhentikan, Saldi Isra Dibebaskan



Berita Baru, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan hasil dari pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK yang terlibat dalam putusan syarat usia capres-cawapres. Dalam keputusan yang mengejutkan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengumumkan bahwa Anwar Usman akan diberhentikan dari jabatan Ketua MKMK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” kata Jimly pada Selasa (7/11/2023) saat menggelar sidang etik hakim terkait dengan konflik kepentingan dalam putusan MK tentang syarat minimal usia capres-cawapres.

Anwar Usman juga dinilai tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal. Dalam pernyataan terkait kasus ini, Jimly menyampaikan, “Keputusan ini penting untuk menjaga integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi.”

Namun, keputusan MKMK juga membebaskan Saldi Isra dari tuduhan pelanggaran etik terkait dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK tentang syarat minimal usia capres-cawapres. Jimly menyatakan, “Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion).” Meskipun demikian, Saldi dan delapan hakim konstitusi lainnya terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup.

Selain itu, Arief Hidayat dinilai melanggar etik karena dianggap merendahkan martabat MK lewat pernyataannya di ruang publik. Jimly menyatakan, “Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.”